Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang hakikatnya merupakan pengabdian kepada masyarakat sebagai pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi, kini, tak ayal hanya sebatas formalitas untuk memenuhi kewajiban sebagai syarat kelulusan.
Sebagai perguruan tinggi (PT) yang tidak pernah absen dari daftar top kampus di negeri ini, sudah semestinya Universitas Airlangga (Unair) menunaikan dengan sunguh-sungguh kewajibannya yang tertuang dalam tri dharma perguruan tinggi, yakni: pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat.
Dalam hal pengabdian kepada masyarakat, misalnya, Kuliah Kerja Nyata (KKN) menjadi satu dari sekian program pengabdian yang masih sangat umum dilakukan PT hingga saat ini, tidak terkecuali Unair. Malahan, Unair melalui Keputusan Rektor Universitas Airlangga Nomor 4 Tahun 2018 mewajibkan seluruh mahasiswanya (jenjang S1) untuk mengikuti program KKN.
Menurut Buku Panduan Pelaksanaan KKN Unair, ada empat jenis KKN yang dapat dipilih oleh mahasiswa, yaitu KKN Belajar Bersama Masyarakat/ KKN Reguler; KKN Tematik; KKN Penyetaraan; dan KKN Internasional. Seluruh mahasiswa S1 Unair wajib mengikuti salah satu dari empat jenis KKN yang tersedia. Namun, umumnya, mahasiswa Unair memilih untuk mengikuti KKN Reguler yang diselenggarakan di berbagai Kota/ Kabupaten di Jawa Timur.
Selain sebagai bentuk pengabdian, KKN juga merupakan salah satu kegiatan wajib universitas yang digunakan untuk penilaian dalam Sistem Kredit Prestasi (SKP), yang mana, SKP merupakan syarat untuk kelulusan. Artinya, KKN menjadi salah satu syarat wajib mahasiswa S1 Unair agar bisa lulus dan mendapatkan ijazahnya.
Sebenarnya, tidak ada yang salah dengan mewajibkan mahasiswa untuk KKN. Tetapi, wajib saja tidak cukup. Perlu perhatian dan kebijakan yang matang apabila KKN Unair memang dilakukan untuk pengabdian, terkhusus KKN Reguler. Sebab, statusnya yang merupakan syarat wajib kelulusan, khawatirnya, malah dilakukan sekadar untuk memenuhi kewajiban administratif. Dan yang lebih parah lagi, mengaburkan nilai esensialnya–pengabdian kepada masyarakat.
Salah Langkah Kebijakan KKN Reguler Unair
Pertama, terkait dengan lokasi KKN. Dari pelaksanaan KKN yang terbaru, yaitu KKN BBK (Belajar Bersama Komunitas) 2 Unair yang dilaksanakan pada 11 Juli-5 Agustus 2023. Diketahui KKN diselenggarakan di 6 kabupaten (Banyuwangi, Jember, Madiun, Kediri, Gresik, Lamongan), 1 kota (Surabaya), dan 4 Pondok Pesantren di Pulau Madura yang masing-masing berlokasi di Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep.
Sekilas tidak ada yang patut dipertanyakan, karena setiap daerah, pastinya memiliki permasalahannya masing-masing. Namun, jika mengacu pada Buku Panduan Pelaksanaan KKN Unair BAB I tentang Prinsip Dasar, Karakteristik, dan Status Dasar Penyelenggaraan KKN, prinsip nomor satu yaitu “Mengutamakan yang terabaikan.” Kemudian disebutkan: “Prinsip ini lebih melihat pada adanya realitas bahwa sering terjadi dalam masyarakat, sebagian besar masyarakat tetap berada di pinggir arus pembangunan yang berjalan cepat. Sehingga prinsip utamanya adalah mengutamakan masyarakat yang terabaikan dalam hal hukum, pendidikan, dakwah Islam, ekonomi, sain dan teknologi, sehingga mereka lebih memiliki peran dan mendapatkan manfaat dalam kegiatan KKN.”
Maka, apabila mengacu pada prinsip tersebut, KKN Reguler Unair harusnya diselenggarakan jauh di luar Pulau Jawa. Atau tidak perlu jauh-jauh ke luar Jawa, toh, di Jawa juga masih banyak yang terabaikan. Tetapi, dari lokasi KKN Reguler Unair yang terbaru, kiranya tidak semua lokasi merupakan daerah yang terabaikan. Apalagi, dilansir oleh jawapos.com pada tahun 2021 berdasar Indeks Desa Membangun, Jawa Timur dinyatakan bebas desa tertinggal oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Republik Indonesia. Jadi, pemilihan lokasi KKN Reguler Unair mesti diperhatikan lagi agar tepat sasaran, sesuai dengan prinsip yang tertulis dalam buku panduan.
Yang kedua, waktu pelaksanaan KKN yang kurang. Perkara waktu bisa menjadi fatal karena menjadi musabab dari masalah lain yang tak kalah serius. Dijelaskan dalam buku panduannya, waktu pelaksanaan KKN Reguler Unair dihitung mengacu pada beban studi KKN, yaitu 3 sks (satuan kredit semester). Dengan alokasi waktu 1 sks = 170 menit. Hitungannya, 170 x 16 tatap muka x 3 sks = 8160 menit. Dan, ditentukan sehari adalah lima jam efektif atau 300 menit. Maka 8160:300 = 27-28 hari efektif. Bayangkan, sekelompok mahasiswa dituntut untuk mengatasi permasalahan dalam masyarakat di suatu daerah sekaligus menggali dan memanfaatkan potensi yang ada, dengan waktu kurang dari satu bulan. Pasti sulit.
Apalagi, waktu pelaksanaan selama 27-28 hari belum termasuk waktu untuk riset (survei). Tetapi mahasiswa Unair tidak kehabisan akal. Umumnya, kelompok KKN akan melakukan survei lokasi sebelum KKN dimulai (diluar waktu efektif) selama satu sampai dua hari. Padahal, survei merupakan langkah krusial yang menjadi penentu program kerja (proker) apa saja yang akan dilaksanakan. Artinya, survei tidak boleh dilakukan asal-asalan. Dengan waktu sehari, setiap kelompok harus memperoleh data terkait lokasi KKN-nya, seperti permasalahan dan potensi apa saja yang akan digarap pada waktu KKN.
Sebagai jalan pintas, biasanya, kelompok mahasiswa KKN akan menanyakan hal-hal yang dibutuhkan kepada pejabat pemerintah desa terkait, serta mengabaikan pengamatan secara cermat dengan terjun langsung ke lingkungan lokasi KKN-nya. Ya, mau gimana, waktunya saja terbatas cuma sehari. Belum lagi, waktu riset yang terbatas itu, disibukkan untuk mencari tempat yang akan ditinggali selama melaksanakan KKN. Ini semakin menegaskan, apabila memang berniat melakukan pengabdian, sepertinya waktu pelaksanaan KKN mesti diperpanjang.
Akibat dari waktu pelaksanaan KKN yang kurang adalah proker yang klise, alias itu-itu saja. Pada dasarnya, proker KKN Reguler Unair mesti mengacu pada indikator target Sustainable Development Goals (SDGs) yang dirancang oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Yang dalam KKN Reguler Unair mencakup empat bidang pokok, yaitu: kesehatan, perancangan bisnis, pemberdayaan masyarakat (khususnya masyarakat miskin), dan lingkungan–dengan tetap menyesuaikan keadaan di lokasi KKN.
Namun, karena hasil riset kurang meyakinkan untuk merancang proker yang “sungguh-sungguh pengabdian,” akhirnya, proker yang terlaksana cenderung “yang penting bikin proker”. Dalam bidang kesehatan, misalnya, proker yang dibikin tidak jauh-jauh dari sosialisasi dan edukasi pencegahan stunting dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Apabila dananya mencukupi, maka akan disertai dengan bagi-bagi makanan bergizi. Atau, yang lainnya, nebeng dengan program/ instansi kesehatan yang ada dan sudah berjalan, seperti Pos Pelayanan Terpadu (posyandu) atau semacamnya.
Jika demikian, lalu apa manfaat pengabdian KKN yang sesungguhnya? Toh, masyarakat bisa mencari tahu sendiri di internet tentang pencegahan stunting dan PHBS. Posyandu juga tetap berjalan sekalipun tidak ada mahasiswa KKN. Di sini, kreatifitas mahasiswa memang diuji. Tetapi kembali lagi, sekreatif dan seinovatif gimanapun, kalau waktunya tidak mencukupi, proker tetap sulit untuk mencapai target yang telah ditentukan.
