Saturday, 7 November 2026
Seputar kampus

Hati-Hati! Gilang Bungkus Kembali Sasar Maba dari Penjara

Oleh : : - Waktu Baca 6 menit
G
Pelaku pelecehan seksual fetish kain jarik, Gilang Bungkus atau Gilang Aprilian Nugraha Pratama diduga aktif bersosial media kembali di tempat tahanan. (CNN Indonesia/Farid)

[Telah dimuat dalam lpmsitus.fib.blm.unair.ac.id pada 16/9/2021]

Kasus pelecehan seksual fetish kain jarik yang sempat menghebohkan masyarakat tahun lalu, baru-baru ini mencuat kembali. Pelaku yang bernama lengkap Gilang Aprilian Nugraha Pratama dikabarkan aktif kembali di sosial media walaupun sudah dijatuhi hukuman pidana penjara.

Kamis, (2/9/21), media sosial twitter dihebohkan dengan unggahan dari akun yang bernama @mazzini_gsp. Mazzini menuliskan bahwa Gilang bungkus yang sudah divonis hukuman pidana penjara pada Bulan Maret lalu terlihat aktif bersosial media lagi.

“Gilang Bungkus udah divonis 5 tahun, tapi kenapa Gilang Bungkus masih bisa main hp di dalam penjara terus komen-komen ke akun Maba minta follback? Ini orang sakit, masih cari korban terus dia …” tulis Mazzini melalui unggahannya.

Akun Instagram dengan nama @geizanaprilian inilah yang diyakini sebagai akun baru dari Gilang. Dengan jumlah pengikut yang sudah mencapai 1.115 dan juga mempunyai 9 postingan, akun tersebut terlihat seperti akun yang sering digunakan layaknya orang biasa, bukan seorang narapidana yang divonis bersalah.

Terlebih, akun tersebut juga terlihat aktif meninggalkan komentar seperti “Selamat, Dek. Follback, ya” dan juga “Follbacknya, Dek. Jangan sombong-sombong” pada postingan twibbon mahasiswa baru. Menurut akun Instagram @airlanggayuniperes melalui pesan pribadi, sudah terdapat 2 aduan dari Mahasiswa UNAIR yang mengalami kejadian serupa.

Sampai saat tulisan ini ditulis, belum terkonfirmasi apakah akun yang sekarang sudah tidak bisa diakses itu merupakan akun asli dari Gilang atau hanya mengatasnamakan Gilang. Mazzini sendiri meyakinkan bahwa akun tersebut memanglah asli dimiliki Gilang.

Menurutnya, dengan melihat perbandingan nama dari akun lama dan akun baru, kebiasaan mengunggah review film, dan juga komentar-komentar sejenis kepada mahasiswa baru ini menguatkan kecurigaannya bahwa Gilang memang aktif kembali di sosial media walaupun sedang dalam masa penahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.

Pihak Rutan sendiri langsung melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut. Dilansir dari CNN Indonesia, Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas I Surabaya, Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho, mengkonfirmasi bahwa Gilang memang menggunakan ponsel di tempat tahanan. Diduga ia meminjam ponsel tersebut dari tahanan lain untuk menghubungi keluarganya.

Di sisi lain, muncul dugaan adanya sewa ponsel di Rumah Tahanan Surabaya yang dilakukan oleh petugas setempat. Namun, Kepala Rutan, Hendra kembali menegaskan bahwa tidak ada yang namanya sewa ponsel. Ia juga tidak bisa mengkonfirmasi pemilik dari ponsel yang digunakan oleh Gilang. Walaupun begitu,  pihaknya yakin sudah rutin melakukan razia di tempat tersebut.

Gilang Bungkus atau Gilang Aprilian Nugraha Pratama merupakan eks Mahasiswa Universitas Airlangga jurusan Sastra Indonesia yang sudah resmi di drop out (DO) sejak 5 Agustus 2020. Ia terbukti melakukan pelecehan seksual dengan cara membungkus korban menggunakan kain jarik sebagai dalih kebutuhan penelitian.

Menurut laporan dari BEM FIB Unair saat itu, korban Gilang mayoritas adalah mahasiswa Unair, terutama dari Fakultas Ilmu Budaya (FIB). Tetapi, terdapat pula laporan dari mahasiswa di luar kampus Unair.

Kasus yang ramai sejak Bulan Juli tahun 2020 ini mulai terkuak ketika salah satu korban menuliskan kesaksiannya di Twitter. Korban menyatakan bahwa dengan melalui chat WhatsApp, Gilang meminta bantuannya untuk menyelesaikan penelitian tugas akhir.

Korban diminta untuk mendokumentasikan dirinya sendiri ketika tubuhnya dililit dengan lakban lalu dibungkus dengan kain jarik. Dokumentasi tersebut pun diserahkan kepada Gilang dengan alasan sebagai kebutuhan penelitian mengenai reaksi yang dihasilkan oleh korban.

Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FIB saat itu, yaitu Adnan Guntur menyatakan bahwa kelakuan Gilang yang melakukan pelecehan seksual dengan kain jarik itu memang sudah dibicarakan sejak lama. Gilang pun juga mengakui bahwa hal tersebut sudah dilakukannya sejak 2015. Menurut Mapolrestabes Surabaya, korban Gilang sudah mencapai 25 orang walaupun ada kemungkinan jumlah korban lebih dari itu.

Pada (3/3/2021), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengumumkan bahwa Gilang dijatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan juga denda sejumlah Rp50 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Menurut keputusan hakim, Gilang terbukti melanggar tiga pasal, yaitu Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Lalu Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 289 KUHP.

Tindakan yang menjerat Gilang sampai ke jeruji besi ini dikenal sebagai fetish. Fetish merupakan tindakan ketika para pelaku memiliki kesenangan atau ketertarikan  secara seksual terhadap benda mati ataupun benda-benda yang tidak dipandang sebagai sesuatu yang seksual secara umum.

Di zaman sekarang ini,  terdapat banyak sekali modus fetish. Salah satunya, yaitu seperti yang dilakukan Gilang dengan modus membantu penelitian tugas akhirnya. Perlu diketahui, setiap penelitian yang diajukan oleh mahasiswa pasti mempunyai surat permohonan izin penelitian tersendiri, terutama skripsi atau tugas akhir. Maka dari itu, pencegahan yang dapat dilakukan adalah dengan mengecek validitas surat permohonan izin tersebut. Lalu, cek kembali judul penelitian yang diajukan, apakah judul tersebut memang layak untuk diteliti atau mengarah ke fetish tertentu.

Penulis: Salsha Okta Fairuz
Editor: Cane Rahayu

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *