[Telah dimuat dalam lpmsitus.fib.blm.unair.ac.id pada 3/6/2022]
MUI menyebut perilaku kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) sebagai penyakit kejiwaan. Maraknya isu terhadap dukungan kelompok LGBT membuat MUI dan ormas Islam lain membahas isu ini pada Selasa, 31 Mei 2022. MUI dan beberapa ormas Islam menyikapi hal tersebut dengan satu tujuan bahwasanya Islam melarang adanya LGBT.
“Peserta Halaqah menyepakati bahwa LGBT sangat dilarang oleh agama Islam,” ucap Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah KH. Cholil Nafis, Rabu (1/6/2022). Beliau juga menyampaikan bahwa di dalam Al-Quran telah dijelaskan bahwa Allah SWT. telah menciptakan manusia dan makhluk hidup berpasang-pasangan dan mengatur tentang kecenderungan orientasi seksual masing-masing.
“Peserta Halaqah juga mendorong agar pemerintah dan DPR memasukkan perilaku homoseksual secara umum sebagai perbuatan pidana dalam RKUHP,” ucap Ketua Komisi Dakwah MUI Ahmad Zubaidi yang tertera di laman MUI Kamis (2/6/2022) lalu. MUI dan peserta Halaqah terus mendesak pemerintah dan DPR agar segera menyusun peraturan perundang-undangan untuk memidana perilaku LGBT. Selain itu, peserta Halaqah berpendapat bahwa praktik LGBT sangat bertentangan dengan hukum yang ada di Indonesia. Hal ini juga ditujukan agar keberadaan komunitas LGBT tidak dapat dilegalkan di Indonesia.
Sebelumnya, Mahfud MD selaku Menteri Koordinasi Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) mengatakan bahwa pemidanaan LGBT sudah termuat dalam draf RKUHP. Namun, hal tersebut tidak terealisasikan lantaran banyak penolakan.
“Dulu, kan, tertunda pembahasannya karena DPR mendapat tekanan dari LSM, dari civil society. Kalau begitu, masa’ menyalahkan pemerintah?” ucap Mahfud. Dalam unggahan akun twitter miliknya, Mahfud menyebutkan bahwa pelaku LGBT tidak dilarang oleh hukum sehingga tidak dapat disebut kasus hukum.
Lembaga Bantuan Hukum atau yang disingkat LBH menanggapi pernyataan Mahfud MD bahwa apabila negara hadir dengan berbagai tontonan yang dapat mempromosikan pelanggaran terhadap norma kesusilaan dan/atau melegitimasi perilaku LGBT, maka negara memiliki kewajiban untuk menjaga nilai-nilai dan moral yang dianut oleh mayoritas masyarakat.
Reporter: Zhepryla Devi Tamara Anggita
Editor: Shofiyah Sajidah