Proker yang klise bukan satu-satunya dampak merugikan dari waktu pelaksanaan KKN yang kurang. Masih ada lagi, yaitu pengabdian yang tidak berkelanjutan. Menyangkut hal ini, sebenarnya sudah dijelaskan dalam dalam Buku Panduan Pelaksanaan KKN Unair. Menjadi prinsip dasar KKN Unair nomor delapan, keberlanjutan dan selang waktu merupakan prinsip yang dikedepankan dalam program KKN. Dijelaskan pula bahwa orientasi KKN adalah penyelesaian masalah, termotivasi dan terinspirasinya masyarakat, serta berdayanya masyarakat sesuai dengan potensi daerah yang dimiliki dengan menjadikan agama sebagai landasan pembangunan dan pemberdayaan.
Secara prinsip sudah benar. Berpikir jangka panjang, sebab waktu mahasiswa untuk melaksanakan KKN pastilah terbatas. Meskipun demikian, pengabdian melalui KKN terus berlanjut dan harus berkelanjutan. Sayangnya, prinsip ini belum sepenuhnya dijalankan. Dari enam orang yang bersedia memberikan keterangannya terkait pelaksanaan KKN BBK 2 Unair oleh masing-masing kelompoknya, hanya satu yang menyatakan bahwa proker kelompoknya melanjutkan dari kelompok KKN angkatan sebelumnya. Sisanya (5 orang), menyatakan proker yang dilaksanakan kelompok mereka masing-masing adalah baru. Alasannya, 2 orang menyatakan proker kelompoknya baru karena menjadi kelompok angkatan pertama di lokasi KKN-nya. 3 orang menyatakan proker kelompoknya baru tanpa memberikan keterangan lanjutan. Dan, 1 orang sisanya menyatakan proker kelompoknya ada yang baru dan ada yang melanjutkan. Perlu dicatat, keterangan dari enam orang bukanlah data yang bisa menunjukan secara konkret pelaksanaan KKN di lapangan. Tetapi, setidaknya dapat menjadi gambaran bagaimana KKN dilaksanakan.
Keberlanjutan juga tidak hanya diartikan dalam konteks antarkelompok KKN–kelompok KKN sebelumnya dengan kelompok KKN selanjutnya. Yang lebih utama adalah keberlanjutan dalam masyarakat itu sendiri. Apabila mahasiswa berhasil membuat proker yang kreatif, inovatif, solutif, dan tetap bertahan hingga masa KKN-nya berakhir, itulah arti keberlanjutan yang sesungguhnya. Sayangnya, hal yang demikian masih jarang terjadi. Berkaitan dengan lingkungan, misalnya, masih ditemukan proker seperti penghijauan balai desa, bersih-bersih desa, dan semacamnya. Proker semacam itu merupakan hal yang sangat lazim dilakukan masyarakat di hampir setiap daerah. Tanpa bantuan mahasiswa KKN pun, masyarakat bisa dan biasa melakukannya.
Oleh karena itu, tahap evaluasi oleh pihak yang bertanggung jawab menjadi langkah penting yang tidak boleh dilewatkan. Proker-proker yang tidak berkelanjutan, dimasukkan ke dalam daftar merah proker terlarang agar tidak terulang dalam program KKN selanjutnya. Tentu saja dibarengi dengan pengawasan yang ketat.
Tiga persoalan yang telah dijelaskan, sepertinya sudah mengakar dalam kultur pengabdian KKN Reguler Unair. Persoalan yang sama hampir selalu ditemukan dalam setiap angkatan program KKN. Apabila terus dibiarkan, alih-alih menyelesaikan permasalahan yang ada di masyarakat, KKN Reguler Unair akan sulit berhasil apabila dalam sistemnya sendiri masih banyak masalah.
Program KKN memang akan terus ada, tetapi kehilangan esensinya. KKN yang hakikatnya merupakan pengabdian kepada masyarakat sebagai pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi, kini, tak ayal hanya sebatas formalitas untuk memenuhi kewajiban sebagai syarat kelulusan.
Penulis : Alfi M. F.
Editor : Dikta S. H.
