Thursday, 5 November 2026
Berita

Arsitektur Ngadiluhung Mendekolonisasi Nalar Ekologi di Tanah Nusantara

Oleh : : - Waktu Baca 6 menit
Istockphoto 2264026380 1024x1024
Sumber Foto: Ole_CNX di iStock

Dua abad silam, tepatnya pada 13 Mei 1811, Thomas Stamford Raffles menginjakkan kaki di Jawa dengan membawa ambisi besar berupa kodifikasi dan unifikasi hukum. Sejak detik itu, nalar hukum kita perlahan tercerabut dari akarnya. Hukum Nusantara yang semula bersifat kosmik organis di mana manusia, alam, dan Tuhan berada dalam satu tarikan napas beralih rupa menjadi mesin birokrasi yang dingin dan bersifat transaksional melalui Burgerlijk Wetboek (BW). Tulisan ini hadir sebagai gugatan intelektual sekaligus tawaran solutif terhadap sistem hukum perdata nasional yang tengah mengalami pembekuan nurani akibat pengabaian dimensi transendental yang sangat akut.

Kita wajib mengakui hakikat positivisme hukum warisan kolonial sebagai penyebab utama kegagalan perlindungan nyawa ekologi serta keadilan komunal di Tanah Air. Hukum modern kita terlalu sibuk dengan urusan administrasi dan kepastian hak milik individu serta mengabaikan apa yang disebut dalam Bhagavad Gita sebagai Dharma atau kewajiban suci menjaga keseimbangan alam. Kita memerlukan keberanian untuk melakukan dekolonisasi nalar hukum secara total melalui pengakuan terhadap hukum yang memiliki ruh dan keterikatan pada Bumi Pertiwi.

Melawan Sesat Pikir Sejarah Kemajuan Keadilan Ekologis

Anggapan bahwa hukum Nusantara sebelum kedatangan Belanda bersifat primitif merupakan sesat pikir sejarah yang sangat fatal. Jika kita membedahnya melalui lensa antropologi hukum dan ekologi sistem, kita justru jauh lebih maju dan manusiawi dibandingkan dengan model Fiqh Faronsiya atau hukum Barat yang bersifat transaksional belaka. Jauh sebelum dunia Barat mengenal istilah Environmental Law pada abad ke-20, masyarakat Nusantara sudah mempraktikkannya melalui konsep Kosmologi Hukum yang sangat komprehensif.

Dalam prasasti-prasasti kuno hingga kitab Kutaramanawa Majapahit, alam merupakan bagian dari tatanan suci. Merusak hutan atau mencemari sungai dianggap merusak keseimbangan makrokosmos secara keseluruhan. Hukuman bagi perusak alam tidak hanya berupa denda fisik, melainkan juga sanksi kualat atau beban karma yang berat. Secara antropologis, hal ini jauh lebih efektif daripada denda administratif saat ini yang sering kali disuap atau dianggap sebagai biaya operasional perusahaan semata. Sengketa dalam kacamata Nusantara merupakan bentuk ketidakteraturan semesta yang wajib dipulihkan melalui keseimbangan batin dan harmoni sosial.

Antropologi Hukum Martabat Ngadiluhung di Atas Prosedur

Hukum Nusantara sangat menghargai posisi manusia dalam struktur sosial melebihi sekadar angka dalam pasal. Hukum kita dulu bersifat dinamis dan menyesuaikan dengan rasa keadilan di tingkat lokal melalui prinsip desa kala patra yang mencakup dimensi tempat, waktu dan keadaan. Sifatnya yang merupakan Living Law membuat hukum kita tidak kaku seperti undang-undang Belanda yang harus menunggu revisi birokrasi yang panjang di parlemen.

Fokus utama sengketa perdata pada masa itu adalah Restorative Justice atau pengembalian harmoni yang kita kenal sebagai prinsip rukun. Tujuan akhir dari sebuah proses hukum adalah memulihkan martabat kedua belah pihak agar bisa kembali hidup berdampingan di tengah masyarakat. Hal ini berbeda tajam dengan hukum Barat, di mana setelah putusan pengadilan, hubungan kedua pihak biasanya hancur total karena adanya logika menang dan kalah yang sangat kaku. Kita memiliki peradaban hukum yang menempatkan martabat kemanusiaan atau Ngadiluhung di atas prosedur administratif yang sering kali kering akan empati.

Majunya Kodifikasi dan Etika Transendental Nusantara

Banyak yang melupakan hakikat bahwa Nusantara memiliki kitab hukum yang sangat sistematis sebelum Belanda memaksakan keberlakuan BW. Majapahit memiliki kodifikasi hukum seperti Kitab Adigama dan Kutaramanawa yang mengatur pembagian waris, utang-piutang, hingga perlindungan hak perempuan dengan sangat detail. Hukum kita memiliki ruh yang berlandaskan pada etika transendental seperti yang tertuang dalam nilai-nilai Bhagavad Gita. Orang menaati aturan karena takut martabat kemanusiaannya runtuh di hadapan Tuhan dan sesama manusia.

Tragedi hukum kita dimulai saat Belanda melakukan pembunuhan karakter hukum melalui politik unifikasi. Mereka memaksakan sistem hukum tertulis yang dingin agar mempermudah administrasi penjajahan dan eksploitasi lahan melalui kebijakan seperti Agrarisch Wet. Akibatnya, hukum asli kita yang kaya akan nilai ekologi dan kemanusiaan dipinggirkan dan dianggap hanya sebagai adat yang tidak memiliki kekuatan hukum formal. Kita terbiasa menggunakan hukum yang punya pasal, namun kehilangan hukum yang punya hati.

Sintesa Keadilan Transendental Harapan Baru Pluralisme

Mencari titik temu antara Hukum Adat, Islam, dan Kolonial merupakan langkah strategis demi masa depan hukum nasional yang berkeadilan substantif. Dalam perspektif antropologi hukum, kita mengenal konsep pluralisme hukum yang inklusif sebagai jawaban atas kebuntuan hukum formal. Islam membawa napas Maslahah Mursalah atau kemaslahatan umum, sedangkan Adat membawa ruh harmoni. Persenyawaan ini menciptakan sebuah sistem hukum yang manusiawi sekaligus transendental yang mampu menyentuh sisi terdalam kebutuhan keadilan masyarakat akar rumput secara nyata.

Merujuk pada pemikiran Prof. Satjipto Rahardjo, hukum seharusnya mengabdi untuk manusia dan lingkungannya secara utuh tanpa terkecuali. Pada forum nasional yang digelar di Jakarta tanggal 10 April 2026, ditekankan bahwa Hukum Progresif harus berani melakukan rule breaking apabila undang-undang justru melegitimasi ketidakadilan sistemik atau kerusakan alam. Solusi konkretnya adalah penguatan peran hakim sebagai penemu hukum yang berani menggali nilai-nilai luhur di masyarakat daripada sekadar menjadi corong undang-undang yang kaku dan asing bagi detak jantung kebudayaan sendiri.

Penutup Menuju Hukum yang Memulihkan Semesta

Bagian dari hukum kuno kita yang paling mendesak untuk dimasukkan ke dalam RUU Perdata saat ini adalah pengembalian prinsip keseimbangan kosmik dan tanggung jawab moral inheren. Keadilan substantif hanya tercapai melalui keberanian membuka ruang bagi hukum yang hidup di masyarakat secara nyata. Mengintegrasikan nilai Ngadiluhung ke dalam kebijakan publik merupakan langkah revolusioner yang melampaui zaman sekaligus memutus rantai ketergantungan pada nalar hukum impor yang eksploitatif.

Krisis hukum dan ekologi merupakan pengingat bahwa nalar kolonial yang memisahkan manusia dari akarnya telah kedaluwarsa. Pluralisme hukum merupakan jalan keluar untuk memulihkan hubungan antara manusia, negara dan semesta melalui kebijakan yang lebih empatik dan berakar pada Bumi Pertiwi. Pulang ke jati diri Nusantara merupakan langkah paling maju untuk menyelamatkan masa depan bangsa dan menjaga kelestarian alam bagi generasi mendatang. Keadilan yang sejati adalah keadilan yang mampu memulihkan martabat manusia sekaligus menjaga kehormatan alam semesta secara beriringan.

Penulis: Hafizhaturrahmah
Editor: Medin

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *