Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara telah menggelar Town Hall Meeting atau rapat terbuka yang dihadiri seluruh pengelola Danantara dan jajaran direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada Senin (28/4/2025). Tak hanya itu, acara yang diselenggarakan di Jakarta Convention Center (JCC) ini juga dipenuhi oleh awak media yang sebelumnya telah diundang langsung oleh Tim Biro Pers Media dan Informasi (BPMI) Serikat Presiden. Mereka tak luput hadir untuk meliput rangkaian acara koordinasi yang bertujuan untuk membahas mengenai arah keberlangsungan Danantara serta membangun sinergi antara pemerintah dan BUMN.
Namun, siaran yang berlangsung untuk publik tak lebih dari sekadar sambutan CEO BPI Danantara, Rosan P. Roeslani. Sebelum sambutan diberikan oleh Presiden Republik Indonesia ke-8 Prabowo Subianto, seluruh media massa yang turut hadir diminta untuk segera meninggalkan ruangan dikarenakan satu-dan-lain-hal yang tidak dapat dijelaskan. Pertemuan tersebut kemudian berubah menjadi pertemuan tertutup selama acara berlangsung.
Ketika dimintai keterangan selepas acara, Presiden RI tersebut beralasan bahwa permintaan kepada awak media untuk menghentikan liputan adalah demi menjaga ketertiban semata. Ia menambahkan bahwa selama acara berlangsung, ia banyak menyampaikan teguran kepada jajaran direksi. Siapa dan bagaimana bentuk teguran itu dianggapnya sebagai evaluasi internal yang dinilai kurang etis untuk ditampilkan di hadapan publik.
Berita mengenai pelarangan peliputan yang dilakukan oleh presiden ini kemudian menjadi bahan perbincangan hangat. Lantaran kejadian serupa tak hanya satu-dua kali dilakukan oleh Presiden ke-8 Republik Indonesia itu. Sejak mencalonkan diri sebagai presiden pada awal tahun 2024, publik mulai menyoroti sikap Prabowo Subianto yang terlalu menghindari pertanyaan wartawan. Terlebih ketika ia kedapatan menolak menjawab pertanyaan di sesi tanya jawab pada debat Capres 2024. Tak jarang, intrik disampaikan langsung oleh Prabowo mengenai pihak wartawan yang dinilai memiliki kebencian personal ketika membawakan berita menyangkutnya. Dalam Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpinnya di Istana Kepresidenan pada Januari lalu, pernyataan kontroversial mengenai media massa juga sempat diutarakan.
“Saya kira media ini masih muda-muda, jadi ada hal-hal yang kalau orang tua bicara, yang muda-muda–anak-anak–biasanya tunggu di luar,” ujar Prabowo, lalu memberikan arahan kepada awak media untuk meninggalkan ruang sidang setelah 34 menit berbicara. Melalui arahan singkat tersebut, wartawan dianggap telah mendapatkan banyak bahan berita untuk disalurkan kepada publik. Pernyataan ini kemudian menjadi kontroversial karena perumpamaan ‘anak muda dan orang tua’ yang digunakan. Ungkapan tersebut kemudian dimaknai sebagai pemerintahan yang tertutup dan eksklusif untuk diakses publik.
Melihat pola yang berulang, jelas terdapat ketakutan berlebih yang dialami Prabowo terhadap pers. Hal ini mudah dikenali melalui sikap dan perilaku yang dilakukan ketika menghadapi wartawan. Dalam momentum penting seperti Sidang Paripurna dan yang terbaru Town Hall Meeting Danantara, terdapat indikasi pelemahan fungsi pers yang digagas. Tentunya, cara ini dianggap mencederai asas kebebasan pers untuk memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi faktual kepada publik. Karena nyatanya, lembaga pers merupakan media kredibel yang menjadi penggerak informasi di kalangan masyarakat.
Indeks Kebebasan Pers Indonesia: Cermin yang Mencemaskan
Organisasi nirlaba internasional Reporters Sans Frontières (RSF) atau Reporters Without Borders telah merilis indeks kebebasan pers dunia pada 2 Mei 2025, sehari sebelum peringatan World Press Freedom Day. Indeks ini dibentuk melalui lima indikator utama—politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, dan keamanan—yang menggambarkan sejauh mana kebebasan pers berjalan secara ideal. Berdasarkan laporan tersebut, Indonesia kini berada di peringkat ke-127 dari 180 negara, dengan skor rata-rata 44,13. Peringkat ini menurun cukup tajam dari tahun sebelumnya yang menempati posisi ke-111 dengan skor 51,15.
Penurunan tersebut tampaknya tidak dapat dilepaskan dari konteks sosial-politik yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir, termasuk studi kasus pelarangan peliputan yang dilakukan saat Town Hall Meeting Danantara. Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk mengarahkan media keluar dari forum terbuka—yang seharusnya menjadi ruang pertanggungjawaban publik—secara tidak langsung mengisyaratkan adanya pengaburan transparansi. Alasan “menjaga ketertiban” tentu dapat dimaklumi dalam beberapa kondisi, namun jika diterapkan secara berulang dan tanpa kejelasan, publik berisiko kehilangan akses terhadap informasi yang seharusnya terbuka bagi khalayak.
Kekhawatiran yang tergambar dari indeks RSF bukan hanya soal angka, melainkan sinyal akan bergesernya prinsip keterbukaan informasi di ruang demokrasi. Ketika ruang peliputan dibatasi, dan awak media ditempatkan di posisi pasif, maka indikator kebebasan pers dalam aspek politik dan keamanan sangat mungkin terdampak. Lebih jauh lagi, hal ini menunjukkan bahwa persepsi publik terhadap media sebagai pengawas independen bisa terkikis—perlahan namun nyata.
Potensi Kerusakan Akibat Pelarangan Peliputan yang Berulang
Pelarangan peliputan yang telah terjadi di bawah arahan presiden adalah suatu bentuk intervensi struktural yang membatasi kebebasan pers dalam menjalankan fungsinya. Intervensi ini berdampak terhadap pola pergerakan informasi yang mengarah pada otoritarianisme untuk melemahkan demokrasi. Ketika lembaga pers menjadi otoriter, kredibilitas informasi yang disediakan menurun bersamaan dengan menghilangnya partisipasi publik.
Dilihat-lihat melalui perspektif industri, Indeks Kebebasan Pers Global Indonesia memungkinkan untuk turun. Jika hal ini terjadi, publik akan kehilangan kepercayaan terhadap informasi yang disediakan, menganggap bahwa media telah gagal dalam mengulik transparansi institusi pemerintahan, dan fungsi kontrol pada media tidak berjalan akibat kerusakan yang timbul tidak dapat diberitakan. Pada akhirnya, industri akan merugi dan mati. Lebih lanjut, masyarakat yang terdampak tidak dapat mengakses informasi yang kredibel. Hal ini dapat melahirkan fenomena echo chamber, di mana masyarakat menutup diri dari perspektif tandingan oleh pandangan yang telah diyakini. Pun, besar kemungkinan timbul konflik horizontal akibat perbedaan pandangan ekstrem.
Pada dasarnya, kekhawatiran yang melandasi pelemahan kebebasan pers oleh presiden adalah wujud kepedulian publik. Kekhawatiran tersebut melihat potensi kerusakan yang dapat timbul, sehingga bertransformasi menjadi sarana kritik yang ditujukan kepada presiden setelah dinilai bersikap defensif terhadap media massa. Sebagai perantara antara pemerintah dan sipil, pers berfungsi untuk melakukan pengawasan dan menjaga keseimbangan. Artinya, melalui kritik tersebut, masyarakat memiliki kesadaran terhadap asas kebebasan pers. Sikap kritis publik yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto atas respons dalam menghadapi media massa adalah bukti bahwa pers memiliki peran yang sangat besar dalam mempertahankan eksistensi publik sebagai pemegang kendali.
Penulis: Carissa
Editor: Syifa
