Judul : Hak untuk Malas
Penulis : Paul Lafargue
Penerjemah : Dwi Pratomo
Penyunting : Arif Novianto
Penerbit : Penerbit Independen (PIN)
Tebal : xxiv + 57 hlm, 13 x 19,5 cm
- Selayang Pandang
Menurut pakar psikologi Travis Bradberry, durasi kerja 8 jam sudah usang di zaman modern ini. Waktu kerja 8 jam sendiri merupakan durasi kerja resmi yang diterapkan di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Konsekuensi logis dari lama waktu bekerja ini adalah terenggutnya waktu para pekerja. Para pekerja hanya memiliki sekeping waktu untuk mengisi daya dan tenaga, tetapi tak memiliki banyak waktu untuk merawat aspek rohani kemanusiaan mereka. Walhasil, kemanusiaan para pekerja kian luntur dan pekerja perlahan menjelma menjadi mesin produksi itu sendiri. Kondisi overtime tersebut sayangnya telah matang menjadi status quo.
Beranjak dari kondisi tersebut, suatu enlightenment perlu hadir untuk melenyapkan kegelapan status quo, salah satunya dengan bermalas-malasan. “Malas” di sini jangan dimaknai secara literal. Jika kita mengartikulasikan “malas” sebagai suatu wacana (teks), maka “malas” tak lebih kurang merupakan produk konstruksi materil yang tidak bisa lepas dari dinamika sosio-kultural dalam ruang dan waktu tertentu (konteks). Di sinilah karya Paul Lafargue yang berjudul “Hak Untuk Malas” menjadi penting untuk mengartikulasikan lantas memahami makna “malas” terutama dalam konteks relasi kerja (kelas).
- Alam Pikiran Lafargue
Lafargue lahir pada 1842 di Kuba. Pada umur 19 tahun ia meninggalkan tanah Amerika Latin menuju Prancis dengan orang tuanya. Eropa menjadi gelanggang intelektualnya. Ia menempuh studi di jurusan Kedokteran sebelum didepak karena ikut serta dalam diskusi sosialis, kemudian ia pindah ke London. Di atas tanah imperium inilah ia bertemu dengan Karl Marx. Tak hanya menjadi rekan intelektualnya, Lafargue juga menjadi kerabat Marx setelah menikahi putri Marx. Sudah pasti pemikiran Marx tentang materialisme historis turut membentuk pemikiran Lafargue.
Dalam karangannya ini, Lafargue menjabarkan sekaligus mengkritik tajam realitas masyarakat yang hidup dalam sangkar kapitalisme. Kemiskinan, ketimpangan, dan kemelaratan adalah pemandangan umum masyarakat, terutama kelas pekerja. Penderitaan kelas pekerja akibat akumulasi kapital yang abai dengan kemanusian pada akhirnya membuahkan suatu kondisi keterasingan (alienasi) kelas pekerja dengan hal-hal di sekitarnya. Keganasan kapitalisme turut membentuk karakter masyarakat yang—menurut istilah Lafargue—“gila kerja”. Kegilaan kerja ini pada akhirnya membudaya dalam kehidupan masyarakat kapitalis, dan kerja pun tak ubahnya menjadi candu.
Beragam faktor yang turut mendorong terciptanya cipta-kultural kecanduan kerja. Dalam bukunya, dengan lantang Lafargue menghunuskan kritiknya kepada aktor-aktor kultural seperti moralis, rohaniawan, pengajar, dan intelektual lainnya yang justru menjadi penyiar kaum borjuis untuk menanamkan etika kapitalis kepada masyarakat. Media kultural memang tergolong ampuh dalam mentransmisikan epistem kapitalisme. Masyarakat yang tak cukup daya kritisnya akan dengan mudah tercengkeram oleh epistem tersebut. Dengan begitu, para pekerja yang terus terhisap haknya akan selalu haus akan kerja, kerja, dan kerja, meskipun pada akhirnya keringat dan darah yang mereka tumpahkan tak berarti sama sekali di hadapan kaum borjuis. Sementara kaum borjuis bermandi keuntungan dan masyarakat kelas pekerja disulap menjadi robot patuh yang siap menjalankan roda produksi.
