Saturday, 7 November 2026
Liputan khusus / Reportase

Rektorat Bubarkan Sidang MPM UNAIR 2022, Ada Apa?

Oleh : : - Waktu Baca 3 menit
Screenshot (482)
Sumber: youtube.com/ MPM Universitas Airlangga

Selasa (11/4), sekitar pukul 1.15 WIB dini hari sidang MPM (Majelis Perwakilan Mahasiswa) UNAIR dibubarkan secara resmi oleh Moch. Zacky Zoehdi selaku Kepala Sub Direktorat Program. Moch. Zacky mengungkapkan bahwa sidang tidak dapat dilanjutkan karena telah melebihi tenggat waktu dalam SK (Surat Keputusan) yang mengatakan bahwa pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BEM UNAIR 2023 harus telah selesai maksimal 10 April 2023.

“Ini barusan saya ditelpon Prof Hadi sebagai Direktorat Kemahasiswaan, terkonfirmasi ternyata sidang sekarang harus berdasar SK karena kalau sidang tetap dilanjutkan hari ini, walaupun lebih 1 jam berapa menit, gitu ya, itu tetap dinyatakan tidak sah. Ungkap Moch. Zacky dalam forum sidang yang juga disiarkan secara langsung oleh akun Youtube MPM Universitas Airlangga.

“Ketua MPM (Irkham Ulumuddin), Sekretaris Jenderal (Agsi Jihad Sakti), dan Ketua PPK (Yosias Christian Pandi), besok diminta menghadap beliau untuk pembahasan dan tindakan selanjutnya. Untuk rapat hari ini boleh dibubarkan saja,” tambahnya.

Menurut keterangan Direktur Kemahasiswaan, Hadi Shubhan saat dihubungi pada Selasa (11/4), keanggotaan MPM 2022 yang berarti berakhir 31 Desember 2022 telah diingatkan tiga bulan sebelumnya untuk segera melakukan sidang pemilihan Presbem Universitas. Tapi, hingga tanggal tenggat tersebut masih belum melaksanakan tugasnya dan meminta perpanjangan hingga akhir Februari 2023. Namun, hingga tanggal 24 Februari 2023, MPM masih belum juga melaksanakan tugasnya.

“Sebagai kesempatan terakhir, MPM meminta sampai tanggal 10 April 2023. Lalu, dalam SK tertulis bahwa jika sampai 10 April 2023 masih belum terpilih, maka akan diarahkan ke MPM 2023, dan BEM yang menjabat sekarang sementara menjabat sampai terpilih yang baru.” Ungkap Hadi Shubhan, Direktur Kemahasiswaan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp

Dalam keterangannya, Hadi Shubhan juga melampirkan SK Permohonan Perpanjangan Waktu MPM yang mengandung dua poin utama. Poin pertama menjelaskan tentang perpanjangan waktu yang diberikan pada MPM UNAIR 2022 hingga tanggal 10 April merupakan perpanjangan yang terakhir dan tidak akan diperpanjang lagi.

Lalu poin yang kedua menuliskan bahwa apabila hingga tenggat waktu 10 April 2023 masih belum terpilih maka akan per tanggal 11 April 2023 akan disahkan MPM yang baru tahun 2023, sehingga pemilihan Pres Wapres BEM Universitas yang belum selesai akan dilakukan oleh MPM 2023 dengan memulai tahapan dari awal, sedangkan Presiden BEM yang ada sekarang akan diperpanjang sampai sampai dengan terpilihnya Presiden BEM Universitas yang baru oleh MPM 2023.

 Penulis : Tim Liputan LPM SITUS

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *