Thursday, 5 November 2026
Berita / Luar kampus

Rencana Pemblokiran Aplikasi-Aplikasi oleh KOMINFO

Oleh : : - Waktu Baca 3 menit
62e75917161c4
Sumber: kompas.com

[Telah dimuat dalam lpmsitus.fib.blm.unair.ac.id pada 20/7/2022]

Beberapa waktu lalu santer terdengar mengenai pemblokiran terhadap beberapa aplikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo). Rencana tersebut merupakan buah dari ketetapan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat. Atas kebijakan tersebut, setiap aplikasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diwajibkan mendaftarkan diri ke Kemkominfo paling lambat tanggal 20 Juli 2022.

Kebijakan ini ditetapkan sebagai upaya untuk mengatur dan kebutuhan penyelenggaraan sistem elektronik. Pemblokiran akan dilakukan sebagai bentuk sanksi terhadap aplikasi yang belum mendaftar ke pemerintah. Selain itu, kewjiban mendaftar PSE tidak hanya berlaku untuk perusahaan domestik, tetapi juga termasuk perusahaan-perusahaan internasional yang beroperasi di Indonesia. Terdapat dua kategori PSE menurut peraturan berdasarkan ruang lingkupnya, yakni Lingkup Publik dan Lingkup Privat.

Kebijakan tersebut telah ditetapkan pada tahun 2020, namun hingga kini beberapa perusahaan teknologi PSE belum mendaftarkan diri. Menteri Kominfo mengimbau pada PSE untuk segera memdaftarkan diri, terutama PSE Lingkup Privat seperti Instagram, WhatsApp, Google, Twitter, Facebook, dan PSE Lingkup Privat lainnya.

“Walaupun telah lebih dari satu tahun atau hampir dua tahun imbauan pendaftaran PSE Lingkup Privat namun belum juga mendaftar maka kami imbau agar PSE Lingkup Privat tersebut segera melaksanakan pendaftaran sebelum Kominfo melaksanakan sanksi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku di Indonesia,” tutur Menteri Kominfo, Johny G. Plate. Padahal, menurut keterangannya, pendaftaran untuk PSE tergolong mudah karena dilakukan secara daring.

“Pendaftaran melalui OSS seharusnya sangat memudahkan dan praktis”, kata Plate. Menkominfo juga menjamin akan membantu pihak perusahaan apabila mengalami kendala saat melakukan proses pendaftaran. Ia juga juga secara tegas mengatakan bahwa hal ini akan berdampak pada PSE sendiri yang akan dilabeli ilegal.

“Pendaftaran PSE dilakukan secara online dan jika mengalami kesulitan, Kominfo akan membantu memfasilitasinya namun jika pendaftaran saja dengan sengaja tidak mau dilakukan maka akan berdampak pada PSE yang dengan sengaja tidak mau menjalankan peraturan hukum di Indonesia atau tidak terdaftar atau belum legal,” tegas Plate dalam keterangan resmi.

Penulis: Ikrar Izzul Haq

Editor: Tanjung Tani

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *