(Surabaya, 26 Mei 2025) – Pada 26 Mei 2025 pukul 15.00, Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Airlangga (UNAIR) mengadakan uji publik calon Ketua Pelaksana Bradanaya 2025. Bradanaya merupakan salah satu program kerja Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FIB UNAIR yang bertujuan untuk memperkenalkan lingkungan organisasi dan akademik dalam lingkup fakultas. Kegiatan uji publik diadakan di Ruang Prapanca B, Gedung FIB UNAIR. Sebelumnya, BEM FIB UNAIR telah membuka rekrutmen untuk jabatan Ketua Pelaksana Bradanaya 2025 yang berlangsung sejak tanggal 20 hingga 25 Mei, dan dilanjutkan dengan pelaksanaan uji publik. Dalam proses pelaksanaannya, muncul beberapa hal yang menjadi sorotan tentang esensi pelaksanaan uji publik itu sendiri, keterlambatan pelaksanaan acara, serta keterlibatan mahasiswa, Badan Semi Otonom (BSO), dan komunitas dalam pelaksanaanya. Mengapa hal-hal tersebut menjadi sorotan, serta bagaimana ketua pelaksana menanggapi hal tersebut?
Pada kegiatan uji publik kali ini, hanya ada satu kandidat yang mencalonkan diri sebagai Ketua Pelaksana Bradanaya 2025, yaitu Muhammad Bima Fadholallah dari Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia angkatan 2023. Tentu saja hal ini menimbulkan pertanyaan, mengapa uji publik tetap dilaksanakan meski hanya ada satu kandidat? Lantas, apakah calon tunggal tersebut otomatis terpilih, atau masih ada kemungkinan penolakan? Menanggapi situasi tersebut, Daniel Trisakusumo, Ketua Komisi 3 Bidang Pengawasan BLM FIB UNAIR sekaligus ketua pelaksana kegiatan uji publik, mengungkapkan bahwa hal ini terjadi karena minimnya minat mahasiswa FIB terhadap kegiatan Organisasi Mahasiswa (Ormawa). “Dalam kasus ini, ada indikasi minat mahasiswa FIB untuk hal-hal seperti ini masih minim, contohnya program kerja unggulan BEM dan BLM yang selalu extend (diperpanjang).”
Daniel menegaskan bahwa pelaksanaan uji publik bukan hanya sekadar formalitas belaka, melainkan untuk menunjukan peran BLM. “BLM mengadakan uji publik karena merepresentasikan peran mahasiswa dan merealisasikan peran pengawasan BLM,” ungkapnya. Ketua pelaksana kegiatan uji publik itu juga menyatakan, bahwa menurut tradisi di FIB, calon tunggal akan tetap terpilih, meskipun memberi kesan seperti “mau tidak mau”. “Menyoroti dengan fenomena-fenomena sebelumnya, ketika calon kandidat hanya satu, mau tidak mau itu yang pasti terpilih,” lanjutnya. Mengenai penetapan calon ketua pelaksana, pihak BLM tidak bisa memutuskan karena keputusan sepenuhnya diserahkan kepada BEM. “Keputusan terpilih atau tidak terpilih kembali ke BEM FIB, tetap dengan kandidat yang sama atau opsi kandidat lain,” jelasnya.
Permasalahan kedua yang muncul adalah jumlah audiens yang terlalu sedikit. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai validitas penilaian uji publik pada kelayakan kandidat. Daniel menegaskan BLM telah berupaya untuk mengundang HIMA, BSO, dan Komunitas untuk menghadiri acara tersebut. “BLM sendiri sudah ada undangan resmi untuk HIMA, BSO, dan Komunitas untuk menghadiri uji publik ini, karena kehadiran mereka merepresentasikan mahasiswa FIB.” Daniel menyayangkan kurangnya partisipasi dari HIMA, BSO, dan Komunitas dan menilai dapat memberikan dampak negatif pada BLM. “Mungkin banyak dari mereka yang merasa tabu, menganggap uji publik ini hanya sebatas seremonial belaka dan lebih baik terima jadi tanpa melihat prosesnya.” Daniel juga menambahkan bahwa BLM tidak menyalahkan pihak manapun, akan tetapi kurangnya atensi dari HIMA, BSO, dan Komunitas dapat berpotensi memunculkan anggapan negatif terhadap BLM.
Permasalahan selanjutnya adalah molornya pelaksanaan kegiatan uji publik. Berdasarkan informasi yang beredar, kegiatan seharusnya dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB. Tetapi pada kenyataannya, kegiatan baru dimulai pada pukul 15.10 WIB. Daniel menjelaskan bahwa molornya kegiatan tersebut disebabkan karena adanya perubahan ruangan secara mendadak. Dalam proposal kegiatan uji publik, BLM menggunakan ruang 302 sebagai tempat pelaksanaan kegiatan, namun pada saat pelaksanaan, lokasi dialihkan ke Prapanca A karena ruang 302 sedang digunakan untuk perkuliahan. “Sesuai planning di ruang 302, tetapi setelah dilakukan pengecekan jadwal, ruangan tersebut digunakan untuk kelas, terus koordinasi antara ketua BLM, saya, dan pihak pengurus ruangan fakultas, lalu menemukan solusi di ruang Prapanca A, dengan catatan kegiatan mundur menjadi 15.00–17.00.” Selain itu, Daniel mengatakan bahwa kemoloran kegiatan juga disebabkan oleh beberapa panitia yang tidak bisa dihubungi. “Dari BLM sudah merumuskan panitia yang datang ini-ini, tapi pada kenyataan waktu dihubungi tidak merespons sehingga dimulai dengan panitia seadanya.”
Tak hanya itu, acara juga selesai lebih cepat dari jadwal yang sudah ditentukan. Daniel menjelaskan bahwa rundown kegiatan direncanakan berlangsung sekitar 2,5 jam atau diperkirakan selesai pukul 17.00 WIB, sebagai antisipasi apabila terjadi kemoloran acara. Alasan utama penyelesaian acara lebih cepat adalah karena hanya ada satu kandidat ketua pelaksana serta ketidakhadiran salah satu dari tiga panelis uji publik. Panelis pertama diisi oleh Aisyah Nurillah selaku Presiden BEM FIB dan panelis kedua diisi oleh Nasikhatul selaku Menteri Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa (PSDM) BEM FIB. Oleh karena itu, panitia memutuskan untuk melakukan efisiensi waktu.
Reporter: Yongki, Diah, Orchy
Editor: Pyter, Disty
