Akhir-akhir ini jagad maya kembali dihebohkan dengan wacana kebijakan pemerintah mengenai bansos yang diperuntukkan untuk korban judi online. Pasalnya, dari kebijakan yang tidak terdapat unsur bijaknya ini dinilai rawan penyalahgunaan terkait penggunaan dana bantuan sosial.
Kebijakan ini dinyatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sekaligus Wakil Ketua Satgas Judi Online Muhadjir Effendy. Muhadjir memberikan pernyataan bahwa korban judi online telah mendapat advokasi dan dimasukkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bansos. Ia juga menyebut judi online menciptakan masyarakat miskin baru, hal ini kemudian menjadi tanggung jawab pemerintah untuk mengatasinya, khususnya Kemenko PMK.
Tak berselang lama setelah pernyataan itu disampaikan, media sosial ramai menjadi tempat keresahan publik. Sejumlah kritikan pedas dilayangkan kepada pemerintah. Tak sedikit dari mereka juga mempertanyakan urgensi kebijakan ini. Diduga kuat kebijakan itu bukan malah memberantas adanya judi online, melainkan membuat pusaran judi online semakin berkembang.
Judi online prinsipnya sama dengan narkotika, memiliki efek ketergantungan/kecanduan. Sekali main, akan terus menumbuhkan rasa penasaran akan kemenangan. Walaupun di sisi lain sudah kalah berkali-kali, pelaku judi online tak segan mengulang perbuatannya. Apalagi mereka diiming-imingi sejumlah keuntungan jika mendapat kemenangan. Hal itu membuat mereka tergiur dan pada akhirnya terus mencoba, meskipun kemenangan yang ditawarkan merupakan kemenangan semu dan akal-akalan licik para bandar. Para bandar memang merekayasa sistem seolah judi online sebagai bisnis yang sukses, di awal permainan para bandar tersebut membuat para pemain pemula mendapatkan kemenangan. Hal itu membuat ketagihan ingin coba lagi dan lagi.
Dilihat dari dampaknya, judi online tak hanya merugikan individu, melainkan negara. Keamanan negara pun menjadi taruhannya. Tatkala mereka butuh modal untuk berjudi, maka tak segan segala cara akan ditempuh untuk mendapatkannya, termasuk dengan cara kriminalitas. Judi online dalam beberapa kasus juga mampu mengakibatkan kejiwaan stress yang berujung tindak bunuh diri. Atas dasar tersebutlah pemerintah melakukan berbagai upaya menghentikan tindak judi online, salah satunya dengan membentuk satgas judi online.
Pemerintah melalui Kementrian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan kembali membuat klarifikasi atas kegaduhan yang beredar. Pasalnya banyak publik salah tafsir mengenai definisi ‘korban’, mereka mengira korban yang dimaksud oleh Muhadjir Effendy sebelumnya itu ialah pelaku. Atas dasar hal itu, ia kembali menegaskan definisi ‘korban’ yang dimaksud ialah lingkungan keluarga yang sudah terdaftar sebagai penerima bansos tetap. Karena lingkungan keluargalah yang seringkali merasakan dampak signifikan dari judi online. Belajar dari contoh kasus di atas, hendaknya pemerintah lebih jelas dalam memberikan pernyataan agar tidak menimbulkan tafsiran yang berbeda dengan maksud aslinya. Amat disayangkan apabila sebuah kebijakan yang bagus menjadi disalahartikan masyarakat akibat kurang cermatnya pemerintah dalam manajemen penyampaian informasi terkait kebijakan yang akan dibuat.
Penulis: Hafid Al Qowy
Editor: Henik Fuji
