Pada Selasa (28/03) lalu, Merdeka Belajar episode 24: Transisi PAUD ke SD yang menyenangkan, Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) memaparkan pentingnya menciptakan lingkungan pendidikan yang menyenangkan untuk anak-anak. Dalam episode kali ini, Mendikbudristek menegaskan tentang miskonsepsi pembelajaran calistung pada anak di tingkat PAUD dan SD kelas satu dan dua.
Miskonsepsi yang masih kuat dalam masyarakat mendorong adanya sosialisasi mengenai kesalahpahaman calistung tersebut. Hal ini berlanjut pada larangan tes calistung untuk masuk SD.
Sebelumnya, pelarangan calistung sebagai syarat PPDB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
serta diatur pula dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Jadi, kebijakan pelarangan calistung sebagai syarat masuk SD bukanlah kebijakan baru.
Namun bukan berarti pengajaran calistung di PAUD adalah hal yang salah. Hanya saja perlu adanya metode yang tepat untuk pembelajaran calistung guna mencegah anak merasa belajar itu tidak menyenangkan. Selain itu, pembelajaran mulai dari PAUD hingga transisi ke SD diutamakan dalam pembelajaran afektif di mana anak-anak mampu mengenal dan beradaptasi dengan lingkungan barunya di luar rumah.
Mendikbudristek menyampaikan bahwa pembelajaran usia dini seharusnya terasa menyenangkan bagi anak-anak. Tentunya ini bertujuan untuk menumbuhkan rasa suka dalam belajar dan menganggap belajar adalah hal yang menyenangkan. Lalu metode yang benar mendorong agar kualitas belajar anak-anak meningkat, tidak hanya belajar sekadar menghafal tanpa tahu arti dari pembelajaran tersebut. Selain membangun kemampuan kognitif, pembinaan terhadap anak-anak juga harus memberikan output pada fondasi yang holistik.
“Bukan hanya kognitif, anak-anak juga berhak mendapatkan kemampuan holistik seperti kematangan emosi, kemandirian, kemampuan berinteraksi, dan lainnya,” ujar Mendikbudristek.
Kebijakan ini mulai berlaku pada tahun ajaran baru 2022/2023. Menanggapi kebijakan ini, satuan pendidikan perlu :
- Menghilangkan tes calistung dari proses penerimaan peserta didik baru di SD.
- Menerapkan masa perkenalan bagi peserta didik baru selama dua minggu pertama (di PAUD dan SD).
- Menerapkan pembelajaran yang membangun enam kemampuan fondasi anak (di PAUD dan SD).
Reporter: Arinda Risma Wardani
Editor: Maya Ayu
