Saturday, 7 November 2026
Luar kampus

BBM Subsidi Bakal Dibatasi Mulai 1 Oktober

Oleh : : - Waktu Baca 3 menit
ilustrasi pom bensin
ilustrasi pom bensin: BBM subsidi bakal dibatasi (shutterstock.com/zulfa noor fadlilah)

Pembatasan BBM bersubsidi atau pertalite dan solar akan dilakukan oleh pemerintah mulai 1 Oktober 2024 mendatang. Rencana pembatasan BBM subsidi tersebut kini masih dalam tahap sosialisasi. Diketahui bahwa aturan ini diberlakukan guna memastikan penyaluran BBM bersubsidi dapat tepat sasaran untuk masyarakat yang layak mendapatkan.

Adapun Presiden Jokowi menuturkan bahwa tujuan adanya pembatasan ini adalah untuk mengatasi polusi udara, terutama di kota-kota besar, serta meningkatkan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Yang pertama ini berkaitan nanti di Jakarta utamanya dengan polusi. Yang kedua kita ingin ada efisiensi di APBN kita, terutama untuk 2025,” ujar Jokowi setelah meresmikan Gedung Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak di RS Sardjito, Yogyakarta pada Kamis, 29 Agustus 2024.

Dilansir dari tempo.co, ada tiga poin penting terkait pembatasan BBM bersubsidi yang rencananya akan mulai diterapkan pada bulan Oktober. 

Yakni, tidak semua SPBU diperbolehkan untuk menjual pertalite. Hal ini telah dikonfirmasi Pertamina bahwa sebagian SPBU tidak diperbolehkan menjual Pertalite. Tujuannya agar pendistribusian BBM subsidi dapat sesuai sasaran, yaitu masyarakat yang lebih membutuhkan.

Selain itu, SPBU yang terletak di jalur transportasi umum akan diprioritaskan untuk mendapat BBM bersubsidi karena lebih mudah diakses oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Selanjutnya, dikutip melalui keterangan resmi, Pertamina Patra Niaga dalam langkahnya untuk mendukung program pemerintah adalah dengan membuat sistem QR Code yang bakal digunakan oleh para pengguna BBM subsidi. 

Sistem tersebut hanya memperbolehkan kendaraan yang sudah terdaftar di QR Code yang dapat membeli Pertalite. SPBU akan mencatat nomor polisi kendaraan bagi pengguna yang belum mendaftar sebagai langkah pengawasan.

Lainnya adalah kriteria mobil yang dapat membeli BBM bersubsidi, yaitu angkutan umum dan kendaraan pengangkut bahan pangan atau pokok. Langkah ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan subsidi oleh masyarakat yang lebih mampu. Kriteria ini sesuai dengan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur bahwa pembatasan BBM bersubsidi didasarkan pada kapasitas mesin. Untuk motor, subsidi hanya diberikan bagi kendaraan dengan kapasitas di bawah 250 cc, sedangkan untuk mobil, di bawah 1.400 cc.

Penulis: Della Aulia

Editor: Henik Fuji R

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *