Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya (21/05/2026) menjadi saksi bisu bagi persidangan Muhammad Ainun Komarullah atau yang juga akrab dipanggil Komar. Dengan nomor perkara 600/Pid.Sus/2026/PN, Komar disidang atas dakwaan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE. Sebelumnya, Komar telah menjalani hukuman berupa vonis enam bulan penjara di Bandung. Ia dituduh melakukan provokasi kericuhan di Gedung DPRD Jawa Barat sebagai pemilik dan pengelola akun Instagram @blackboczone. Komar sempat bebas pada 9 Maret 2026, tetapi kembali dijerat pada hari yang sama. Di akun yang sama, ia mengunggah ulang pamflet bertuliskan “SERUAN AKSI SOLIDARITAS DARURAT KEKERASAN APARAT” dari akun Instagram @bara.api_ yang dianggap memantik kerusuhan di Grahadi.
Pada sidang Kamis itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan dua orang saksi ahli. Salah satunya ialah Andik Yulianto, S.S., M.Si., dosen Program Studi S1 Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya (UNESA) sebagai ahli bahasa. Seorang lainnya ialah Agus Ulum Mulyo, S.Kom., M.T., Ketua Tim Kerja Layanan Teknologi Informasi Diskominfo Kota Surabaya sebagai ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Persidangan ini juga dihadiri oleh Emar Mawarti, Koordinator Gusdurian Jombang. Wanita yang juga merupakan guru Komar di bangku Madrasah Aliyah (MA) itu hadir sebagai seorang saksi. Besar harapan Emar supaya Komar dibebaskan dan dinyatakan tidak bersalah. “Harapannya dia dibebaskan karena dia tidak bersalah. Demonstrasi adalah hak WNI dan itu sudah dijamin,” tegasnya.
Persidangan dimulai pada pukul 13.30 WIB yang ditandai dengan hadirnya Komar di ruang sidang. Persidangan berlangsung lancar meski Hakim Ketua dan Tim Advokat sempat beberapa kali adu argumen. Nampak pula PJU dan Tim Advokat dipanggil ke depan meja hakim sebanyak tak kurang dari 2 kali sepanjang berlangsungnya sidang.
Persidangan berakhir pada pukul 15.16 WIB dengan Hakim Ketua menyatakan bahwa persidangan atas Komar akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 4 Mei 2026. Berakhirnya persidangan juga diwarnai dengan seruan pembelaan oleh beberapa aksi yang hadir: “Bebaskan kawan kami!”
Reporter: Agiesya, Sam, Rani
Editor: Agiesya, Sam
