Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang tersebar di masyarakat mendapat kritik tajam dari berbagai pihak. RUU penyiaran ini merupakan revisi dari Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002. Namun, banyak pasal dari RUU ini yang dinilai kontroversial. RUU ini mengancam kebebasan pers hingga mempersempit kreativitas para kreator konten. Namun, apa saja yang menyebabkan RUU ini dikecam habis oleh publik?
Ada beberapa poin yang dalam draf RUU penyiaran yang menjadi sorotan, terutama soal larangan penayangan konten eksklusif investigasi jurnalistik. Pada pasal 50 B ayat 2 huruf (c), disebutkan bahwa penayangan eksklusif jurnalistik investigasi termasuk dalam larangan Standar Isi Siaran (SIS). Hal ini tentu sangat bertentangan dengan salah satu dari sepuluh elemen jurnalisme dari Bill Kovach dan Tom Rosenstiel yang menyebut bahwa jurnalisme harus memantau kekuasaan. Padahal, jurnalisme investigasi merupakan bentuk tertinggi dari karya jurnalistik yang berperan penting dalam mengungkap berbagai masalah krusial. Jika penayangan investigasi jurnalistik dilarang, bagaimana jurnalis akan mengawasi investigasi, terutama pada pejabat publik? Larangan ini menghambat upaya jurnalis untuk mengungkap kebenaran dan menyampaikan informasi yang independen kepada masyarakat.
Lebih jauh, RUU Penyiaran akan memberikan kewenangan berlebih kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). KPI yang selama ini hanya mengawasi TV dan radio akan diperluas untuk mengawasi konten digital. KPI akan menjadi sangat sibuk memfilter konten siaran yang pada pasal-pasal tersebut sangat subjektif dan mengambang. Contohnya saja pada pasal 50B Ayat 2 huruf (k) yang berisi melarang penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik.
Pasal tersebut sangat multitafsir, ketidakjelasan definisi “penghinaan dan” dan “pencemaran nama baik” dapat dijadikan tameng oleh penguasa untuk membungkam kritik. Tidak hanya dari jurnalis, tetapi juga publik yang mengkritisi penguasa di media lain.
Selain itu, pada pasal 8A huruf (h) menyebutkan bahwa KPI dapat melakukan verifikasi Konten Siaran. Dalam hal ini, jika UU ini memang akan disahkan, akan sangat mengekang para content creator dalam berkreasi. Kedepannya KPI akan ketat menyaring konten dari para kreator yang sesuai dengan SIS. Pada pasal 50B disebutkan bahwa konten digital dilarang menampilkan unsur kekerasan, mistis, yang berhubungan dengan rokok dan gaya hidup negatif. Tak ada aturan yang jelas dalam larangan ini sehingga aturan ini akan berpotensi menyebabkan sensor yang berlebihan dan pembatasan keberagaman konten digital. Hal ini akan berdampak pada siaran seperti Netflix ataupun konten YouTube yang akan lebih dibatasi dan terkena sensor yang berlebih.
Pasal-pasal dalam RUU ini banyak mengandung definisi yang masih mengambang. Hal ini tentu saja menyebabkan kebingungan karena tak ada tolak ukur untuk mendefinisikan pasal-pasal tersebut. Adanya multitafsir dalam RUU Penyiaran dikhawatirkan akan menjadi tameng pemerintah untuk membungkam rakyat dan merebut keberagaman konten pada media digital.
Menindaklanjuti hal ini, para jurnalis dan masyarakat sipil melakukan aksi damai menolak RUU Penyiaran. Aksi tersebut masif dilakukan para jurnalis di seluruh Indonesia sebagai bentuk penolakan. Para wartawan melakban mulut mereka dengan tangan terikat sebagai simbol pembungkaman profesi. Wartawan hingga masyarakat kecewa atas RUU Penyiaran yang membungkam kebebasan pers, pengaturan penyiaran di internet, hingga kreativitas yang banyak dibatasi. Kecaman ini tidak datang dari jurnalis dan masyarakat sipil yang berdemonstrasi, tetapi juga para netizen yang tak kalah keras menolak RUU ini. tagar #TolakRUUPenyiaran dilayangkan di berbagai sosial media sebagai bentuk penolakan mereka. Bahkan telah dibuat petisi menolak revisi UU Penyiaran ini dengan perolehan tanda tangan 49.810 orang.
Berbagai aksi dan kecaman atas kontroversi ini ternyata memiliki pengaruh. Pemerintah mengembalikan Draf RUU Penyiaran ke Komisi I dan menunda harmonisasi RUU Penyiaran ini. jegalan pertama ini berhasil memberi sedikit rintangan agar pasal-pasal bermasalah RUU Penyiaran tidak lolos dengan mudah.
Dengan berbagai pengekangan yang dibungkus pemerintah dalam bentuk RUU Penyiaran ini, penulis hendak menyampaikan seruan kepada pembaca untuk terus menolak pengesahan RUU ini dengan cara apapun yang mampu kita lakukan. Lakukan demonstrasi jika bisa, atau trendingkan tagar #TolakRUUPenyiaran, atau sekecil tandatangani petisi penolakan. Penolakan masif kita sedikit banyak akan berpengaruh untuk menjegal RUU ini disahkan oleh para penguasa yang berusaha mengambil kebebasan pers dan membatasi kreativitas anak bangsa. Jika kita masih ingin menikmati kreativitas content creator favorit kita, kebebasan pers dan bicara kita, serta hidup dalam ranah demokrasi yang aman, terus kawal RUU Penyiaran ini hingga pasal yang bermasalah tidak akan disahkan oleh penguasa.
Hal yang kita lakukan tidak akan sia-sia. Ini merupakan salah satu usaha kita memanjangkan umur demokrasi dalam negara ini, usaha kita memberontak, menolak dibungkam oleh para pemimpin negeri. Jangan memilih diam!
Penulis: Azkia
Editor: Kamila