- Relevansi untuk Malas
Kemampuan Lafargue dalam mengartikulasikan situasi dan kondisi sosial di sekitarnya menjadi kekuatan karyanya ini. Kekayaan literasi dan daya analisisnya cukup memukau. Hanya saja, konteks yang menjadi samsak analitiknya hanya terbatas di Eropa. Meskipun begitu, keterbatasan ruang dan waktu itu agaknya tak menjadikan pemikiran Lafargue tenggelam begitu saja. Fleksibilitas pemikiran Lafargue yang bisa dikontekstualkan dan diaktualisasikan dengan mudah.
Pembaca misalnya bisa mengkontekstualkan pemikiran Lafargue ini dengan situasi dan kondisi bangsa-bangsa yang dicengkeram oleh kolonialisme Eropa. Kolonialisme sudah tentu berbagi jiwa dengan kapitalisme. Bangsa-bangsa tanah jajahan yang sedari dulu hidup dengan keluhurannya dipaksa untuk bercumbu dengan alat produksi. Bangsa-bangsa yang tadinya tidak mengenal akumulasi laba ala kapitalisme, akhirnya kehilangan keluhurannya dan dicekoki budaya kerja. Mereka yang tak bisa beradaptasi dengan budaya kerja akan dicap sebagai pemalas. Akhirnya budaya kerja karya-cipta kaum kolonialis ini diinternalisasi oleh bangsa-bangsa terjajah tersebut (S.H. Alatas, 2009). Hingga sekarang, narasi yang melabeli masyarakat dunia ketiga sebagai pemalas masih terus hidup bahkan terus bereproduksi.
Dalam kasus aktual di zaman modern ini, budaya gila kerja agaknya telah menjelma menjadi makhluk mutan yang lebih ganas dibandingkan wujudnya yang dulu. Kerja bukan lagi candu, melainkan sudah menjadi bagian dari gen manusia modern, berakibat pada munculnya suatu kondisi psikologi pada manusia modern: mabuk positivitas (Byung-Chul Han, 2024). Mekanisme transmisi logika kapitalisme yang begitu canggih pada abad ini, membuat manusia merobotkan dirinya sendiri, tanpa perlu lagi bisikan dari aktor-aktor kaki tangan borjuis. Meskipun begitu, aktor-aktor kaki tangan borjuis seperti yang dahulu eksis sezaman dengan Lafargue tetaplah ada, bertebaran dalam sesaknya media digital.
- Akhiran
Pembacaan revolusioner Lafargue yang ia tuangkan dalam buku Hak untuk Malas ini sukses menelanjangi logika kapitalisme yang gemar bersolek makna dengan narasi dan konstruksi tertentu. Dengan analisisnya, Lafargue berhasil menggugat eksploitasi kaum borjuis yang bersemayam dalam retorika produktivitas yang melukiskan kelas pekerja tak ubahnya sebuah mesin alih-alih manusia. Selain menawarkan suatu gagasan yang revolusioner, Lafargue juga menawarkan suatu bentuk perlawanan terhadap status quo kapitalisme yang hanya meneteskan derita kepada kelas pekerja. Dengan “malas”, kelas pekerja tak hanya melakukan perlawanan terhadap penderitaan, tetapi juga merebut kembali sisi kemanusiaan yang telah direnggut dari mereka.
Dalam konteks Indonesia, realitas dunia kerja menunjukkan kondisi yang ideal untuk implementasi dari gagasan Lafargue. Kebijakan kerja 7–8 jam yang telah ditinggalkan di sejumlah negara perlu dipertimbangkan kembali. Apalagi aturan tersebut hanya berlaku di sektor formal saja; di sektor informal di mana hukum ketenagakerjaan absen, durasi kerja bisa melampaui 7-8 jam. Guna melawan kondisi tersebut, buah pikiran Lafargue tentang “malas” diharapkan bisa menjadi suatu lemparan perlawanan kecil yang menciptakan riak di air yang tenang.
Penulis: Deo
Editor: Orchy
