Polemik dan prahara terus bergulir. Banyak yang masih geram dan kecawa; banyak yang katanya bersuka cita; ada pula yang tahu, faham, dan memilih sekedar memendam perasaan, kemudian enggan untuk berucap sepatah katapun. Selepas sang jenderal besar Soeharto (Alm) dinobatkan sebagai Pahlawan Nasional oleh rezim pada Senin lalu (10/11), percakapan-percakapan, keributan-keributan, serta dukungan maupun cercaan publik tak sekalipun berhenti.
Padahal kemelut diskursus ini juga sudah berlangsung jauh setidaknya ketika nama sang jendral kembali masuk daftar nama calon pahlawan yang diajukan ke Dewan Gelar yang diketuai oleh Menteri Kebudayaan, Fadli Zon pada sekitar awal bulan November. Publik bereaksi keras, berbagai pihak merasa kecewa dengan sikap pemerintah yang seolah tak menggubris. Puncak perdebatan mencuat ketika sang ketua Dewan Gelar ber-statement mengenai ketiadaan bukti keterlibatan Soeharto dalam genosida 65-66 sekaligus menyampaikan pertanyaan balik ke publik yang menolak keras wacana ini, “Kita bicara sejarah dan fakta, apa faktanya? Enggak ada kan?” kata Fadli Zon di Istana Kepresidenan, melansir dari Tempo.
Perdebatan dan polemik berkisar pada kekhawatiran akan pemutihan sejarah dan politik impunitas yang makin merajalela hari ini. Mengingat bahwa ada begitu banyak kontroversi pelanggaran HAM berat masa lalu yang terjadi pada era Soeharto yang tak pernah dituntaskan negara, pemberian gelar kepahlawanan berarti peminggiran hingga penguburan atas berbagai kasus-kasus pelanggaran HAM berat tersebut. Secara “kebetulan”, penobatan gelar sang pahlawan ini juga beriringan dengan upaya penulisan ulang sejarah yang dimotori oleh Kementerian Kebudayaan yang ditargetkan akan rampung akhir tahun ini. Sentimen soal penobatan pahlawan Soeharto menjadi masuk akal bila dikaitkan.
Pada sebuah rilisan pengamatan media sosial yang dibuat oleh Drone Emprit melaporkan secara mendetail tentang polemik pemberian gelar kepahlawanan Soeharto di lintas media (Media Online, Instagram, Youtube, Tiktok, serta X). Platform X menjadi media sosial dengan tingkat sentimen atas perdebatan gelar kepahlawanan Soeharto paling tinggi. Sentimen militerisme, fasisme, otoritarianisme, serta praktek KKN yang marak menjadi pandangan dominan netizen. Kritik ini terus bergulir hingga akhirnya penobatan dilakukan, publik membayangkan kemungkinan-kemungkinan yang lebih buruk berpotensi terjadi kedepannya. Kecaman-kecaman bertransformasi menjadi keresahan dan refleksi, melahirkan pertanyaan-pertanyaan atas apa yang mungkin terjadi selanjutnya.
Bagaimana Kepahlawanan Kita Dipandang Selanjutnya?
Penobatan Soeharto sebagai Pahlawan nasional bukan tanpa pertimbangan, ada kompleksitas sebab pendukung yang membuat Soeharto dianggap layak untuk diajukan sebagai pahlawan, bahkan hingga berkali-kali sejak kematiannya pada tahun 2008. Mayoritas pandangan berkisar pada jasa-jasa besarnya dalam membangun Indonesia semasa kekuasaannya. Stabilitas ekonomi, kesejahteraan yang terasa, dan pembangunan berskala besar telah mendorong situasi nasional menjadi jauh lebih baik ketimbang era sebelumnya.
Hingga akhirnya negara benar-benar menobatkannya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga mendasarkan kebijakan negara pada pandangan-pandangan positif tersebut.“Kami menghormati para pendahulu, terutama para pemimpin yang apa pun sudah pasti memiliki jasa yang luar biasa terhadap bangsa dan negara,” tuturnya pada 9 November di kediaman Prabowo, melansir Tempo. Namun, sayangnya pandangan-pandangan positif tersebut, termasuk yang jadi alasan negara, melupakan dimensi sosial politik yang juga perlu menjadi pertimbangan.
Penobatan ini mereduksi konsep kepahlawanan nasional yang telah ada selama ini, tak terkecuali dengan UU No.20 Tahun 2009 yang menjadi peraturan utama yang menentukan syarat-syarat kehormatan, termasuk pahlawan nasional. Penobatan Soeharto ini membuat ketetapan-ketetapan serta pandangan umum yang ada menjadi tak berlaku lagi. Konstruksi moral yang ada pada konsep kepahlawanan nasional jadi tereduksi, tergantikan oleh kepentingan politik penguasa dan kompromi elit.
Setelah pencarian narasumber yang panjang, Pradipto Niwandhono, Dosen Sejarah Universitas Airlangga bersedia memberikan pandanganya mengenai hal ini. “Kalo perundang-undangan itu mengikuti kepentingan politik” tuturnya, “tapi ada semacam kode etik yang sebenarnya cukup jelas ya”. Baginya perlu ada pertimbangan yang matang dari segala sisi, dan Soeharto belum benar-benar tuntas dan matang untuk dipertimbangkan.
“Makanya saya ada (di) posisi, Soeharto itu bukan tidak layak, tapi belum.” tegasnya. Baginya, ada banyak pahlawan yang dinobatkan selama ini memiliki banyak kekurangan pula, namun semua pertimbangan, termasuk sosial dan politik relatif telah cukup dilakukan. “Soeharto Pahlawan ya bisa, ya setelah kasus hukumnya selesai. Dan juga tidak ada lagi stigmatisasi terhadap orang-orang kiri” imbuhnya. Statementnya juga menekankan bahwa efek serta situasi sosial politik yang ada juga perlu menjadi tolak ukur kematangan dalam pemberian gelar pahlawan. Hal ini dilakukan dalam rangka menghindari pembungkaman dan marjinalisasi politik.
Bayang-Bayang Konsekuensi dan Apa yang Bisa Kita Lakukan Untuk Menghadapinya
Impunitas, pemutihan sejarah, dan dinobatkannya lebih banyak tokoh-tokoh kontroversial sebagai pahlawan di kemudian hari adalah bayang-bayang konsekuensi yang digadang-gadang publik. Seolah-olah, muncul di benak publik, “Kalo Soeharto saja bisa menjadi Pahlawan Nasional, bagaimana dengan lebih banyak tokoh kontroversial lain? Jokowi atau Bahlil misal?”.
“Sangat Potensial, apapun trade record nya sangat potensial.” terang Pradipto. Ia mengamini bayang-bayang konsekuensi mengenai kemungkinan penobatan pahlawan selanjutnya. Pemberian gelar dan label kepahlawanan nasional akan senantiasa menjadi bagian dari permainan politik dan wacana. Fenomena ini sampai kapanpun akan beriringan dengan dengan kepentingan politik negara dan tafsir sejarah yang dikehendakinya. Politik dan praktek pemberian gelar ini akan menentukan sesiapa yang dielu-elukan, dan sesiapa yang dipecundangi dan dikalahkan.
Bayang-bayang pemutihan sejarah dan pengaburan ingatan kolektif menjadi persoalan lain yang kelak akan menyertai masa-masa selanjutnya. Hingga ada upaya serius negara dalam mendudukkan berbagai pelanggaran HAM berat serta menghakimi para pelaku-pelakunya, maka tak akan ada yang berubah dengan penegakan HAM, penulisan sejarah, serta rekonsiliasi politik negara ini. Pengukuhan Soeharto sebagai pahlawan melupakan bagaimana logika politik orde baru yang dipenuhi dengan stigma dan marginalisasi berbagai kalangan bekerja, entah itu kalangan kiri, kalangan beragama, maupun kalangan adat serta gender minoritas lain. Dan itu benar-benar terbukti secara kasat mata kala polemik berlangsung, kalangan yang berpihak pada wacana penobatan pahlawan Soeharto berteriak dan mencerca secara terbuka kalangan yang menentang wacana ini dengan stigma usang terdahulu tersebut, seperti PKI, Neo-PKI, dan banyak lagi lainnya.
Maka, melalui pembacaan dampak dan bagaimana makna kepahlawanan, kita semua perlu secara padu menggulirkan wacana-wacana kritis yang berantitesa dengan wacana dominan penguasa berikut kalangan pendukungnya. Isu-isu mengenai penindakan pelanggaran HAM masa lalu, perbaikan nasib para korban pelanggaran HAM, Penulisan sejarah yang jujur dan berimbang, serta upaya pemulihan kondisi sosial serta politik kita perlu terus mengiringi retorika kekuasaan bekerja. Biarlah polemik dan perseteruan, atau bahkan gugatan atas gelar kepahlawanan Soeharto terjadi. Perhatian dan tenaga kita perlu terus kita utarakan guna menjaga konsistensi wacana kritis publik.
“Mulailah membuat semacam counter wacana yang secara serius.” tegas Pradipto, ia menekankan akan pentingnya upaya kalangan terpelajar, khususnya sejarawan untuk secara konsisten dan padu memproduksi narasi-narasi sejarah yang sama komprehensifnya dengan narasi sejarah penguasa. Produksi narasi sejarah independen dan alternatif akan membawa diskursus publik menjadi lebih kritis, menghadirkan wacana yang sepadan dengan wacana/narasi yang dihadirkan oleh kekuasaan negara.
Penolakan-penolakan publik jelas memiliki potensi dan daya gebrakannya yang tak main-main, tapi potensi dan daya gebrak itu perlu untuk diorganisir secara terstruktur namun tetap kolektif. Dikonstruksikan dalam bingkai wacana yang menghunus tepat ke arah kekuasaan yang arogan, kepada retorika serta kebijakan negara yang makin hari makin otoriter. Penegakan keadilan dan HAM serta penulisan sejarah yang seadil-adilnya perlu jalan terus, agar dosa dan kekejaman negara kepada para korban, kaum kiri, tertuduh kiri, kaum minoritas agama, gender, dan adat tak lagi berulang. Ingatan dan benak publik yang penuh stigma dan kebencian perlu disudahi dan digantikan dengan kedewasaan dalam berpolitik dan memandang sejarah.
Reporter: Afghan
Editor: Deo
