Saturday, 7 November 2026
Kolom / Opini

Kala Komoditas Menyaru Generasi Millenial

Oleh : : - Waktu Baca 5 menit
Empanadas 592352
Sumber: pixabay.com/Hans

[Telah dimuat dalam lpmsitus.fib.blm.unair.ac.id pada 10/4/2022]

Berita lama bermutasi menjadi berita baru, isu-isu lama kembali dibungkus dalam kemasan baru, itulah yang kerap terjadi di negeri ini. Beruntun, rakyat digegerkan dengan isu menohok, diawali dengan polemik penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden, kenaikan BBM, disusul dengan kisruh kelangkaan hingga kenaikan harga minyak goreng.

Perihal langkanya suatu komoditas adalah hal lumrah di Indonesia, apalagi menjelang datangnya bulan Ramadhan. Gonjang-ganjing ini sudah dimulai sedari akhir 2021, sekitar bulan November 2021 lalu. Mendahului kalender yang belum berganti, tiba-tiba harga minyak goreng melambung, bahkan hingga menyentuh kisaran harga Rp24.000 per liter. Ricuhlah rakyat dan sibuklah pemerintah.

Sebagai upaya menanggapi dan mengendalikan chaos ini, pemerintah menetapkan satu harga minyak goreng yakni Rp14.000 per liter. Kementerian Perdagangan juga menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). Regulasi tersebut mulai dijalankan per 27 Januari 2022 dengan penetapan HET minyak goreng yang menyebabkan harga turun mulai 1 Februari 2022. Dengan rincian sebagai berikut:

1. Harga minyak goreng curah sebesar Rp 11.500/liter

2.Harga minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500/liter

3.Harga minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000/liter.

Hadirnya kebijakan baru ini diharapkan dapat mengatasi problematika harga minyak goreng. Realitanya jauh, ibarat panggang dari api, setelah harga minyak goreng ditetapkan diangka Rp 11.500 hingga Rp 14.000 per liter, ketersediaan minyak goreng di toko ritel, supermarket, pasar tradisional justru langka, hal ini membuat pemerintah merevisi HET minyak goreng.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan pertimbangan kondisi yang mendesak dengan menetap kebijakan sebagai berikut:

1.Menetapkan harga minyak goreng curah di masyarakat Rp 14.000,00/liter.

2.Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) memberikan subsidi agar masyarakat mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp 14.000,00/liter.

3.Harga minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian.

Kebijakan di atas adalah sekelumit penggambaran kronologi kericuhan yang cukup menyedot atensi, emosi, dan kegelisahan segenap rakyat Indonesia. Patut diingat, model pasar minyak goreng di Indonesia adalah jenis pasar oligopoli yang mana dikuasai oleh beberapa produsen. Jenis pasar ini mebuat para produsen cenderung kolutif. Hal ini memperparah gejolak yang tengah terjadi di masyarakat. Mereka memiliki kuasa dalam mendistribusikan barang produksinya (minyak goreng) semaunya; kapanpun, dimanapun, dan berapapun kuantitas yang akan mereka edarkan.

Pemerintah seakan kurang memiliki power dalam menekan dan mendikte para oligarki. Selain kurangnya kuasa pemerintah, kebijakan yang dilakukan pun blunder, harga kebutuhan meninggi dan diperparah dengan kelangkaan yang terjadi. Bersamaan dengan meneken kebijakan grusa-grusu tersebut, pemerintah relatif mengesampingkan ketidakberesan pada sirkulasi distribusi minyak goreng yang menyebabkan kelangkaan yang tentunya lekat dengan penimbunan.

Penimbunan biasanya tidak jauh dari dengan apa yang disebut sebagai mafia (sekelompok orang yang menguasai sesuatu di suatu tempat dan memegang kendali atas hal-hal tersebut). Hemat saya, mafia benar-benar ada dalam rantai distribusi minyak goreng ini. Dapat dikatakan bila mafianya adalah produsen-produsen besar atau beberapa oknum yang menyelundupkan pasokan minyak goreng ke industri-industri, bahkan ke luar negeri. Regulasi di atas kertas saja tidak cukup, perlu upaya riil pemerintah dalam mengendalikan carut marutnya problematika minyak goreng ini.

Pemerintah bisa mengatur, namun tidak memiliki barang tersebut. Belum lagi komentar kontroversial yang dilontarkan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi. Ia mengaku kalah pada mafia. Peryantaan itu ia lontarkan kala rapat bersama Komisi VI DPR, Kamis 17 Maret 2022. Ia juga menuding fenomena panic buying masyarakat menambah masalah baru. Fenomena seperti selalu berulang pada setiap terjadi kelangkaan suatu komoditas di Indonesia. Dengan menuding masyarakat melakukan panic buying sebagai hal yang memperparah kelangkaan, bukanlah sebuah hal yang tepat.

Tak perlu kiranya lontaran statement seperti itu, lebih baik segera menetapkan sebuah regulasi yang benar-benar ajeg dan berhasil mengendalikan keadaan layaknya sedia kala. Itulah yang dibutuhkan rakyat saat ini. Bukan bualan, janji, bahkan tuduhan.

Berkah Ramadhan kali ini adalah kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng. Hal yang mungkin terpaksa kita syukuri dan terima dengan lapang dada. Ujian kesabaran kita bertambah dengan adanya sebuah demonstrasi memasak tanpa minyak goreng, sebuah konten media sosial sebuah partai politik di Indonesia yang ditujukan sebagai alternatif dari memasak tsnpa minyak goreng. Namun, apa yang ditampilkan mulai dari bahan mentah hingga peralatan cukup kurang realistis, sangat sulit dan terkesan tidak masuk akal dilakukan oleh kita sebagai masyarakat yang sedang terhimpit; hanya menjadi lelucon di media sosial, bukan solusi.

Sekian paparan singkat ini. Perihal kelangkaan ini, semoga segera diketemukan solusi yang enduring dan solutif tanpa harus menimbulkan masalah baru. Sebagai masyarakat, kita juga harus tetap logis dalam bertindak di tengah kondisi yang serba tak menentu ini. Lekas membaik segala keruwetan ini serta panjang umur selalu kewarasan dan segala hal baik. Salam Persma!

Penulis: Fahreza Rakha W.

Editor: Ini Tanjung Tani

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *