[Telah dimuat dalam lpmsitus.fib.blm.unair.ac.id pada 9/11/2022]
Oemar Bakrie Oemar Bakrie
Empat puluh tahun mengabdi
Jadi guru jujur berbakti memang makan hati
Oemar Bakri Oemar Bakrie
Banyak ciptakan menteri
Oemar Bakrie
Profesor dokter insinyurpun jadi
Tapi mengapa gaji guru Oemar Bakrie Seperti dikebiri
Mestinya lagu berjudul Guru Oemar Bakrie karya Iwan tersebut menjadi salah satu lagu yang patut dinyanyikan dalam peringatan hari guru yang jatuh sehari yang lalu. Liriknya yang masih relevan hingga kini meskipun umur lagu ini hampir menyentuh setengah abad, menunjukan lambatnya kemajuan dalam bidang pendidikan di Indonesia. Utamanya yang menyangkut kesejahteraan tenaga pendidik, terkhusus lagi bagi para guru honorer – tenaga pendidik bukan Aparatur Sipil Negara atau non-ASN. Puluhan tahun mengabdi dengan upah yang tak seberapa menuntut pemerintah untuk mengatur ulang regulasi terkait kesejahteraannya. Berbeda dari tujuan yang diinginkan, langkah yang ingin diambil pemerintah malah menghapus status tenaga honorer termasuk guru yang justru mempersulit para pahlawan tanpa tanda jasa ini. Tak apa jika kebijakan gantinya dapat lebih menjamin kesejahteraan guru berstatus honorer, namun nyatanya tidak demikian.
Pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang disahkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022, resmi menghapus tenaga honorer yang akan berlaku mulai 28 November 2023. Sebagai gantinya, pemerintah menyiapkan tenaga kerja outsourcing sebagai pengalihan untuk para tenaga kerja honorer yang statusnya dihapuskan. Tenaga honorer yang belum memasuki usia pensiun dan memenuhi syarat juga diberi kesempatan untuk mengikuti kembali seleksi Calon PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berbagai permasalahan dalam seleksi PPPK
Mau tak mau para guru honorer harus mengikuti aturan pemerintah dan mendaftarkan diri sebagai PPPK. Permasalahan pun mulai bermunculan akibat dari ketidaksiapan pemerintah dalam mengatur kebijakan. Pertama, terkait dengan kebutuhan tenaga pendidik yang telah ditentukan oleh data pokok pendidikan (Dapodik). Kebutuhan guru daerah berdasarkan Dapodik Kemendikbudristek sebanyak 758.018 orang. Sedangkan yang diajukan untuk tenaga pendidik PPPK pada tahun 2022 hanya 319.618 orang. Meskipun pengajuan kuota PPPK untuk guru pada tahun 2022 mengalami peningkatan yakni sebanyak 143 persen. Namun, peningkatan itu bahkan belum memenuhi setengah dari kebutuhannya. Artinya tenaga pendidik masih masih berkurang, dan entah bagaimana nasibnya jika tenaga honorer benar-benar dihapuskan.
Jika ditelisik lebih dalam kekurangan tenaga pendidik tersebut bukan sebab kekurangan anggaran, melainkan tumpang tindihnya antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (Pemda). Di satu sisi, pemerintah melalui kemendikbud menentukan kebutuhan tenaga pendidik untuk daerah, namun di sisi lain Pemda hanya dapat mengajukan kurang dari setengah jumlah yang diminta oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Seperti yang telah disebutkan, bukan karena kekurangan dana melainkan khawatir jika belanja pegawai membengkak. Pasalnya anggaran belanja pegawai di APBD maksimal hanya 30% seperti yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mengatur pembatasan belanja pegawai di APBD. Sekali lagi hal itu menunjukan kurangnya integerasi dan koordinasi antara pemerintah pusat dengan daerah.
Kedua, ketidakjelasan setelah lulus seleksi. Sebanyak 193.954 guru honorer yang lulus passing grade (PG), bahkan belum mendapatkan formasi. Hal ini kembali lagi pada masalah pertama, jumlah formasi PPPK yang diajukan Pemda tidak sesuai dengan data yang ditentukan oleh Dapodik. Dengan demikian, masih banyak guru honorer yang belum menjadi PPPK dan bisa berdampak fatal. Jika sekolah-sekolah kekurangan tenaga pendidik, lalu siapa yang akan mengajar para siswa/i, sedang status honorer gurunya akan segera berakhir.
Ironi, orang yang berjasa besar dalam mencerdaskan bangsa justru sulit mendapat kesehjahteraan melalui profesinya. Padahal telah dengan jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 14 ayat 1 tentang Guru dan Dosen, yaitu dalam melaksanakan tugasnya, guru berhak, di antaranya memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial, kesempatan meningkatkan kompetensi, serta pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya. Seharusnya pemerintah tidak memandang sebelah mata guru honorer sebab kontribusinya juga sama besarnya dengan guru berstatus ASN. Meminjam ungkapan dari almarhum Winarno Surakhmad mantan rektor IKIP Jakarta (1975-1980), tidak ada guru negeri ataupun guru swasta, semua guru adalah guru bangsa. Akhir kata, semoga semua guru di negeri ini mendapat hak selayaknya sebagai seorang yang mencerdaskan bangsa. Panjang umur untuk pahlawan tanpa tanda jasa.
Penulis: Alfi M. F.
