“Kita dikecewakan oleh DPRD kita sendiri, DPRD gagal total, DPRD pengkhianat rakyat Indonesia”
ABS
Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Surabaya diikuti oleh mahasiswa se-Surabaya melakukan aksi tolak UU Cipta Kerja di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, Rabu (12/4).
Massa aksi datang ke titik lokasi pukul 13.56 WIB sambil berorasi. Aksi ini dilakukan atas pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (30/12/22) menjadi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang artinya menyalahi keputusan MK. Karena melalui Putusan No.91/PUU-XVII/2020, Perppu ini dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. Artinya, apabila UU ini belum dilakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini dibuat, maka produk hukum ini akan dinyatakan inkonstitusional secara permanen. Di samping itu, tujuan dari aksi ini adalah untuk bertemu dengan Ketua DPRD Jawa Timur. Hal ini sebagai upaya penuntutan kepada DPRD Jawa Timur untuk segera membahas UU Cipta Kerja dengan DPR RI.

Pada pukul 14.44 WIB, Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, S.H., M.Hum., mendatangi titik lokasi untuk mendengarkan tuntutan oleh teman-teman mahasiswa, sekaligus memberikan respon. Kemudian M. Aqyas Sholeh, selaku Koordinator Aliansi BEM Surabaya, membacakan empat poin utama tuntutan aksi ini.
Empat poin tuntutan Aliansi BEM Surabaya adalah sebagai berikut:
- Menuntut Pemerintah untuk mencabut Undang-Undang Tentang Cipta Kerja
- Menuntut untuk segera melakukan pembahasan dan pengesahan terkait RUU Perampasan Aset
- Menolak segala bentuk Komersialisasi Pendidikan berbasis PTN-BH
- Menuntut untuk segala Universitas di Surabaya segera membentuk Satgas Kekerasan Seksual sesuai dengan Permendikbud No 30 Tahun 2021.
“Empat poin tuntutan ini sebenarnya bukanlah tuntutan baru, tetapi sudah ada sejak dulu. Bukannya nggak direken, tetapi ini memang bukan kewenangan Pemerintah Provinsi. Yang bisa dilakukan sekarang adalah membentuk satgas anti kekerasan seksual. Apapun yang menjadi tuntutan rekan-rekan mahasiswa ini akan tetap diperjuangkan meskipun ini bukanlah kewenangan kami. Sebenarnya, tanpa Saudara datang ke sini, ini semua akan tetap diperjuangkan jika ini merupakan tuntutan masyarakat umum,” ungkap Kusnadi.
Merasa jawaban tersebut tidak memuaskan, Aqyas kembali menawarkan pertanyaan kepada Kusnadi mengenai kebenaran keputusan dari UU ini.
“UU memang salah. Kami (DPRD Jawa Timur) sejak awal dengan mahasiswa,” tambah Kusnadi.
Aliansi BEM Surabaya mendesak Kusnadi untuk segera melakukan dialog dengan DPR RI bahwa DPRD Jawa Timur menolak UU Cipta Kerja ini. Namun, Kusnadi menjanjikan bahwa beliau hanya bisa berkomunikasi melalui surat resmi dengan DPR RI, tidak dengan menelepon Puan Maharani, selaku Ketua DPR RI, secara langsung karena hal ini bersifat formal, bukan pribadi.
“Kalau sampai hari ini tuntutan kami tidak diperdengarkan dan tidak disanggupi, maka kami meminta dengan hormat kepada Bapak untuk segera mengundurkan diri (dari jabatan). Kami akan meminta diadakan Sidang Rakyat, kami memasuki gedung DPR, memanggil para DPR, dan ketua fraksi-fraksi partai untuk membahas hal ini,” seru Aqyas.
Kusnadi kembali menegaskan bahwa beliau hanya bisa menggunakan surat resmi, tidak dengan telepon. Dan beliau tidak merasa terintimidasi sama sekali atas perintah para rekan mahasiswa.
Kemudian, pada 15.04 WIB, Kusnadi meninggalkan titik lokasi aksi. Hal ini memicu terjadinya beberapa kekacauan di antara massa aksi hingga membuat petugas gabungan Polri turun tangan. Sejumlah 900 petugas gabungan yang terdiri atas Polda, Polres, dan Polsek dikerahkan untuk mengawal kegiatan ini.

“Pada dasarnya kami hanya memberikan pelayanan. Sebelumnya kami sudah melakukan koordinasi. Kami mempersiapkan beberapa jenis kendaraan dan beberapa perlengkapan lainnya seperti kawat duri untuk antisipasi. Namun, apabila massa bisa dikomunikasikan, maka kami tidak perlu melakukan tindakan apapun. Untuk asap yang muncul tadi, itu bukan gas air mata, itu karena rekan mahasiswa ada yang membakar sesuatu, jadi kami perlu untuk memadamkan itu,” ungkap Pasma Royce, selaku Kapolrestabes Surabaya.
Dalam aksi ini, diketahui setidaknya 10 mahasiswa yang pingsan dan mengalami sesak napas. Massa aksi yang pingsan dan sesak napas segera ditangani oleh tim medis yang bertugas.

Selanjutnya, karena suasana sudah tidak kondusif dan respons Kusnadi yang dianggap mengecewakan dan mengkhianati rakyat, massa aksi memutuskan untuk membubarkan diri pada pukul 15.35 WIB.
Reporter:
- Dikta Sumar Hidayah
- Alfi Miftachul Firdaus
- Zhepryla Devi Tamara Anggita
