Saturday, 7 November 2026
Berita / Luar kampus

Persyaratan Mudik Lebaran 2022 Wajib untuk Vaksinasi Booster Sebagai Syarat Perjalanan Dalam Negeri. Perlu atau Tidak?

Oleh : : - Waktu Baca 3 menit
Corona 5025009
Sumber: pixabay.com/iXimus

[Telah dimuat dalam lpmsitus.fib.blm.unair.ac.id pada 8/4/2022]

Satuan Tugas penanganan Covid-19  telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Diseases 2019 yang akan diberlakukan secara efektif mulai 5 April 2022. Penerbitan SE ini sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo yang memperbolehkan mudik lebaran, jika sudah vaksin lengkap dan booster. Dengan diterbitkannya SE ini, diharapkan dapat mengatasi penyebaran virus covid-19 pada hari raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat dapat melewati bulan Ramadhan dan mudik lebaran dalam kondisi sehat dan aman sehingga dengan persyaratan vaksinasi booster ini, masyarakat dapat mematuhi dan menyadari terhadap pentingnya menjaga kesehatan bersama di masa pandemi. Izin mudik lebaran ini menjadi kabar baik dan mendapat antusiasme dari masyarakat  setelah dua tahun di masa pandemi Covid-19 dilarang mudik.

Kementerian Perhubungan juga telah memperkirakan bahwa akan terjadi peningkatan mobilitas pada mudik lebaran 2022.  Berdasarkan survei yang telah dilakukan, kemenhub memprediksi sebanyak 79 juta orang akan melakukan mudik lebaran.  Pemerintah akan mengizinkan mudik lebaran dengan syarat sudah melakukan vaksin Covid-19 dosis lengkap dan booster. Bagi masyarakat yang telah melakukan vaksin dosis lengkap dan booster tidak wajib untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun, bagi masyarakat yang hanya menerima vaksinasi dosis pertama dan kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen dan RT-PCR 3х24 jam sebelum keberangkatan. Aturan baru mudik lebaran 2022 akan diterapkan untuk seluruh Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada moda transportasi udara, laut, dan darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Widi Adisasmito mengatakan dalam siaran pers pada 3 April 2022 bahwa masyarakat dihimbau untuk segera melakukan vaksinasi booster untuk menjaga imunitas tubuh. “Sehingga dihimbau kepada masyarakat untuk segera memenuhi dosis vaksinasi lengkap maupun booster. Sekurang-kurangnya 2 minggu, khususnya sebelum menjalankan kegiatan sosial berskala besar seperti mudik.” kata Wiku, dikutip dari Liputan 6.com.

Kemudian pemerintah akan melakukan pemeriksaan acak perjalanan (random check in) untuk semua moda transportasi, terutama untuk kendaraan pribadi yang akan bekerjasama dengan bidang perhubungan, Satpol PP, Satgas Daerah, TNI, dan Polri sehingga masyarakat diharapkan harus dapat mematuhi peraturan dan menyiapkan dokumen perjalanan dengan lengkap untuk diperlihatkan kepada petugas.

Reporter : Nopitasari

Editor : Putri Tariza

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *