Pada Selasa (4/11), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur menghadiri sidang gugatan lanjutan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang tidak menerima atas keputusan dari Komisi Informasi (KI) Jawa Timur yang sebelumnya menegaskan bahwa dokumen AMDAL PLTSa Benowo merupakan dokumen publik sesuai dengan permintaan WALHI Jatim atas nama kepentingan publik.
Sebagaimana yang telah diputuskan pada surat putusan No. 67/PIII/KI-Prov. Jatim-PS-A/2025, Komisi Informasi Publik Jatim menerangkan bahwa Pemerintah Kota Surabaya wajib menyerahkan berkas AMDAL PLTSa Benowo paling lambat 10 hari kerja sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, dengan catatan bagian yang bersifat dikecualikan dapat dihitamkan atau dikaburkan. Secara tidak langsung, putusan tersebut telah menegaskan bahwa dokumen AMDAL merupakan dokumen publik yang dapat diakses oleh setiap warga negara. Namun, alih alih menyepakati dan melaksanakan putusan, pemkot Surabaya memilih mengajukan permohonan keberatan dan mengajukan gugatan balik kepada WALHI Jatim. Pada gugatannya, Pemkot Surabaya masih menggunakan dalih yang sama atas AMDAL yang diklaim sebagai dokumen yang dikecualikan.
Secara hukum, AMDAL adalah dokumen yang menjadi hak milik publik, dan karenanya perlu dibuka secara transparan. Hal ini diatur pada Pasal 1 ayat 11 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang kemudian membuat AMDAL perlu tersedia setiap saat sesuai Pasal 11 ayat (1) huruf c UU Keterbukaan Informasi Publik. Karenanya, pada konteks persoalan sengkata AMDAL PLTSa Benowo, upaya mengecualikan AMDAL menjadi suatu hal yang bertentangan dengan ketatapan hukum yang ada.
Gugatan kepada WALHI, Pembungkaman kepada Segenap Publik
“Bagi kami, bagi Walhi Jawa Timur, keputusan Pemkot Surabaya dengan melayangkan gugatan ini adalah bentuk pembungkaman atas partisipasi publik” tegas Lucky Wahyu selaku menejer kampanye WALHI Jatim. Sikap Pemkot Surabaya yang menggugat WALHI Jatim secara langsung menjadi ancaman bagi hak atas akses informasi dan partisipasi masyarakat secara aktif dalam beberapa proyek berskala besar, termasuk pada proyek PLTSa Benowo.
Pada pernyataan lain yang dikeluarkan oleh Wahyu Eka Setiawan selaku Direktur Eksekutif WALHI Jawa timur, menegaskan potensi resiko yang membayangi masyarakat pasca kehadiran PLTSa Benowo, yang karenanya menjadi dasar rasional atas aksesibilitas AMDAL. “Pemerintah Kota Surabaya melalui Eri Cahyadi harus memastikan keterbukaan informasi informasi dan partisipasi publik, karenanya PLTSa merupakan proyek yang berbahaya bagi publik. Dengan demikian, dokumen AMDAL sebagaimana amanat undang-undang harus bersifat terbuka serta disusun melalui partisipasi publik, guna menjamin terpenuhinya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.” tutur Wahyu.
Reporter: Afghan
Editor: Syifa
