Solidaritas yang lebih panas dibandingkan terik matahari Surabaya dibuktikan oleh sejumlah massa aksi pengawalan dua mahasiswa Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) yang ditahan di Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya pada Sabtu (30/08/25). Di tengah orasi yang gagah, disampaikan bahwa aksi ini diinisiasi untuk menuntut pembebasan dua mahasiswa ITS yang diringkus oleh aparat sehari sebelumnya pada puncak pecahnya aksi solidaritas menentang kekerasan aparat di Surabaya. Mendapati selusin aparat yang mulai menunjukkan eksistensi menghadap mahasiswa, massa aksi tidak gentar dan malah semakin merapatkan diri dalam barisan memenuhi gerbang kedatangan. Pada pukul 12.44 WIB, pihak kepolisian menyampaikan bahwa koordinasi mengenai pembebasan sedang dilakukan, dan memutuskan mengundang lima koordinator dari massa aksi untuk bergabung ke dalam kantor.
Kekosongan di depan gedung Polrestabes Surabaya oleh massa aksi yang menunggu rampungnya koordinasi pembebasan mahasiswa dilalui dengan sarkasme lantang dari massa aksi sebagai bentuk protes untuk aparat yang tengah melakukan penjagaan. Kejadian ini berlangsung lama, sekitar tiga puluh menit sebelum satu persatu perwakilan keluar dari gedung tempat penahanan bersama dengan anggota aparat yang kemudian diketahui sebagai IPTU Raditya Herlambang S.H., Kepala Unit Reserse Mobile (Kanit Resmob) Polrestabes Surabaya. Pada klarifikasinya, IPTU Raditya mewakili seluruh aparat kepolisian menegaskan bahwa kedua mahasiswa ITS yang tengah ditahan dalam keadaan baik dan telah selesai dilakukan penyelidikan dengan hasil bersih dari dugaan. Melalui proses administrasi yang berlaku, kedua mahasiswa tersebut akan dibebaskan paling lambat 1×24 jam atau maksimal pukul 22.00 WIB. Pernyataan tersebut rupanya menimbulkan kekecewaan yang membuat massa tidak puas. Massa aksi pengawalan kemudian memutuskan akan tetap melanjutkan aksi sampai tuntutannya dipenuhi: pembebasan dua mahasiswa ITS yang ditahan di Polrestabes Surabaya.
Melalui wawancara yang dilakukan bersama dengan Koordinator Lapangan (Korlap) massa aksi ITS yang juga sebagai salah satu dari lima perwakilan koordinasi pembebasan bersama dengan aparat, diketahui bahwa pemantik aksi ini terjadi karena informasi pertama kali yang didapatkan pihak kampus adalah dua mahasiswa yang ditangkap oleh pihak kepolisian sempat ditelanjangi. Hal tersebut menimbulkan kekhawatiran atas potensi kekerasan yang dapat terjadi. Namun saat didatangi langsung di lokasi, terdapat ketidakserasian dari pernyataan aparat terhadap status mahasiswa yang ditahan, sehingga bantuan hukum dari advokat tidak dapat turun tangan selama masa penahanan untuk melakukan pendampingan.
“Dalihnya itu tadi kenapa nggak bisa masuk tim kuasa hukumnya, karena masih diperiksa sebagai saksi. Kaya plin-plan gitu kan. Tadi bilangnya saksi, tapi kemarin bapaknya, namanya Kamirudin, kita bisa masuk dengan kuasa hukum. Dan sewaktu semalam dikonfirmasi pun berbelit. Antara pendataan, pemeriksaan, dan seterusnya nggak ada yang jelas statusnya,” ujarnya.
Di samping itu, Korlap massa aksi ITS tersebut juga menyaksikan sejumlah tahanan yang hampir lima puluh orang dengan latar belakang bukan hanya mahasiswa, namun juga pelajar dan masyarakat sipil masih tanpa pendampingan tim kuasa hukum. Pernyataan ini sesuai dengan hasil rekapan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Surabaya, bahwa dalam aksi per tanggal 29 Agustus saja terdapat 43 laporan yang membutuhkan bantuan tim advokasi, namun statusnya belum jelas apakah sebagai tersangka atau saksi, sehingga menghambat akses bantuan hukum.
Pada pukul 14.02 WIB, kedua mahasiswa ITS yang ditahan akhirnya dibebaskan tanpa syarat. Setelah menuntaskan aksi simbolik berupa tabur bunga mawar, massa aksi ITS mundur sebelum kedatangan kelompok massa aksi yang berpindah dari Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
Sampai saat berita ini dibuat, YLBHI Surabaya dengan tim pendamping hukum yang dimiliki berhasil melakukan pendampingan terhadap massa aksi yang ditahan. Sejumlah dua puluh tiga massa aksi pada 29 Agustus berhasil dibebaskan dari Polrestabes Surabaya diketahui telah mengalami penyiksaan dan kekerasan dalam penyelidikan oleh aparat. Meskipun YLBHI Surabaya telah berhasil melakukan pendampingan terhadap korban, situasi aksi yang ricuh dan tidak kondusif masih terus berlangsung di jalanan Surabaya hingga Minggu dini hari. YLBHI Surabaya masih terus melakukan kampanye dalam hal advokasi dan pendampingan hukum sebagai tindak lanjut dalam pencegahan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) utamanya pelanggaran struktural atas masyarakat yang berpotensi tinggi dilakukan oleh aparat.
Reporter: Yongki, Carissa
Editor: Orchy
