Saturday, 7 November 2026
Kolom / Opini

Menelaah Argumen Kontra-LGBT, Legalkah Homoseksual di Indonesia?

Oleh : : - Waktu Baca 4 menit
Hd wallpaper 6297317
Sumber: pixabay.com/Sergio Carabajal

[Telah dimuat dalam lpmsitus.fib.blm.unair.ac.id pada 17/5/2022]

Jika saya boleh beropini, Tom and Jerry adalah salah satu kartun terbaik yang pernah ada sepanjang masa. Walaupun kartun tersebut adalah fiksi—karena seperti yang kita pahami, tikus tidak berjalan dengan dua kaki dan kucing tidak bisa memainkan Hungarian Rhapsody No.2 dengan piano—setiap episode dalam kartun tersebut bisa dibilang sangat relate dengan kehidupan nyata. Tom direfleksikan sebagai karakter yang work hard sedangkan Jerry, dia adalah tipe karakter yang think smartly. Tentu saja dengan problem solving Jerry yang lebih baik, Tom dengan mudah dikalahkan, terlepas sebanyak apapun cara yang dia pakai.

Karakter dalam perselisihan Tom dan Jerry ini juga bisa kita lihat dalam perdebatan dalam isu homoseksual. Misalnya saja, sering kali kita diperdengarkan narasi-narasi yang berusaha menuturkan bahwa Indonesia tidak mengakui dan menerima kaum LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender). Namun, argumen yang dipakai selalu hanya berputar di Pancasila dan agama sehingga mudah sekali jika Jerry ingin menangkalnya.

Dalam praktiknya sendiri, agama Islam memiliki pandangan yang bermacam-macam mengenai isu homoseksual, terutama salah satu spektrum Islam pro-LGBT yang bisa secara general disebut ‘Islam liberal’. Walaupun memang MUI (yang hanya lembaga non-pemerintah) mengkategorikan Islam liberal sebagai ajaran sesat, namun tidak dapat dipungkiri aliran tersebut merupakan bagian dari spektrum Islam yang jamak. Hal yang sama terjadi pada kelima agama yang lain. Maka, tentu saja agama yang “diakui” tidak seluruhnya menolak homoseksual.

Lucunya lagi, sebenarnya agama di Indonesia tidak hanya terdapat enam keyakinan. Sungguh jenaka apabila kita berbangsa-bangsa dan bersuku-suku yang jumlahnya ratusan, hanya ditopang oleh enam keyakinan agama. Dalam UUD 1945 sendiri, Pasal 29 Ayat (2) menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Tidak ada undang-undang yang menyebut agama di Indonesia hanya enam. Narasi ‘enam agama resmi’ ini muncul karena dalam UU No. 1/PNPS/1965—yang sejatinya hanya mengatur tentang perlindungan penodaan agama (alias bukan meresmikan agama tertentu)—menyebut enam agama mayoritas tersebut.

Jadi, legalkah homoseksual di Indonesia? Sebenarnya jika bacaan ini dihemat, maka jawabannya adalah tidak. Tetapi, perlu dipahami dengan penuh kehati-hatian ketika membicarakan permasalahan isu yang sangat kompleks ini. Tidak adanya legalitas tertulis yang mengatur bukan berarti negara menolak entitas ini. Tentu banyak undang-undang (atau rancangan undang-undang) yang dinilai diskriminatif terhadap kaum homoseksual, contohnya seperti Pasal 292 dalam KUHP yang tertulis secara khusus mengatur perbuatan cabul “sesama kelamin” terhadap anak di bawah umur. Sementara itu, tidak ditemukan undang-undang yang menyebut atau mengatur secara eksplisit mengenai pemenuhan hak-hak homoseksual. Akan tetapi, hak-hak dasar lainnya sebagai warga negara tetap terpenuhi dalam UUD 1945.

Narasi penolakan homoseksual sendiri, selain pada konsep dosa dalam ajaran agama mayoritas, juga ada pada asumsi bahwa homoseksual adalah perilaku menyimpang atau perilaku yang sakit jiwa. Setidaknya ada beberapa upaya untuk mendefinisikan homoseksual sebagai kelompok yang menyimpang, salah satunya adalah RUU Ketahanan Keluarga yang meminta homoseksual untuk mengikuti rehabilitasi penyembuhan. Rancangan undang-undang ini pada akhirnya tidak dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 karena dinilai tidak memiliki urgensi. Lagi pula, masyarakat hendaknya perlu mengetahui bahwa dalam buku Panduan Penggolongan dan Diagnosa Gangguan Jiwa (PPDGJ) III, tertulis sebuah catatan unik: “Orientasi seksual sendiri jangan dianggap sebagai gangguan”.

Jika disimpulkan, tulisan saya ini ada pada suara yang sama dengan pendapat yang menyatakan homoseksual tidak memiliki legalitas di Indonesia. Namun, tulisan ini juga mengakui eksistensi kaum tersebut di Indonesia, berbeda dengan argumen yang hanya berputar-putar pada agama ataupun Pancasila, yang seolah-olah menolak eksistensi kelompok tersebut. Seperti Tom dan Jerry, dengan problem solving Jerry yang lebih baik, Tom dengan mudah dikalahkan—terlepas sebanyak apapun cara yang dia pakai.

Referensi: Produk hukum dan pedoman yang disebut dalam artikel Undang-Undang Dasar 1945 Penetapan Presiden Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Panduan Penggolongan dan Diagnosa Gangguan Jiwa III (tidak tersedia online)

Penulis: Ristiyawan Pratama

Editor: Wahyu Rizqi

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *