Saturday, 7 November 2026
Berita / Luar kampus

Analogi Ngawur dan Hanya Kutip Undang-Undang: Tim Advokat Komar Pertanyakan Kompetensi Kedua Saksi Ahli

Oleh : : - Waktu Baca 3 menit
Sumber pribadi: Sam

Lanjutan dari… Dituduh Provokasi Lewat Unggahan Instagram: Sidang Lanjutan Komar Hadirkan Dua Saksi Ahli

“Ini semakin menunjukkan ahli ITE ini tidak menunjukkan kompetensi sebagai ahli,” tutur Jauhar Kurniawan, salah seorang advokat yang membela Komar. Dalam wawancara seusai sidang siang itu (21/05/2026), Jauhar melayangkan beberapa kritik atas Agus Ulum Mulyo, S.Kom., M.T., saksi ahli dalam bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Jauhar menilai Agus tidak memiliki kompetensi dalam menjelaskan sistem ITE. “Dia (Agus) bukan ahli hukum, tapi penjelasannya, tanggapannya mengacu pada undang-undang. Harusnya, ahli itu berpendapat berdasarkan pengetahuan. Tapi dari sidang tadi jelas ketika kami tanya soal beberapa konsep dalam konteks ITE, dia malah menjawab dengan kutipan dari undang-undang. Bagi kami, …kalau hanya mengutip dari undang-undang, semua (orang) bisa-bisa saja.”

Jauhar lanjut mempertanyakan kompetensi Agus. “Yang perlu digarisbawahi adalah bahwa yang menjadi ahli itu orang yang memiliki kompetensi dalam memberikan pendapatnya. Walaupun dia mengutip apa pun, sepanjang sesuai dengan kompetensinya, dia bisa disebut sebagai ahli. Cuma ya, tadi dengar sendiri, keahliannya pun diragukan karena dia tidak mempunyai sertifikasi soal keahlian ITE maupun soal fungsinya. Fungsinya cuma untuk membuat aplikasi, seperti yang disampaikan oleh yang bersangkutan.” 

Tak luput pula, Jauhar layangkan kritik terhadap Andik Yulianto, S.S., M.Si., saksi ahli dalam bidang bahasa yang bersaksi sebelum Agus. Sebagai ahli bahasa, Andik memaparkan pendapatnya terkait susunan kalimat dalam flyer yang di-repost oleh akun @blackboczone dengan Komar sebagai pengelolanya. Unggahan tersebut memiliki tulisan sebagai berikut: “SERUAN AKSI SOLIDARITAS DARURAT KEKERASAN APARAT” dan “SURABAYA SIAPKAN AMUNISI LOGISTIK KITA PERANG MELAWAN NEGARA KORUP, OTORITER, DAN FASIS. BUAT KAWAN-KAWAN SILAT DITUNGGU KEHADIRANNYA DI LOKASI JIKA KALIAN PANTAS MENDAPATKAN TITEL JAGOAN DAN MERDEKA. WAKTUNYA MERDEKA”.

“Karena ahli yang dihadirkan adalah ahli bahasa, tentu kita ingin membongkar apa indikator suatu kebohongan dalam konteks ilmu kebahasaan. Tapi, lebih banyak yang ia gunakan malah analogi yang tidak sesuai dengan perkara ini,” kritik Jauhar terhadap Andik. “Walaupun ahli tidak diperkenankan menjelaskan soal fakta, hubungan erat antara perkara dengan pendapat ahli ini sangat-sangat relevan. Tapi dia (Andik) selalu menggunakan analogi-analogi yang melenceng jauh. Soal ambulan lah, soal marketing lah, yang sebenarnya nggak relevan dengan perkara ini.”

Tidak hanya para ahli, Jauhar juga menyayangkan tindakan Hakim Ketua semasa persidangan. “Sebenarnya, respon hakim cenderung membatasi. Apa yang kita tanggapi itu berbasis pendapat ahli yang dikeluarkan dalam BAP. Kami sebenarnya ingin menguji pengetahuan ahli dalam konteks ITE sebagaimana yang dijelaskan dalam sidang perkara, tapi malah dipotong dan dianggap ‘karena itu adalah kutipan dari suatu undang-undang, maka ahli tidak perlu menjelaskan’. Itu yang sangat kami sayangkan.”

Reporter: Agiesya, Sam, Rani
Editor: Agiesya, Sam

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *