Tindak asusila maupun kekerasan seksual di perguruan tinggi masih sering terjadi. Peristiwa kekerasan tersebut bisa melibatkan baik dari kalangan mahasiswa, dosen, staf, bahkan pihak luar yang sedang berkunjung ke kampus tersebut.
Sayangnya, jumlah korban yang berani melaporkan pada pihak kampus tergolong masih minim. Korban mungkin saja mengalami trauma atau ada tekanan dari pelaku. Jika pihak kampus tidak menangani dengan cepat, maka bisa saja ada korban-korban lainnya yang memilih untuk bungkam.
Dengan hal ini, Universitas Airlangga (Unair) membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Dengan adanya Satgas PPKS, menjadi komitmen pihak universitas untuk melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Kontak yang dihubungi apabila mengetahui/ mengalami kekerasan seksual:
Email : satgas.ppks.unair@gmail.com
Whatsapp : 081235490155 (Call / Text)
LINE : satgasppksunair
Telegram : 081235490155
Instagram : satgasppksunair
Bentuk pelaporan bisa melalui pihak satgas PPKS Unair secara langsung dengan menghubungi beberapa kontak yang tertera di atas, serta dapat melalui organisasi mahasiswa sebagai penyalur untuk pendampingan korban.
Saat ini pihak PPKS Unair pun sangat gencar terhadap pencegahan kasus pelecehan seksual terutama di lingkungan Unair melalui akun HEBAT dengan website Spada Indonesia. Di dalam website berisi modul pembelajaran PPKS. Untuk informasi lebih lanjut dapat dibuka pada akun Instagram @satgasppksunair
Dengan adanya Satgas PPKS Unair, para korban diharapkan bisa lebih berani melapor dan merasa terlindungi di bawah naungan pihak kampus. Bukan hanya korban yang bisa melaporkan tindak kekerasan seksual, tetapi juga pihak yang mengetahui adanya tindak kekerasan seksual di lingkungan Unair.
Penulis: Felsi Eka A.
Editor: Annisa Nabila
