Pada Rabu (05/06) diadakan sebuah forum yang dihadiri oleh jajaran dierektorat pusat Universitas Airlangga; petinggi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM); perwakilan seluruh BEM Kementrian Sosial dan Politik, baik BEM Unair maupun BEM seluruh fakuktas; dan perwakilan BEM Kementriam Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa (Adkesma). Forum ini diadakan atas inisiasi BEM Unair yang berangkat dari keresahan mahasiswa terhadap beberapa isu perkuliahan, khusunya perihal Uang Kuliah Tunggal. Meskipun demikian, terdapat isu-isu lain yang juga diangkat seperti masalah sarana dan prasarana kampus.
Isu seputar naiknya UKT dimulai dari terbitnya Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024. Dilansir dari laman Kemendikbudristek, Permendikbud ini berisi kebijakan yang mengatur seputar penentuan besaran UKT. Dengan terbitnya aturan tersebut, maka Perguruan Tinggi Negeri (PTN) diberikan hak untuk mengelola serta mengatur finansialnya sendiri, salah satunya adalah penetapan besaran UKT bagi mahasiswa baru.
Aturan ini disambut oleh kritikan pedas dari kalangan mahasiswa hingga berbagai elemen masyarakat yang merasa bahwa aturan ini makin mempersulit mahasiswa, terutama mahasiswa baru dalam melakukan pembayaran UKT. Hal tersebut menciptakan kegelisahan dan keresahan di kalangan mahasiswa, tak terkecuali mahasiswa Unair. Oleh sebab itu, untuk mengangkat dan meneruskan aspirasi mahasiswa terkait isu kenaikan UKT kepada otoritas kampus, BEM mengadakan forum diskusi yang menghadirkan segenap jajaran direktorat yang berkepentingan untuk menjawab aspirasi-aspirasi mahasiswa. BEM se-Unair tak hanya membangun forum tetapi juga menawarkan sebuah rekomendasi kebijakan yang mengejawantah dalam bentuk Police Brief.
Acara dimulai dengan sambutan oleh M. Hadi Shubhan selaku ketua Dirmawa pusat Unair, dilanjut kata pengantar dari Aulia Thaariq Akbar dan Ricky Rivaldi sebagai Presiden dan Wakil Presiden BEM Unair. Setelah sesi pembuka, para audiens diberikan kesempatan untuk bertanya dan menyampaikan aspirasinya kepada jajaran direktorat, seperti Direktorat Keuangan, Direktoran Sarana dan Prasarana, Direktorat Pendidikan Tinggi, dan tentu Direktorat Kemahasiswaan. Diskusi berjalan dengan dinamis, akan tetapi terdapat beberapa kekurangan yang mewarnai forum. Menurut Ricky Rivaldi, forum berjalan tidak sesuai dengan prediksi. “Pihak direktorat keluar dari ruangan sebelum forum berakhir,” Ricky menambahi, “sehingga penyampaian aspirasi dibatasi dan kurang maksimal. Ini menjadi evaluasi besar bagi kita semua untuk mampu mempersiapkan agenda kedepannya terlebih ini bukan usaha satu-satunya dan ini bukan final.”
Menurut Ardiyanto selaku Direktorat Keuangan pusat, pihaknya telah menjamin keringanan biaya bagi para mahasiswa, baik keringanan dalam bentuk penurunan UKT maupun keringanan dalam bentuk angsuran. Ia juga memberikan angka-angka yang menyajikan data mahasiswa yang diberi keringanan selama tiga tahun ini: tahun 2021 berjumlah 17. 982 mahasiswa; tahun 2022 berjumlah 18.000; dan tahun 2023 berjumlah 16.000 mahasiswa. Angka yang disajikan menunjukkan kenaikan dan Ardiyanto mengatakan jika pihaknya akan terus memfasilitasi mahasiwa yang membutuhkan keringanan UKT.
Tidak hanya sampai pada UKT jalur reguler (SNBT dan SNBP), BEM se-Unair juga mempersoalkan terkait UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) Mandiri. Untuk kebijakan penggolongan IPI Mandiri, pihak terkait membaginya menjadi dua golongan dengan biaya maksimal di angka Rp275 juta. Penetapan kebijakan tersebut sebagai langkah preventif untuk menghindari kecurangan seperti pembesaran angka IPI Mandiri oleh calon mahasiswa supaya bisa lebih mudah diterima tes. Oleh karena itu, maksimalisasi angka besaran IPI bisa mencegah uang pangkal mempengaruhi probabilitas atau persentase diterimanya mahasiswa.
Erdogan Thayyib sebagai Menteri Sosial dan Politik BEM Unair menyatakan, pihaknya dan seluruh audiens sepakat untuk mendukung kebijakan pusat yang membawa dampak baik dan akan menolak dengan kritis kebijakan pusat yang berdampak sebaliknya. Ia menyatakan jika salah satu pihak yang cukup dirugikan dari sistem penggolongan UKT adalah mereka yang berasal dari kelas menengah. Hal tersebut disebabkan kelas menengah tak dapat mengakses bantuan karena terhitung masih mampu, akan tetapi mereka juga bukan orang berada yang serba mampu. Gap antar-golongan UKT serta waktu tenggat pembayaran UKT yang terlalu singkat selama 4 hari bagi mahasiswa baru juga disorot oleh pihak BEM. Pihak Direktorat menyatakan bahwa besaran UKT serta tenggat pembayaran UKT sudah sesuai dan optimal. Tranparansi dalam penentuan golongan UKT juga dituntut oleh BEM.
Selain dari permasalahan yang lokusnya umum, BEM juga turut mengangkat isu-isu yang lebih lokal di tingkat fakultas tapi masih dalam diskursus yang sama. Alif sebagai perwakilan BEM Vokasi menghadirkan cerita pilu dari salah satu mahasiswa Vokasi yang kehilangan status keaktifan mahasiswanya karena ketidakjelasan prosedur persuratan di birokrasi Fakultas. Pihak Dirkeu merespon hal itu dengan akan mengurus secara langsung masalah tersebut.
Selain dari diskursus utama, yaitu isu kenaikan UKT, diskusi juga merembet ke diskursus lain seperti kondisi dan keadaan sarana dan prasarana di lingkungan kampus. Beberapa perwakilan dari BEM fakultas menyampaikan dengan rinci berbagai tantangan terhadap akses sarana dan prasarana di fakultasnya. Menjawab berbagai pertanyaan yang disodorkan oleh aliansi BEM, jajaran Direktorat selalu menekankan pada intensifitas advokasi, baik melalui Advokasi BEM Unair maupun BEM Fakultas. Dengan dimikian, alur advokasi diharapkan mampu menjawab tiap-tiap persoalan yang dialami oleh mahasiswa. Acara diakhiri oleh penyerahan simbolik Police Brief dan sesi dokumentasi bersama.
Reporter: Deo Ramdani dan Syahirul Gama
Editor: Henik
