Dilansir dari reuters.com pada hari Sabtu (6/5), Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization) secara resmi mengumumkan bahwa Covid-19 bukan lagi menjadi kondisi darurat kesehatan masyarakat global, atau dengan kata lain, statusnya sebagai pandemi global telah berakhir.
“Oleh karena itu, dengan harapan besar, saya menyatakan Covid-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global,” ujar Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus melalui siaran pers pada Jumat (5/5).
Kendati demikian, Badan WHO mengingatkan bahwa meskipun statusnya tidak lagi menjadi darurat, Covid-19 yang telah mengancam kesehatan selama tiga tahun terakhir ini masih dapat menginfeksi kapan saja.
Adapun Kementerian Kesehatan Indonesia (Kemenkes) menyatakan bahwa Indonesia akan mencabut status darurat Covid-19 dengan menunggu tindak lanjut dari pemerintah dan presiden. Pencabutan tersebut nantinya akan sekaligus menarik Peraturan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020.
“Tentu untuk mencabut itu perlu ada pengumuman resmi dari Bapak Presiden. Kita harapkan teman-teman bisa sabar menunggu dari Kementerian Kesehatan atau dari Bapak Presiden akan mengumumkan secara resmi,” ujar Mohammad Syahril selaku juru bicara Kemenkes dalam konferensi pers pada Selasa (9/5).
Syahril juga menjelaskan bahwa terdapat beberapa tolok ukur yang menjadi pertimbangan untuk pencabutan status darurat Covid-19, yaitu jumlah kasus baru, jumlah kasus meninggal, jumlah kasus dirawat di rumah sakit, dan jangkauan vaksin di masyarakat. Keempat hal tersebut harus menunjukkan keadaan yang stabil dan baik sebagai pertimbangan pencabutan status darurat Covid-19.
Pemerintah saat ini tengah mempersiapkan transisi dari keadaan darurat menjadi normal dengan melakukan upaya sesuai rekomendasi WHO, antara lain menjadikan vaksin sebagai program rutin nasional, memperkuat surveilans, menyiapkan kebijakan nasional jangka panjang, serta mendukung penelitian terkait Covid-19.
Syahril menambahkan bahwa akan terjadi perubahan kebijakan terkait penanganan Covid-19 yang selama ini berlangsung apabila status darurat kesehatan nasional dicabut nantinya. Perubahan kebijakan tersebut antara lain tidak mewajibkan penggunaan masker dan vaksin untuk perjalanan, serta pembiayaan perawatan pasien Covid-19 yang tidak lagi ditanggung oleh pemerintah.
Reporter : Della Aulia
Editor : Aulia Nurul’ Izza
