Thursday, 5 November 2026
Kolom / Opini

Matinya Pers adalah Matinya Kemerdekaan: Jawabannya Adalah Resistensi

Oleh : : - Waktu Baca 5 menit
Background 3182873
Sumber: pixabay.com/günter

[Telah dimuat dalam lpmsitus.fib.blm.unair.ac.id pada 1/8/2022]

“Suara-suara itu tak bisa dipenjarakan di sana bersemayam kemerdekaan apabila engkau memaksa diam aku siapkan untukmu: pemberontakan!” seru Widji Thukul dalam puisinya yang berjudul “Sajak Suara”. Bukanlah satu keheranan jika saja negara atau yang berkuasa takut dengan orang yang bersuara. Seperti yang dituliskan secara bernas oleh Widji Thukul dalam puisinya yang berjudul “Sajak Suara”. Puisi tersebut menggambarkan bahwa ada satu ketakutan yang akan terus didaur ulang, yaitu ketakutan akan kebebasan bersuara. Salah satu cara untuk bersuara adalah melalui pers.

Tak dapat dipungkiri bahwa pers telah berlalu lalang dalam semesta sejarah Indonesia sebagai medium kebebasan berbicara. Mari mundur kurang lebih satu abad dari sekarang, kita dapat melihat bahwa pers telah eksis dalam membicarakan suara rakyat terjajah. Tentu, pers pada masa itupun juga mengalami pembungkaman yang berkepanjangan melalui peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah kolonial. Di masa sekarang terlebih baru-baru ini, pemerintah mengeluarkan Rancangan Kitab Undang-Undang Pidana (RKUHP). Mengutip dari Tempo.co (16/07), Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra menjabarkan sembilan pasal yang dianggap bermasalah karena mengancam kemerdekaan pers. Sebagaimana yang dijelaskan di awal, bahwasanya kebebasan berbicara adalah satu malapetaka tersendiri, dan untuk mengatasi malapetaka tersebut adalah membungkam media-media penyebarnya yang salah satunya adalah pers.

Bagi banyak orang yang paham tentunya akan merasa bahwa pembungkaman pers ini adalah satu bentuk kiamat dari demokrasi itu sendiri. Di mana hidup akan layaknya isi cerita 1984 karangan George Orwell yang sarat akan Panopticon tersebut. Menurut Azyumardi Azra, salah satu pasalnya yaitu Pasal 218-220 tentang “Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden” haruslah dihapus karena mengancam kebebasan pers. Hal ini persis sekali dengan pers pada masa kolonial. Di masa kolonial ada satu undang-undang yang disebut Haatzai Artikelen. Secara definisi adalah seperangkat aturan hukum atau pasal-pasal untuk perkara-perkara yang berhubungan dengan tindakan menyebarkan kebencian. Hukum yang diresmikan pertama kali oleh Gubernur Jenderal Idenburg pada sekitaran awal perang dunia pertama ini adalah hukum yang cukup karet dan hukum tersebut masih dilanggengkan hingga sekarang.

Masih ingat tulisan berjudul “Als Ik Een Nederlander Was” karya Soewardi Soerjaningrat atau yang kelak kerap dipanggil Ki Hajar Dewantara? Semua orang tentu sudah tahu mengenai Soewardi dan tulisannya yang memerahkan telinga pemerintah kolonial. Dalam tulisannya pun, Soewardi menuliskan dengan diksi pengandaian yang sama sekali tidak menggebu. Ia menuliskannya dengan lembut namun hati dan pikirannya tetap membara. Namun, semua orang jelas sudah mengerti, bahwa tulisannya tersebut mengantarkan ia pada penangkapan dan pembuangan. Yang mana di mata pemerintah kolonial, pergerakan ketiganya bersama pena merupakan ancaman bagi rust en orde (keamanan dan ketentraman). Walaupun penangkapannya sebelum disahkannnya Haatzai Artikelen, Soewardi pun harus menanggung pembuangan tersebut. Penangkapan Soewardi ini didasarkan pada Lembaran Negara Tahun 1906 No. 270 yang harusnya menjamin kemerdekaan pers. Melalui peraturan ini, yang berlaku 19 Maret 1906, sistem pengawasan preventif diganti dengan sistem pengawasan represif terhadap pers di Hindia Belanda karena desakan dari kaum liberal yang diatur melalui Keputusan Raja (Koninklijk Besluit).

Tentunya tak hanya Soewardi saja yang ditangkap karena melanggar hukum ‘karet’ ini. Ada banyak aktivis pada masa Bergerak yang harus menghadapi represi akibat hukum yang kerap dikenal sebagai persdelict. Sebut saja Darsono yang harus dipenjara karena tulisannya yang berjudul “Nihilisme Rusia” yang mana berisi tentang kekaguman Darsono terhadap kaum nihilis Rusia seperti Wiera Zassulich, ataupun Sneevliet yang mengabarkan Revolusi Februari dalam tulisannya di koran De Indier yang berjudul “Zekepraal”. Atas banyaknya korban persdelict semacam ini, para intelektual lebih memilih mati terlupakan daripada diingat karena menyerah.

Kelompok intelektual terus-terusan melawan dengan tetap menulis secara radikal walaupun hukuman menanti, sebab mereka percaya bahwa hanya dengan pers-lah, rakyat akan sadar dan dengan cepat atau lambat, rakyat akan ‘amok’. Salah satu yang mempercayai hal seperti itu adalah Mas Marco Kartodikromo yang merupakan seorang jurnalis radikal asal Blora. Pasca dibuangnya Soewardi ke Belanda lebih tepatnya pada 1914, Mas Marco mendirikan Inlandsche Journalisten Bond. Tujuan dari IJB adalah membantu keluarga kaum jurnalis yang terkena delik pers. Para pendiri IJB paham bahwa menjadi jurnalis berarti juga menjadi subjek yang tindak tanduknya diawasi otoritas kolonial. Inilah satu hal yang pasti dan akan menjadi satu bentuk yang nantinya akan terus mereproduksi, yaitu represi harus dilawan dengan represi.

Secara gamblang, jika pembungkaman terjadi pada satu pers, maka pers akan bertumbuh lebih banyak dan lebih radikal dari perlawanan pers sebelumnya. Sebagaimana yang tertera pada penggalan puisi “Sajak Suara” di atas. Pers memang terkadang dianggap sepele, namun pers sebenarnya cukup penting. Peranan pers telah dijelaskan dengan cukup menggugah oleh Ben Anderson dalam buku masterpiece-nya yang berjudul “Imagined Communities” atau dalam bahasa Indonesia yaitu “Masyarakat Terbayang”, yang mana pendapat penting dari Ben Anderson adalah pers atau print language menjadi faktor penting dalam persebaran wacana nasionalisme Hindia di alam pikiran kaum pergerakan nasional. Ini adalah perputaran zaman yang akan terus terjadi, di mana akan semakin kompleks perlawanan pers nantinya untuk menghadapi represi dari yang berkuasa. Tak lebih peraturan semacam pembungkaman pers tersebut adalah reinkarnasi dari peraturan kolonial yang telah menghisap bumi manusia.

Penulis: Alfian Widi Santoso

Editor: Rohmatin Gita Cahyani

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *