Saturday, 7 November 2026
Berita / Luar kampus

Abu-Abu: Kriminalisasi Dwi di Balik Jeruji Tak Kunjung Terklarifikasi

Oleh : : - Waktu Baca 4 menit
Dwi Kurniawati

Surabaya–Tim Advokasi Buruh Peduli Anak Negeri (Tabur Pari) bersama LBH dan berbagai komunitas di Surabaya Raya kembali menggelar aksi “Bebaskan Dwi Kurniawati” di depan Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (21/03). Demonstrasi ini merupakan bentuk tuntutan dan pengawalan atas kasus yang menimpa Dwi (41), seorang pekerja wanita yang disebut mengalami kriminalisasi usai memperjuangkan haknya.

Pihak-pihak yang terlibat secara langsung dalam aksi demo meliputi YLBHI-LBH Surabaya, LBH Buruh dan Rakyat Jawa Timur, LBH FSP-KEP Gresik, LBH FSPMI Jawa Timur, LBH SPN Jawa Timur–Gresik, SKOBAR, KASBI, SP Danamon, Pattiro Gresik, Perempuan Bercahaya Jawa Timur, Persatuan Buruh Pasar Tradisional (PBPT), Persatuan Buruh Rusun Nusantara (PBRN), Komunitas Pemuda Independen, serta PAGAR JATI. Massa aksi memulai demonstrasi dengan orasi di atas mobil komando oleh beberapa perwakilan komunitas dimulai pukul 11.10 WIB. Pihak ini menuntut pembebasan Dwi yang ditahan sejak 5 Maret 2024 usai tidak mendapatkan keberhasilan dalam pemenuhan tuntutan dalam Aksi Solidaritas sekaligus peringatan International Women’s Day (IWD) yang digelar di depan Kejaksaan Negeri Surabaya, Jumat (08/03).

Demonstrasi bertepatan dengan penetapan hari persidangan Dwi sebagai terdakwa dugaan tindak pidana pemalsuan surat (Pasal 263 Ayat (2) KUHP) berdasarkan laporan Eko Purnomo, SE usai PT Mentari Nawa Satria, tempat bekerja Dwi sebelum ditahan, dilaporkan atas tidak terpenuhinya hak sebagai pekerja oleh perusahaan: gaji selama tiga bulan tidak dibayarkan, akta kelahiran ditahan, serta tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan.

Sidang terjadwal pukul 13.00 WIB. Kuasa hukum Dwi mempersoalkan kelengkapan administrasi. Pasalnya, pihak tersebut tidak menerima surat keputusan sidang dari kejaksaan hingga proses sidang berlangsung. Hakim ketua mengklarifikasi bahwa pihak pengadilan telah melayangkan surat ke lapas Dwi ditahan, yakni Yantah Rutan Perempuan Surabaya. Di samping itu, status penahanan Dwi juga masih perlu mendapatkan keterangan lebih lanjut.

“Kita tidak bisa kemudian berkomunikasi dan berkoordinasi dengan baik karena ada penahanan dan juga status penahanannya pun juga tadi itu dilimpahkan kepada majelis, nah pertanggal 13 itu sudah ditandatangani, tapi kami sebagai kuasa hukum itu tidak menerima surat ini, (surat) penahanan dari majelis hakim. Itu kan juga menjadi hambatan kami (dalam proses pembelaan),” terang Achmad Roni, jajaran kuasa hukum Dwi.

Kuasa hukum Dwi mengajukan penundaan sidang selama sepekan terhitung sejak Kamis (21/03) sehingga sidang disepakati akan dilanjutkan pada Kamis, (28/03) di Pengadilan Negeri Surabaya. Pengajuan ini didasarkan oleh ketidakterpenuhinya hak-hak terdakwa sebab dihadirkan secara daring (Zoom Meeting) berdasarkan keputusan kejaksaan pada sidang perdana tersebut sehingga penyampaian informasi dari pihak terdakwa Dwi tidaklah maksimal akibat permasalahan media komunikasi daring. Sehubungan dengan hal tersebut, ibu dari terdakwa Dwi yang menghadiri sidang perdana ini memberi tanggapan adanya perasaan kurang puas terhadap sidang yang dilaksanakan.

“Sepertinya kok dilambat-lambatkan gitu, kurang puas saya,” keluh ibunda dari terdakwa Dwi.

Terhitung hingga Kamis, (21/03) keluarga dari terdakwa belum diperkenankan untuk bertemu Dwi. Hal ini dikarenakan adanya kebijakan karantina selama empat belas hari yang diterapkan oleh lapas terkait. Begitu pula dengan kuasa hukum yang hingga persidangan awal belum mengetahui kronologi kejadian atas sudut pandang Dwi.

“Kalau kami masih belum berkoordinasi lebih lanjut mengenai peristiwa yang sebenarnya terjadi kepada terdakwa dan juga yang dialami terdakwa. Nah, kemungkinan minggu ini kami akan menemui terdakwa untuk kemudian mengklarifikasi dan juga memastikan peristiwa yang dianggap tidak benar itu seperti apa,” jelas Achmad Roni.

Reporter: Kamila, Meta, Dyas

Editor: Syahirul Gama Afghani

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *