[Telah dimuat dalam lpmsitus.fib.blm.unair.ac.id pada 7/8/2022]
Isu mengenai pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali mencuat setelah 3 tahun lalu pernah diprotes massa. Juli 2022, pemerintah kembali menargetkan untuk melakukan pengesahan RKUHP sebagai “kado” kemerdekaan, namun hingga saat ini (4/8) belum juga ada kepastian.
Pengesahan RKUHP menjadi polemik hingga saat ini dikarenakan substansi yang terkandung dalam RKUHP dianggap bermasalah sehingga mendapat pertentangan dari masyarakat. Beberapa poin RKUHP juga dinilai mengancam Hak Asasi rakyat Indonesia. Bahkan, pasal-pasalnya terkesan ambigu sehingga berpotensi mengancam kebebasan berpendapat, seperti kebebasan berekspresi dan kebebasan pers.
Pasal-pasal mengenai kebebasan pers sendiri dinilai menghambat kinerja pers. Dikutip dari Amnesty International, beberapa pasal yang dianggap membatasi ruang kerja pers adalah:
1.Pasal 439 mengenai pencemaran nama baik
2.Pasal 218 dan 219 mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden
3.Pasal 262 mengenai penyiaran berita bohong
4.Pasal 253 dan 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara
5.Pasal 373 tentang penyelenggaraan aksi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
6.Pasal 188 mengenai tindak pidana terhadap Ideologi negara
Pasal diatas dianggap hak untuk berekspresi dan berpotensi untuk disalahgunakan sebagai represi bakan mengkriminalisasi terhadap pihak yang kritis pemerintah.
Mengenai pasal karet ini, Dewan Pers sudah melakukan dialog dengan Menko Polhukam di Jakarta, Kamis, 28 Juli 2022. Pertemuan tersebut membahas draft RKUHP yang dinilai melemahkan pers. Menanggapi hal ini, Kemenko Polhukam tidak ingin menjamin penundaan pengesahan RKUHP. Mahfud hanya menegaskan bahwasanya sebelum maju ke persidangan, RKUHP harus dibahas lebih jelas lagi. Ia juga berjanji akan mengundang Kemenkumham untuk membicarakannya dengan melibatkan serta Dewan Pers. Selain itu, Dewan Pers juga akan melakukan dialog dengan Komisi III DPR RI dalam waktu dekat.
Sebenarnya pada 2018 sendiri, Dewan Pers sudah pernah mengajukan usulan 8 klaster pasal yang dinilai bermasalah. Namun, usulan dari Dewan Pers tidak dimasukkan sama sekali. Dewan Pers sudah melakukan pertemuan dengan konstituen Dewan pers dan para pemangku kepentingan. Pertemuan ini dipimpin oleh Wamenkumham dengan Kemenkumham serta tim perumus. Mahfud juga meminta segera dilakukan reformulasi RKUHP. Dewan Pers juga bekerja dengan cepat melakukan penyusunan reformulasi yang melibatkan Wakil Ketua Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, Ahli Hukum Bivitri Susanti, mantan ketua YLBH Asfinawati serta Tim LBH Pers yang dipimpin Ade Wahyudi.
Perlu diketahui bahwasanya hingga saat ini draft RKUHP sendiri tidak pernah dibuka ke publik sehingga hal itu membuat kecurigaan di masyarakat. Hingga saat ini, berbagai pihak masih meminta pemerintah untuk membuka draft RKUHP secara terang-terangan serta melakukan pembahasan terbuka.
Penulis: Ini Tanjung Tani
Editor: Nopitasari
