Selayang Pandang
Kebijakan wajib mengikuti Kompetisi Ilmiah Mahasiswa (KIM) belakangan ini menimbulkan kehebohan. Pasalnya, banyak dari mahasiswa yang mengklaim bahwa persebaran informasi terkait kebijakan ini terlalu mendadak dan belum menyeluruh.
Tim LPM SITUS berupaya mencari tahu lebih dalam terkait fenomena ini dengan melakukan wawancara bersama perwakilan mahasiswa dari Kampus A, B, dan C, serta juga dari pihak Fakultas Ilmu Budaya (FIB), dan Direktorat Kemahasiswaan (Ditmawa).
Kita Bertanya KIM, Ditmawa Menjawab
Dari apa yang dituturkan oleh pihak Ditmawa pada Selasa (4/11/2025), berdasarkan peraturan rektor Nomor 24 Tahun 2023 tertera beberapa kegiatan wajib yang harus dituntaskan oleh mahasiswa, salah satunya adalah KIM yang dimana keterangan yang diberikan di sana adalah tingkat fakultas. “Jadi harusnya kalau misal sudah diseleksi atau terdaftar di fakultas, harusnya kewajibannya sudah gugur dan tidak wajib submit ke universitas,” ujar Pak Afri Andiarto selaku kepala sie pelayanan kurikuler. Pak Afri juga menambahkan bahwa tidak ada klausul yang menyatakan KIM sebagai syarat kelulusan. Selanjutnya ia mengonfirmasi, ”Saya juga nggak menyalahkan ada mahasiswa yang menganggap itu (KIM) sebagai syarat. Karena di dokumen resminya disebut kewajiban. Apalagi tertera peraturan rektor.”
Menyoal keresahan yang bergulir cukup serius di perbincangan sehari-hari mahasiswa FIB, tampaknya banyak yang merasa kurang mendapatkan informasi yang pasti dan jelas. Sehingga mereka dalam menafsirkan Peraturan Rektor Nomor 24 Tahun 2023 sangat rancu. Padahal sudah jelas dalam dokumen peraturan tersebut tersemat diksi ‘tingkat fakultas’, namun sayangnya kurang sosialisasi saja dari fakultas. Mengenai ini pihak Ditmawa memberikan pernyataan lebih lanjut, “Sehingga kita itu sebenarnya, fokusnya sebenarnya bukan pada ini syarat kelulusan atau tidak. Tetapi tadi kembali kepada kewenangan fakultas. Bagaimana fakultas melakukan pendampingan kepada mahasiswa di fakultasnya. Kemudian memberikan sosialisasi ke fakultasnya, itu sebenarnya. Sehingga tidak mahasiswa yang dikorbankan. Tetapi tetap kita membangun komunikasi itu dengan fakultas. Ketika ke fakultas ada kesulitan atau apa, komunikasi dengan kita dan kita kasih pemahaman itu.”
Bu Tya selaku PIC KIM tahun ini mengutarakan penegasan bahwa dalam berjalannya penyeleksian KIM sudah diperpanjang sebanyak tiga kali bagi mahasiswa untuk submit ke tingkat fakultas sebagai salah satu syarat yudisium. “Awalnya itu, pengumpulannya ya ini, deadline pengumpulan itu 20 September. Kemudian diperpanjang hingga 12 Oktober, jam 23.59. Terus karena banyak yang ke sini, ada yang pengen diperpanjang lagi, karena mereka tertekan gitu ya, dari fakultasnya, merasa keberatan, karena dari fakultasnya juga sebagai syarat yudisium, akhirnya minta diperpanjang.” Dalam keterangannya tersebut ia menyatakan banyak mahasiswa yang mengunjungi kantor Ditmawa dengan membawakan keresahan mengenai KIM.
Meski begitu, tujuan dari KIM adalah untuk menjaring proposal PKM yang nantinya jika secara substansi sudah bagus dan memenuhi administrasi harapannya akan melanjutkan ke tahap PKM 2026. Untuk mewujudkan harapan itu pihak universitas melalui ditmawa sudah membangun komunikasi dengan fakultas, seperti yang dituturkan Bu Tya. “Kita selalu melakukan follow up. Ketika menjelang deadline, kita ingatkan lagi. Satu hal yang perlu diketahui setiap fakultas kita punya pendamping kemahasiswaan.” Adanya pendamping kemahasiswaan ini sekaligus sebagai perpanjangan tangan rektorat untuk meneruskan informasi apapun ke pihak fakultas. “Nah, kalau FIB kan Bu Dian,” pungkasnya sekali lagi.
Setiap informasi juga disampaikan melalui portal instagram ditmawa unair dan bisa dikatakan pemberian informasi sudah jauh-jauh hari. “Kalau sounding terkait KIM, sebenarnya sudah jauh-jauh hari, ya. Kalau teman-teman mengikuti dan update [terkait] itu, sebenarnya dari informasi awal dibuka itu sudah ada di IG Ditmawa.
Selain melalui Instagram guna menyebar informasi secara langsung kepada publik, Ditmawa juga memiliki portal informasi berupa grup WA yang menghubungkan mereka dengan mahasiswa dan unit-unit di eselon bawah. “Pun untuk memudahkan komunikasi dengan teman-teman fakultas pihak ditmawa membuatkan grup, kita ada grup keilmuan. Kalau teman-teman gabung grup keilmuan Ditmawa itu ya, itu ada beberapa grup yang memang untuk bidang-bidang lomba. Kalau teman-teman mengikuti itu, itu sudah di-share semua sebenarnya. Dan kalau Maba itu sudah sempat disinggung saat PKKMB, kalau ada kegiatan KIM. Karena tujuannya memang itu, outputnya untuk menjaring proposal-proposal PKM,” jelas Bu Tya. Meski terdapat grup, ada pertanyaan lanjutan yang bergulir, “Kok masih ada banyak mahasiswa yang bingung? Apakah mereka belum masuk di dalam grupnya? Ataupun informasi yang disampaikan kurang jelas?
KIM Syarat Yudisium, Mahasiswa Bingung?
Pada Jumat malam (17/10/2025) melalui pesan yang dikirimkan oleh Ketua Angkatan masing-masing program studi Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Airlangga, seluruh mahasiswa dikejutkan dengan pengumuman perubahan peraturan Sistem Kredit Semester yang lebih lanjut membahas tentang persyaratan yudisium. Melalui Surat Keputusan (SK) Rektor nomor 24 tahun 2023 yang disepakati pada 2 Agustus tahun 2023 tertanda Sekretaris Universitas, terdapat klausul dalam pasal 8 ayat (1) dan (2) yang menyatakan bahwa: Ruang lingkup kegiatan Sistem Kredit Prestasi terdiri dari kegiatan wajib Universitas dan kegiatan pilihan bidang kemahasiswaan, lalu diperjelas dengan melampirkan Kegiatan wajib Universitas terdiri dari: a. Program Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB); b. Program Kompetisi Ilmiah Mahasiswa (KIM) tingkat fakultas; dan c. Program Magang Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM). Melalui SK tersebut dapat diketahui bahwa benar peraturan tersebut telah disahkan sejak Agustus 2023. Yang kemudian menjadi keluhan mahasiswa adalah adanya perubahan dalam pasal 8 ayat (2) poin b mengenai program KIM sebagai kegiatan wajib dalam syarat yudisium, dimana sebagian besar kelompok mahasiswa menyatakan tidak mengetahui sama sekali tentang adanya peraturan tersebut.
“Aku tahu berita (KIM sebagai syarat yudisium) sudah sekitar seminggu sebelum pengumpulan. Ceritanya, hari Senin ditanyakan temanku ke doswal Sasjep dan beliau bilang bukan suatu kewajiban. H-5 pengumpulan, kita baru dapat edaran bahwa angkatan 23, 24, dan 25 wajib KIM dan untuk syarat yudisium.” tegas salah satu mahasiswa Prodi Bahasa dan Sastra Jepang angkatan 2023, Salwa Ammara Azwa.
Mahasiswa–khususnya angkatan tahun ketiga–menganggap bahwa pengumuman yang mendadak ini sangat merugikan, mengingat batas pengumpulan proposal KIM tahun 2025 adalah pada 21 Oktober, atau empat hari setelah SK Rektor disosialisasikan oleh pihak fakultas. Sebagian besar menganggap bahwa pengajuan proposal–apabila benar diwajibkan–paling proporsional untuk mahasiswa yang duduk di semester lima adalah tahun ini.
Tidak hanya Salwa. Banyak mahasiswa lain yang mengalami kebingungan serupa, termasuk Talita, mahasiswi Sastra Indonesia 2023, yang baru mengetahui aturan ini menjelang batas waktu pengumpulan. “Temanku tiba-tiba share surat dari fakultas ke grup Angkatan. Baru deh rame waktu itu,” kata Talita. Ia pun mengaku baru mulai mengerjakan KIM sehari sebelum pengumpulan, dan mengumpulkan dua jam sebelum penutupan. “Aku ambil dari tugas makalah semester tiga. Soalnya waktunya mepet banget, jadi yang penting ada hasilnya,” jelasnya. Situasi yang serba mendadak ini membuat banyak mahasiswa merasa terbebani. Tidak hanya karena waktu yang sempit, tetapi juga minimnya sosialisasi dari fakultas. “FIB baru upload pengumuman beberapa hari sebelum deadline,” tambah Talita.
Akibat sosialisasi yang terlambat, banyak mahasiswa menganggap KIM hanya sebagai formalitas administratif semata. Padahal, tujuan awal KIM adalah mendorong mahasiswa agar aktif berkompetisi dan meneliti sejak dini. Namun, tanpa waktu yang cukup, semangat ilmiah yang diharapkan justru tergantikan oleh tekanan administratif.
Situasi serupa juga agaknya masih belum menyebar secara luas di kalangan mahasiswa antar fakultas maupun kampus. Nyatanya terdapat beberapa fakultas yang sudah mendapatkan sosialisasi sejak dini, seperti Rizka, mahasiswa kedokteran 2023, mengungkapkan bahwa dirinya sudah mengetahui informasi tersebut semenjak semester 2 melalui sosialisasi yang disampaikan oleh pembina fakultasnya. “Informasinya itu resmi dari kedokterannya sendiri gitu, jadi seperti ada sosialisasi dari pembina,” Jelas Rizka. “Tahunnya itu semenjak semester 2, jadi di prodiku sendiri, kedokteran itu wajib untuk melakukan kegiatan KIM. Jadi waktu semester 2 memang banyak dari temen-temen yang mulai membentuk kelompok-kelompok supaya bisa ikut lomba tersebut,” lanjut Rizka. Tak hanya itu, kesempatan yang didapat pada prodi tersebut untuk mengikuti kegiatan KIM juga lebih banyak. “Jika semester 2 tersebut belum sempat mengikuti KIM, di semester 3 nya mereka baru mengikuti kompetisi tersebut,” tambah Rizka.
Maka dari itu, kejadian ini menjadi potret kecil bagaimana kebijakan akademik yang dilakukan tanpa komunikasi yang matang itu bisa menimbulkan kebingungan di kalangan mahasiswa. Semoga fakultas kedepannya bisa memperbaiki sistem sosialisasi agar aturan seperti KIM bukan lagi menjadi hambatan tak terduga, tapi kesempatan untuk benar-benar menumbuhkan budaya ilmiah di lingkungan kampus.
Respons Fakultas Terhadap Keluhan Mahasiswa
Pada Kamis (30/10/2025) Tim LPM SITUS beranjak menuju ruangan Departemen Ilmu Sejarah yang terletak di lantai 2 Fakultas Ilmu Budaya. Tujuan Tim LPM Situs di sana tidak lain dan tidak bukan adalah untuk mengunjungi dan bertanya lebih jauh terkait kebijakan KIM kepada Prof. Dr. Sarkawi, S.S., M. Hum., yang merupakan wakil dekan I (wadek I), diketahui bahwa wadek I yang membawahi bidang akademik.
“Dasarnya tentu adalah melihat prestasi akademik mahasiswa FIB yang masih jauh dibanding fakultas-fakultas lain. Kami diberi data oleh Direktorat Kemahasiswaan, dan memang hasilnya belum signifikan. Karena itu, diambil kebijakan untuk mengangkat prestasi mahasiswa melalui KIM,” jelas Pak Sarkawi saat ditemui oleh Tim LPM SITUS di ruang kerjanya saat ditanya mengenai latar belakang kebijakan KIM.
Lebih lanjut, menurut Pak Sarkawi, kebijakan KIM sebagai syarat kelulusan muncul dari evaluasi tingkat universitas terhadap capaian prestasi mahasiswa. Pasalnya Fakultas Ilmu Budaya dinilai masih kurang dalam bidang prestasi jika dibandingkan dengan fakultas lain, sehingga perlu ada dorongan lebih. Kebijakan ini kemudian diberitakan dalam perubahan peraturan Sistem Kredit Semester yang lebih lanjut membahas tentang persyaratan yudisium. Melalui Surat Keputusan (SK) Rektor nomor 24 tahun 2023 yang disepakati pada 2 Agustus tahun 2023 tertanda Sekretaris Universitas, klausul dalam pasal 8 ayat (1) dan (2) salah satunya, secara ringkas, berisi kriteria wajib yang harus dilakukan untuk lulus yaitu mengikuti Program Kompetisi Ilmiah Mahasiswa (KIM) tingkat fakultas. Dengan kata lain, sejak mahasiswa angkatan 2023, sejak dari mahasiswa yang kini duduk di semester 5 kebawah, harus mempersiapkan diri untuk menghasilkan karya ilmiah.
Namun, Pak Sarkawi menekankan bahwa kebijakan ini bukanlah pemaksaan. “Kekuatan kebijakan itu terletak pada eksepsional-nya. Artinya, kalau ada mahasiswa yang betul-betul tidak mampu memenuhi, tentu tidak bisa dipaksakan,” ujarnya.
Ia mencontohkan, kebijakan serupa sudah lebih dulu berlaku dalam English Language Proficiency Test (ELPT). “Kalau mahasiswa sudah selesai skripsi tapi belum mencapai nilai minimal untuk ELPT, tetap ada upaya diskresi agar dia bisa tetap lulus,” katanya. “Jadi prinsipnya, tidak boleh ada kebijakan yang merugikan mahasiswa.”
Meski memiliki niat baik, kebijakan ini diakui belum tersosialisasikan dengan optimal. Kami mendengar bahwa banyak mahasiswa mengaku mengetahui kebijakan KIM wajib setelah informasi itu beredar secara informal di antara teman-teman seangkatan. Pak Sarkawi tidak menampik hal itu, ia juga mengakui bahwa sosialisasi kebijakan memang belum maksimal. Beliau beralasan bahwa kebijakan di tingkat fakultas sering terlambat dan tidak maksimal akibat tidak hanya mengemban beban kerja administratif, namun juga beban akademik “Saya setuju, memang sosialisasi perlu diperkuat. Di fakultas, dalam seminggu bisa ada lima sampai enam rapat berbeda. Sementara kami juga harus memperbarui berbagai pedoman seperti panduan skripsi dan kurikulum,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa proses komunikasi antara rektorat, fakultas, dan mahasiswa masih membutuhkan perbaikan. “Kebijakan yang datang dari pusat kadang belum punya petunjuk operasional yang jelas di tingkat fakultas. Jadi kita masih harus menyesuaikan,” tambahnya.
Menurutnya, dalam waktu dekat fakultas berencana mengundang pembina BEM dan HIMA untuk membahas dan mensosialisasikan lebih lanjut teknis pelaksanaan KIM. “Saya akan koordinasi dengan Ibu Dian sebagai pembina BEM. Nanti kita adakan sosialisasi yang lebih masif” ujarnya.
Selepas mengorek informasi dari Wadek I, kami lantas mewawancarai Bu Dian selaku pembina BEM FIB. Wawancara pada Jumat (07/11/2025) di Kantin Kampus C memberikan pernyataan yang sejalan dengan apa yang diutarakan oleh Pak Sarkawi, di mana, KIM sebagai syarat kelulusan mahasiswa bukanlah suatu paksaan, tetapi hanya himbauan. Mengenai penyosialisasian KIM sebagai syarat kelulusan yang dinilai kurang, menurut pernyataan Bu Dian sebenarnya telah dilakukan sejak PKKMB dan mungkin mahasiswa lupa karena terlalu banyak informasi yang diterima. Mahasiswa mulai angkatan 2023 masih berkesempatan mengumpulkan KIM selama masih menjadi mahasiswa Universitas Airlangga. Karena hanya bersifat himbauan, menurutnya sah-sah saja apabila mahasiswa mengumpulkan KIM hanya sekadar menggugurkan kewajiban.
Terkait keterlambatan penginformasian KIM sebagai syarat kelulusan mahasiswa mulai dari angkatan 2023, merupakan kelalaian dari struktural fakultas karena terlewat bahwa KIM merupakan syarat kelulusan. “Pure karena tahun lalu sudah kami sampaikan, tahun ini sudah kami sampaikan, dan kebetulan tahun ini kami terlupa agak miss. Sehingga loh iya ampun akhirnya sampai kemarin sampai diberikan kelonggaran dua kali perpanjangan deadline karena itu tadi. Jadi memang tahun ini mungkin karena banyak hal yang harus dilakukan, sehingga satu itu yang miss. Sehingga kami harus mengingatkan kembali,” terang Bu Dian.Berbeda dengan pihak dosen sebelumnya, Pak Lis selaku mantan Wakil Dekan I FIB, menilai bahwa mahasiswa kini cenderung lalai dengan urusan administratif dan hanya menyibukkan diri di mobilisasi massa. Pak Lis mengungkapkan keadaan mahasiswa saat ini dengan, “Ini memang kondisi sosiologis dan psikologis generasi mahasiswa tahun 2020-an hingga kesini yang sudah tidak care dengan kegiatan-kegiatan yang prestatif. Sukanya pada kegiatan-kegiatan yang sifatnya mobilisasi massa, datang ke sebuah tempat bareng-bareng, tetapi kalau kompetisi jarang terlibat di situ.” Sehingga lupa harus ada indeks-indeks yang harus dipenuhi yang kemudian mengharuskan universitas mengeluarkan beberapa aturan sebagai syarat kelulusan.
Reporter & Penulis: Aldani, Kesya, Dea , Luvian, Carissa, Arum, Maulinda, Najmi, Hafidz, Nazila.
Editor: Syifa & Deo
