Kalau bisa banding lewat skema ketentuan akademis, potongan 50% bisa ngeringanin segalanya. Sayang aja kampus ini mata duitan, kelihatan banget tuh gak mau kehilangan ceruk penghasilannya. Ucap Deo dalam chat WhatsApp kepada Tim LPM SITUS saat ditanya alasan perubahan persyaratan uji banding UKT yang rumit (25/12/2025).
Dalam sosialisasi yang dilakukan bersama Direktorat Keuangan Universitas Airlangga pada Senin (22/09/2025) mengenai banding UKT kategori kondisi ekonomi, diinformasikan bahwa mulai semester genap tahun ajaran 2025/2026 proses verifikasi kondisi ekonomi mahasiswa (D4/S1, D3, dan S1 Profesi) yang mengajukan banding diukur berdasarkan 1). SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu); dan 2). DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional). Seluruh informasi yang diberikan dalam sosialisasi dapat diakses dalam Surat Edaran tertanggal 16 Desember 2025 terkait pelaksanaan keringanan pembayaran UKT semester genap tahun ajaran 2025/2026 yang diunggah melalui Unit Layanan Terpadu Unair. Persyaratan ini berbeda dengan persyaratan aju banding semester sebelumnya yang cukup dengan surat keterangan dari RT/RW sebagai bukti penurunan kondisi ekonomi sebuah rumah tangga. Oleh sebab ini, kebijakan baru dianggap rumit dan mendadak, melihat waktu yang diberikan untuk aju banding UKT adalah hanya sepuluh hari dari tanggal 17 hingga 26 Desember. Banyak mahasiswa yang tadinya memenuhi syarat banding menjadi gugur.
Saya sangat berharap kampus dapat berpihak kepada mahasiswa yang sungguh-sungguh ingin belajar.
Sebagai mahasiswi yang berasal dari luar Pulau Jawa dan yatim piatu, Citra (bukan nama asli) dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik menceritakan bagaimana rumitnya memenuhi persyaratan terbaru dalam mengajukan banding UKT di Universitas Airlangga. Usahanya dalam mendaftarkan diri untuk SKTM menghadapi jalan buntu ketika sistem website online memerlukan waktu lama untuk terverifikasi, sementara instansi pemerintahan seperti kantor kelurahan dan dinas sosial yang didatangi secara langsung tidak dapat memproses karena ia bukan domisili Surabaya. Saat berkonsultasi dengan pihak Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa (Adkesma BEM) Unair, Citra diarahkan untuk menghubungi langsung pihak Unit Layanan Terpadu (ULT) atau Pusat Pengelolaan Dana (PUSPAS) Unair. Menurutnya, respons yang diberikan oleh ULT kurang mempertimbangkan posisi sulit yang tengah dihadapi. Citra kemudian menjelaskan latar belakang dan kondisinya, namun diminta untuk mencantumkan slip gaji orang tua seolah tidak membaca pesan yang telah diinformasikan sebelumnya. Setelah menjelaskan ulang latar belakang yang dimiliki, pihak ULT malah mempertanyakan bagaimana Citra dapat membiayai UKT selama masa studi yang lalu. Pada akhirnya, persoalan ini selesai dengan Citra yang diminta mencantumkan bukti asuransi sebagai sumber penghasilan alih-alih slip gaji orang tua. Tanggapan pihak kampus terkait mahasiswa yang sedang berkonsultasi menghadapi permasalahan akademik dinilai tidak empatis. Di samping itu, Citra sangat mengharapkan keringanan UKT dari kampus atau ada resiko baginya cuti kuliah untuk menutup living cost dengan bekerja.
Sejauh mata memandang belum ada satu kata pun keluar dari kampus. Takutnya kampus tidak melihat hal ini sebagai masalah.
Berbeda dari Citra yang bermaksud mengajukan keringanan UKT dalam kategori pertama, Deo yang berasal dari Program Studi Sejarah angkatan 2022 berada pada kategori kedua sebagai golongan yang dapat menerima keringanan, yaitu ketentuan akademik. Jika ditelisik pada persyaratan semester lalu, mahasiswa yang diperbolehkan untuk mengajukan banding UKT adalah mahasiswa semester akhir yang tinggal melaksanakan skripsi atau tugas akhir maksimal 6 sks diambil. Dikutip dari Deo, keringanan UKT semester lalu diperuntukkan bagi mahasiswa semester 8 keatas yang telah menuntaskan perkuliahan namun diubah menjadi minimal semester 9 pada semester berlangsung. Menurutnya, persyaratan ini kontradiktif dengan ambisi kampus yang menuntut mahasiswanya untuk ‘lulus tepat waktu’ atau delapan semester. Sebagai mahasiswa dengan golongan UKT tertinggi di prodinya, ia merasa merugi jika harus tetap membayar penuh UKT sebesar Rp7.500.000 ketika perkuliahan sudah kosong. Ia menambahkan bahwa potongan 50% dapat meringankan beban ekonomi yang harus ditanggung dalam rumah tangganya. Sebagai penutup, Deo mengatakan bahwa beberapa kawan yang juga mahasiswa semester 8 sepakat bahwa kebijakan kali ini problematik. Perubahan dilakukan secara tiba-tiba tanpa dampak positif, malah memperumit kebijakan menyangkut hal krusial dan sensitif yaitu uang kuliah di tengah ekonomi yang luwes dan bencana yang melanda.
Sementara itu, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang berfungsi menjadi wadah aspirasi mahasiswa memberikan keterangan terkait polemik yang terjadi.
“Menurut Adkesma BEM UNAIR” Begitu ujar Vio selaku Dirjen kementerian advokasi dan kesejahteraan masyarakat “kebijakan penambahan syarat SKTM dan DTSEN dalam proses banding UKT pada dasarnya memiliki tujuan yang baik, yaitu memastikan bahwa penurunan UKT benar-benar diterima oleh mahasiswa yang membutuhkan secara ekonomi” namun BEM UNAIR ternyata mencatat banyak sekali keluhan dari mahasiswa “Keluhan yang masuk beragam, mulai dari kesulitan administratif, keterbatasan waktu pengurusan dokumen, hingga ketidaksiapan mahasiswa dalam memenuhi syarat DTSEN” ucap Vio, dalam chat WA (28/12/25).
Sebagai tanggapan, BEM UNAIR, melalui Adkesma membuka JARAS (Jaring Aspirasi) sebagai langkah konkret untuk memetakkan dan menghimpun data secara kolektif. Adkesma BEM UNAIR kemudian melakukan komunikasi intensif dengan Direktorat Keuangan dan Direktorat Kemahasiswaan (Ditmawa). Hasilnya, Prof Hamidah, selaku perwakilan Direktorat Keuangan, memberikan kemudahan berupa mengizinkan untuk mengajukan banding tanpa DTSEN “Akan tetapi, pada semester berikutnya, DTSEN akan menjadi dokumen pendukung yang wajib dipersiapkan” Tambah Vio.
Vio mengaku bahwa dirinya—sebagai Dirjen kementerian adkesma—tidak dilibatkan dalam diskusi pembuatan kebijakan tersebut. Sebagai staf, dia pun mengaku tidak tahu menahu apakah pihak BEM diajak atau tidak dalam diskusi pembuatan kebijakan. Vio menekankan bahwa adkesma tidak memiliki kewenangan penuh terhadap keputusan kebijakan kampus “Adkesma tidak memiliki kewenangan penuh dalam penetapan kebijakan, namun kami telah berupaya maksimal menjalankan fungsi advokasi, negosiasi, serta pendampingan mahasiswa secara berkelanjutan.”
Selayaknya, jika institusi pendidikan ingin menghasilkan sebanyaknya agen perubahan bangsa yang berpendidikan dan menciptakan kesejahteraan atasnya, hambatan birokratis seperti ini seharusnya tidak boleh terjadi. Universitas Airlangga adalah pihak yang bertanggung jawab penuh atas berbagai kekhawatiran mahasiswa dan potensi yang terjadi akibat kebijakan yang tidak empatik dan cenderung materialistik. Selebihnya, Tim LPM SITUS saat ini sedang berusaha menghubungi pihak-pihak kampus terkait seperti Direktorat Keuangan (Ditkeu) untuk mencari keterangan lebih lanjut.
Reporter: Aldani, Carissa, Kesya
Editor: Samuel
