Aksi demonstrasi terkait pengesahan UU Pilkada di depan gedung DPRD Provinsi Jawa Timur digerakkan oleh mahasiswa dan massa pada Jum’at (23/8)
Aksi tersebut diinisiasi oleh BEM SI se-Jawa Timur serta didasarkan pada kekhawatiran akan penegakan demokrasi, intervensi politik oleh Presiden, dan melemahnya konstitusi Indonesia dengan tuntutan aksi sebagai berikut:
1. Mendesak DPR dan Pemerintah untuk membatalkan rencana Revisi UU PILKADA dan mematuhi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 & Nomor 70/PUU-XXII/2024
2. Mendesak KPU untuk segera membuat PKPU berdasarkan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 & Nomor 70/PUU-XXII/2024
3. Mendesak pemerintah dan DPR untuk menjaga marwah demokrasi dan konstitusi
Selaku koordinator aksi, Menteri Sosial dan Politik BEM Unair mengundang seluruh pimpinan dan anggota organisasi kemahasiswaan untuk konsolidasi akbar pada Kamis (22/8), yaitu sehari sebelum dilaksanakannya aksi demonstrasi.
Sesuai dengan undangan Aksi Demonstrasi Damai oleh BEM SI se-Jatim, massa hadir di depan gedung DPRD Jawa Timur dengan atribut aksi, yaitu mobil komando, sound system, spanduk, bendera, megaphone, dan poster. Massa mulai berdatangan memenuhi jalan depan gedung DPRD pada sekitar pukul 11.00. Secara bergelombang, ratusan hingga ribuan massa tambahan yang datang dari berbagai universitas dan organisasi massa maupun elemen sipil hadir secara besar besaran dan menandai dimulainya unjuk rasa pasca dilaksanakannya sholat Jum’at. Orasi dari berbagai organisasi kemahasiswaan dan perwakilan massa terus bergema siang tadi. Massa mendesak Ketua DPRD untuk turun dan menemui massa guna melakukan diskusi membentuk forum bersama terkait keresahan rakyat atas perubahan pengesahan UU Pilkada oleh Mahkamah Konstitusi serta menandatangani nota kesepakatan sebagai bentuk pernyataan resmi dan konkret.
Pasca gelaran aksi dilakukan selama lebih dari tiga jam, seruan untuk mendesak kehadiran ketua DPRD Provinsi Jawa Timur bersuar dan menimbulkan riuh diantara massa. Ketegangan muncul kemudian tatkala massa akhirnya berusaha mendesak masuk, aparat yang berjaga di area sekitar gedung kemudian bereaksi dan menyiagakan barikade.
Kehadiran Ketua DPRD Jatim meredam kekhawatiran massa. Nota kesepakatan bermaterai yang mengandung tiga tuntutan massa utama kemudian ditandatangani oleh ketua BEM SI se-Jatim, Aulia Thaariq Akbar, serta disetujui oleh Ketua DPRD Jatim, Kusnadi. “ Kami setuju dengan putusan MK karena mereka yang diberikan kewenangan oleh UU untuk menjaga konstitusi. Keputusan MK ini harus dilaksanakan segera, tidak tergantung dalam waktu beberapa hari, itu keputusan institusi tertinggi yang kami dukung dan kawal sepenuhnya” seru Ketua DPRD Jatim.
Para demonstran mulai meninggalkan lokasi sekitar pukul 15.30. Aksi demonstrasi yang berlangsung selama kurang lebih tujuh jam tersebut berakhir dengan dilakukannya penandatanganan nota kesepakatan. Hal tersebut merupakan kabar baik yang tetap perlu dikawal tindak lanjut dan proses lanjutannya.
Reporter: Rizmay Ananda, Nimaswati F
Editor: Syahirul Gama Afghani
