Saturday, 7 November 2026
Berita / Luar kampus

International Women’s Day 2024: Tuntutan Tangani Luka pada Hak Perempuan yang Masih Menganga

Oleh : : - Waktu Baca 4 menit
Dokumen Pribadi Alfi Miftachul Firdaus

Sumber: Dokumen Pribadi/Alfi Miftachul Firdaus

Tim Advokasi Buruh Peduli Anak Negeri (Tabur Pari) yang terhimpun dari YLBHI–LBH Surabaya, LBH Buruh dan Rakyat Jawa Timur, LBH FSP-KEP Gresik, LBH FSPMI Jawa Timur, LBH SPN Jawa Timur–Gresik, serta SKOBAR melangsungkan Aksi International Women’s Day (IWD) dan Panggilan Solidaritas di depan Kejaksaan Negeri Surabaya pada Jumat (08/03). Aksi ini digelar sebagai peringatan hari perempuan sedunia sekaligus upaya menyuarakan berbagai isu keperempuanan menyoal  banyaknya kasus yang mencederai hak-hak perempuan. 

Gerakan ini mewadahi massa yang hadir untuk mendukung hak-hak serta mengentaskan segala bentuk penindasan  terhadap perempuan. Momen perayaan hari perempuan sedunia tersebut berfokus pada salah satu isu kriminalisasi yang menimpa seorang buruh kontrak PT Mentari Nawa Satria atau yang sering dikenal  Kowloon Palace bernama Dwi Kurniawati. Dwi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya sejak 5 Maret 2023 atas dugaan pemalsuan surat usai dirinya melaporkan ketidakadilan yang menimpanya.  

Mulanya, ia melapor ke Dinas Tenaga Kerja oleh karena gaji yang ia terima di tiga bulan awal masa kerjanya dibawah Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Namanya juga tidak didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Namun, laporannya tak kunjung ditanggapi. Lantas ia melaporkan kasusnya ke Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Jauh dari yang diharapkan, laporan Dwi diberhentikan oleh kepolisian. Ia malah dilaporkan balik oleh pihak yang mengatasnamakan perwakilan PT Mentari Nawa Satria atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat (Pasal 263 Ayat (2) KUHP).

Kontras dengan laporan Dwi Kurniawati, laporan yang diajukan oleh Eko Purnomo, SE yang mengatasnamakan perwakilan PT Mentari Nawa Satria berjalan sangat mulus hingga pada 5 Maret 2024, pihak kepolisian melakukan P21 dan Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan penahanan terhadap Dwi Kurniawati.

Panggilan solidaritas Tabur Pari melontarkan enam tuntutan yang salah satunya berisi desakan pembebasan Dwi Kurniawati. Pimpinan aksi mengarahkan sepuluh orang yang mewakili massa untuk melakukan perundingan dengan pihak kejaksaan yang terkait langsung atas persoalan ini. Namun, LBH bersama perwakilan mahasiswa dan peserta aksi lainnya tidaklah menemukan jalan tengah sebab pihak yang menemui mereka bukanlah target berunding, yakni kepala kejaksaan, melainkan jaksa penuntut umum yang mengakibatkan pertanyaan maupun tuntutan yang diajukan tidak dapat tersampaikan maupun terjawab dengan konkret sehingga perwakilan aksi memutuskan walkout.

LBH menilai bahwa kasus penahanan Dwi begitu bias. Surat yang dilaporkan Eko merupakan surat referensi kerja dari tempat Dwi bekerja sebelumnya, yakni Koperasi Karyawan Sejahtera RS William Booth Surabaya. Padahal, Elsa, Asisten Pengabdi Bantuan Hukum Surabaya mengatakan bahwa kuasa hukum pihak terduga mengeluarkan surat referensi kerja menyatakan tidak menerbitkan surat tersebut pun Dwi Kurniawati merasa tidak pernah mengeluarkan surat yang dimaksud. Pihak pelapor yang notabene bukan kalangan berwenang di perseroan Dwi bekerja memunculkan tanda tanya besar. Kerugian maupun kepentingan pihak pelapor ini masih dipertanyakan.

“… bahwa yang mengeluarkan surat itu, ya, surat referensi kerja itu, merasa tidak membuat surat tersebut, begitu. Jadi, ini masih benar-benar bias. Kemudian, siapa yang mengeluarkan karena Bu Dwi juga tidak merasa mengeluarkan,” terang Elsa.

Reporter: Hurun’in Kamila & Deo Ramdani Chaerudin

Editor: Alfi Miftachul Firdaus

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *