Saturday, 7 November 2026
Berita / Luar kampus

Gaungkan Penolakan RUU Penyiaran, Koalisi Masyarakat dan Pers Surabaya Gelar Aksi di Taman Apsari

Oleh : : - Waktu Baca 4 menit
1000106675
1000106675
Massa (koalisi masyarakat dan pers Surabaya) melangsungkan Aksi Tolak RUU Penyiaran, Selasa (28/5/2024) di Taman Apsari, Surabaya. (Dok. pribadi/Syahirul Gama Afghani)

Surabaya, SITUS — Sebarisan panjang massa yang mengatasnamakan dirinya Koalisi Masyarakat dan Pers (Kompers) Surabaya dengan berbagai baliho dan pamflet penolakan revisi UU Penyiaran  berdiri tegak dan berorasi dengan lantang di depan Gedung Grahadi Surabaya, pagi (28/5). Gelaran aksi solidaritas ini menghimpun berbagai organisasi jurnalis, pers mahasiswa, dan profesional, antara lain Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Jatim, KontraS Surabaya, LBH Lentera, LBH Surabaya, Aksi Kamisan Surabaya, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) DK Surabaya, serta Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) untuk menyatakan penolakan atas RUU Penyiaran yang kini telah berada pada tahap pembahasan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

RUU Penyiaran sendiri adalah serangkaian perangkat perundang-undangan “bermasalah” yang sedang diupayakan oleh DPR RI dan pemerintah saat ini. Hal tersebut berangkat dari berbagai poin substansi perundang-undangan yang dinilai “overcontrol” dan rancu atas berbagai persoalan penyiaran digital dan jurnalisme nasional.

Pasal 34A adalah pasal yang mengatur pengawasan “platform digital penyiaran”. Kebermasalahan dalam pasal tersebut berasal dari kerancuan atas pengategorian “platform digital penyiaran” tersebut sehingga bilamana peraturan ini diterapkan, akan berpotensi melanggengkan penyensoran konten penyiaran digital di berbagai platform yang marak hari ini. Mengingat bahwa hari ini, digitalisasi telah menjangkau hampir semua lini aktivitas penyiaran publik yang ada.

Berikutnya, Pasal 50B ayat (2) huruf c secara spesifik memuat peraturan yang melarang secara tegas penyebarluasan atau penayangan konten jurnalisme investigasi. “Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai: … c. penayangan eksklusif jurnalistik investigasi;” Hal ini jelas bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang kebebasan pers, “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran”.  Potensi permasalahan besar lain mampu dilihat dari ancaman pembatasan hak publik atas informasi, pengungkapan kasus-kasus korupsi, pelanggaran HAM, serta berbagai persoalan publik lain yang penting untuk diketahui masyarakat.  

Selain itu, dalam RUU ini terdapat pula upaya pembesaran porsi kewenangan yang diberikan kepada KPI sebagai otoritas penyiaran nasional untuk menyelesaikan persoalan sengketa jurnalisme. Padahal secara konkret, persoalan mengenai penyelesaian sengketa jurnalisme tersebut menjadi kewenangan Dewan Pers sebagai otoritas independen. Problem ini akan menjadi momok bagi para pelaku jurnalisme dan pers dalam menyebarluaskan produk-produk jurnalismenya.

Eben Haezhar, ketua Aliansi Jurnalis Independen Surabaya menyatakan dalam konferensi pers pascaaksi bahwa upaya penolakan perlu digaungkan bersama-sama karena persoalan ini tidak hanya berkaitan soal kepentingan jurnalis. “Persoalan ini menjadi milik semua masyarakat karena pembatasan-pembatasan yang ada juga mencederai hak-hak yang dimiliki oleh publik atas informasi dan penyiaran,” tegasnya.

Eben dalam keterangan tambahannya: akan ada aksi-aksi lanjutan yang dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat atas persoalan RUU Penyiaran ini. “Mimbar bebas serta berbagai forum akan kami selenggarakan bersama semua pihak yang bersolidaritas dan berkepentingan hingga gaung penolakan ini mampu membatalkan RUU Penyiaran ini,” tambahnya sebagai keterangan penutup.

Gelaran aksi ini disajikan dalam rangkaian orasi dan teatrikal yang menggambarkan pembatasan pers serta jurnalisme melalui berbagai alat peraga. Aksi ditutup tepat tengah hari menjelang azan zuhur dikumandangkan. 

Reporter: Afghan, Hafid

Editor: Kamila

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *