Thursday, 5 November 2026
Berita / Luar kampus

LBH Surabaya Gelar Konferensi Pers: Dugaan Pelanggaran Aparat

Oleh : : - Waktu Baca 4 menit
Img 20250904 wa0041

Surabaya, 4 September 2025 – Gelombang protes sosial yang bergulir di berbagai daerah Indonesia dinilai memperlihatkan kegagalan aparat dalam menjaga dan menjamin keselamatan masyarakat. Menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, tindakan represif, kekerasan, hingga provokasi kerap menyertai aksi protes. Dalam menjalankan tugas pengamanan, aparat disebut kerap melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan asas hukum.

Berangkat dari kondisi tersebut, LBH Surabaya membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang merasa haknya dirampas aparat selama protes berlangsung. LBH Surabaya kemudian menggelar konferensi pers pada Kamis (4/9/2025) di kantor mereka untuk memaparkan hasil temuan berdasarkan aduan yang masuk melalui hotline. Konferensi ini turut menghadirkan berbagai elemen masyarakat, terutama awak media.

LBH Surabaya menerima 110 aduan terkait penangkapan massa oleh aparat pada 20 dan 31 Agustus 2025 di Jawa Timur, dengan mayoritas laporan berasal dari Surabaya dan Malang. LBH menegaskan bahwa data ini hanya bersumber dari laporan yang masuk ke hotline, sehingga belum mewakili jumlah penangkapan secara keseluruhan. Berdasarkan laporan, pada 31 Agustus 2025 di Polrestabes Surabaya tercatat 82 orang ditangkap. Dari jumlah itu, 55 orang telah dibebaskan, 3 orang masih diperiksa, dan 24 lainnya belum diketahui keberadaannya. Sementara itu, di Polda Jatim sebanyak 30 orang ditangkap, dengan 28 orang sudah dibebaskan dan 2 orang tidak jelas keberadaannya.

Penangkapan dilakukan di sejumlah titik sekitar lokasi aksi, seperti Jl. Tunjungan, Taman Apsari, Pasar Keputran, Bubutan, Monumen Kapal Selam, Grand City Mall, hingga Jl. Wonokromo. Tim Advokasi LBH Surabaya menilai adanya ketidaktepatan sasaran dalam penangkapan. Dari laporan, terdapat 5–10 korban salah tangkap yang merupakan pekerja, buruh, atau masyarakat umum yang tidak terlibat aksi. Faktor pakaian hitam disebut menjadi salah satu alasan aparat melakukan penangkapan. Salah seorang korban mengaku ditangkap hanya karena mengenakan jaket hitam sepulang kerja saat melintas di Taman Apsari. Kasus serupa dialami warga lain yang sedang menunggu motornya terparkir di lokasi tersebut.

LBH juga menerima laporan dugaan kekerasan aparat terhadap para korban. Beberapa mengaku dipaksa membuat pengakuan palsu yang tidak sesuai fakta. Selain itu, ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik, seperti luka bakar, sayatan, hingga bekas sudutan rokok. Tercatat delapan korban yang masih berstatus di bawah umur juga mengalami kekerasan serupa. Selain itu, barang pribadi korban turut disita tanpa persetujuan sah maupun tanda terima. LBH menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar KUHAP Pasal 33, yang menyatakan kepolisian tidak berhak menahan barang atau memaksa pengakuan tanpa dasar hukum jelas.

“Pihak kepolisian itu mencari informasi dengan cara intimidasi. Menurut pengakuan para korban, intimidasi itu dilakukan agar mereka mengaku,” jelas salah seorang Tim Advokasi LBH Surabaya. LBH juga menyoroti penggunaan gas air mata yang dinilai tidak sesuai aturan. Beberapa aparat dilaporkan mengejar demonstran hingga ke pemukiman warga, menyebabkan warga yang tidak terlibat aksi ikut terdampak.

Selain itu, LBH menyesalkan adanya penolakan dari Polrestabes Surabaya ketika mereka hendak mendampingi korban pada 30 Agustus 2025. Menurut Tim Advokasi LBH, praktik ini sudah berulang sejak 2019. “Tindakan kepolisian ini tidak hanya melanggar etika pelayanan publik, tetapi juga bertentangan dengan hukum. Pasal 54–60 KUHAP menjamin hak tersangka dan saksi untuk didampingi penasihat hukum sejak pemeriksaan dimulai. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 juga menegaskan hak warga negara, khususnya kelompok rentan, untuk mendapatkan bantuan hukum tanpa diskriminasi,” tegas Randi, Tim Advokasi LBH Surabaya.Ia menambahkan, “Ketika kami melakuka

n crosscheck dengan data aduan, mereka menolak dengan alasan perintah pimpinan. Apakah perintah pimpinan lebih tinggi dari KUHAP dan UUD? Kok tidak ada evaluasi? Menurut kami, kepolisian justru keliru dalam berpikir.”

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait temuan LBH Surabaya.

Reporter : Agiesya, Deo, Dinda

Editor : Syifa

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *