[Telah dimuat dalam lpmsitus.fib.blm.unair.ac.id pada 9/7/2022]
RKUHP banyak mendapat kecaman publik sejak tahun 2019, kini diisukan akan disahkan kembali. Sejak munculnya isu ini, publik geram dan menuntut draft RKUHP segera dipublikasikan. Namun, draft tersebut baru saja dipublikasikan 2 hari lalu. Ketika draft baru ini turun, muncul polemik baru terkait beberapa pasal RKUHP yang disinyalir “bermasalah”. Masih membekas dalam ingatan terhadap aksi demonstrasi besar-besaran yang dilakukan oleh segenap elemen masyarakat dan para mahasiswa di depan gedung DPR/MPR yang menentang tegas terhadap pengesahan RKUHP. Aksi demonstrasi juga berlangsung di sejumlah wilayah di Indonesia.
Beberapa waktu lalu, juga telah terjadi aksi demontrasi para mahasiwa yang menyatakan kecewa karena tuntutan mereka terkait RKUHP belum dipenuhi oleh Presiden Joko Widodo dan DPR. RKHUHP masih menjadi polemik karena belum adanya keterbukaan draf RKUHP dan keterlibatan aktif masyarakat terhadap adanya pasal-pasal bermasalah. Terdapat 14 isu krusial yang mendapat kecaman dari masyarakat yaitu terkait dengan living law (hukum adat), pidana mati sebagai pidana alternatif, penghinaan terhadap presiden menjadi delik aduan, pelarangan siaran langsung proses pengadilan, pengaturan penodaan agama, penganiayaan hewan, pengaturan gelandangan agar tidak menganggu ketertiban umum, pengaturan aborsi yang dikecualikan pada situasi darurat medis atau korban pemerkosaan, perzinahan yang dapat dilaporkan oleh suami/istri atau anak atau orang tua, pengecualian pelaporan kohabitasi oleh kepala desa, pengaturan mengenai pemerkosaan dalam perkawinan (marinal tape), ancaman pidana terhadap praktik dokter gigi tanpa izin, dan ancaman pidana kepada advokat curang.
RKUHP ini masih ada isu krusial yang menjadi polemik dimasyarakat, sehingga perlu dilakukan pembahasan ulang dengan melibatkan peran aktif masyarakat sebelum disahkan oleh DPR. Pemerintah menegaskan akan menerima masukan publik dalam sosialisasi poin-poin krusial RKUHP. Oleh karena itu, terkait isu krusial RKUHP harus ada pembahasan lebih detail pada rapat Komisi III DPR. Terkait dengan adanya sejumlah persoalan dan belum tuntasnya pasal-pasal krusial rentan menimbulkan masalah dikemudian hari jika tidak dibahas lebih mendalam.
Kesepakatan penundaan pengesahan RKUHP pada tahun 2019 bertujuan untuk melakukan pembahasan ulang terhadap poin krusial yang memacu perdebatan publik. Akan tetapi, pemerintah tidak terbuka terkait draf RKUHP yang belum bisa diakses publik. Sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa menuntut DPR membuka draf pembahasan RKUHP agar partisipasi masyarakat dapat terlihat. Yang terpenting, pembahasan mengenai subtansi RKUHP harus dilakukan pembahasan pada rapat terbuka, dan keseluruhan rancangannya bisa diakses publik dalam jangka waktu yang cukup sebelum disahkan. Sehingga sebagai tim yang merumuskan RKUHP, pemerintah dan DPR harus terbuka dan memastikan adanya partisipasi publik.
Penulis: Nopitasari
Editor: Cane R.
