Saturday, 7 November 2026
Berita / Luar kampus

“Aparat Penegak Hukum Melakukan Pembangkangan”: Advokat Komar Serukan Asas Ne Bis In Idem

Oleh : : - Waktu Baca 3 menit
20260607 173804

(04/06/2026) Ainun Komarullah kembali disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kali ini tim advokat pertanyakan keputusan pengadilan yang mengungkit-ungkit barang bukti yang sebelumnya telah digunakan untuk menjerat Komar pada sidang di Bandung. Tim advokat juga hadirkan 2 saksi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bandung yang dinilai dapat meringankan jalannya peradilan bagi Komar. Muhammad Rafi Saiful Isam dan Dinan Pandini – keduanya merupakan saksi yang telah mendampingi Komar semenjak ia diadili di Bandung. 

Sebelumnya, Agustus tahun lalu Komar dituduh telah melakukan provokasi kericuhan di Gedung DPRD Jawa Barat sebagai pemilik dan pengelola akun Instagram @blackboczone. Di akun yang sama, ia mengunggah ulang pamflet bertuliskan “SERUAN AKSI SOLIDARITAS DARURAT KEKERASAN APARAT” dari akun Instagram @bara.api_ yang dianggap memantik kerusuhan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Alhasil, ia dijebloskan ke balik jeruji besi setelah sidang di PN Bandung. Komar sempat bebas pada 9 Maret 2026, tetapi kembali dijerat pada hari yang sama.

“Kasus ini seharusnya sudah diperiksa di pengadilan negeri Bandung dan tidak perlu untuk diadili kembali di pengadilan negeri Surabaya,” tutur tim advokat Komar pada konferensi pers seusai sidang Kamis itu. “Tidak boleh ada satu perkara diadilin di beberapa tempat … tidak bisa kemudian bukti yang ada di Jawa Barat itu kemudian diajukan lagi buktinya yang ada di PN Surabaya,” begitulah perkara yang disoroti oleh tim advokat. “…argumentasi kami sebagai penasihat hukum: Ne Bis In Idem.”

Dilansir dari sebuah artikel pada laman website KPU Kabupaten Yahukimo, istilah Ne Bis In Idem berasal dari bahasa Latin yang berarti “jangan dua kali dalam hal yang sama”. Dalam konteks hukum pidana, asas ini bermakna bahwa seseorang yang telah diadili dan diputus oleh hakim dengan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) tidak boleh lagi dituntut, diperiksa, atau dihukum atas perbuatan yang sama di kemudian hari.

Tim advokat turut menuding pihak Aparat Penegak Hukum (APH): “…seluruh bukti yang ada, baik itu yang ada berita acaranya, pengambilan akun, maupun pamflet dan sebagainya, ini sudah dimusnahkan. Namun, kemudian oleh Polrestabes Surabaya dihidupkan kembali. Ini artinya apa? APH itu melakukan pembangkangan terhadap pengadilan yang ada di Jawa Barat.” Tim advokat tegaskan: “…kalau sudah dimusnahkan, berarti sudah tidak ada barang tersebut atau bukti tersebut.”

Ruang Sidang Candra lekas ditutup seusai sidang atas Komar. Persidangan yang mulai pukul 15.29 WIB tersebut berakhir pada pukul 16.16 WIB. Lagi-lagi sejumlah hadirin teriakkan seruan “bebaskan Komar” ketika sang tahanan dikawal keluar. Hakim Ketua putuskan bahwa sidang akan dilaksanakan kembali pada 10 dan 11 Juni 2026.

Reporter: Sam, Age, Anin, Runa, Viki

Editor: Sam, Medin

Referensi:
https://kab-yahukimo.kpu.go.id/blog/read/8916_pengertian-asas-ne-bis-in-idem-dalam-sistem-peradilan-pidana#

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *