[Telah dimuat dalam lpmsitus.fib.blm.unair.ac.id pada 25/5/2022]
Vox populi, vox dei; suara rakyat adalah suara Tuhan. Namun, “suara Tuhan” seringkali diacuhkan di sini, tampak dari perjuangan buruh di Indonesia yang menempuh perjalanan berliku. Protes dengan demonstrasi atas kebijakan yang dianggap tidak pro-rakyat sudah sangat sering dilakukan, tetapi tidak ada perubahan yang signifikan. Kelas pekerja juga merasakan hal tersebut. Mereka membutuhkan strategi baru untuk menyampaikan suara-suara rakyat. Dan yang dipilih adalah jalan politis. Partai Buruh.
Bulan Mei, dikenal sebagai representasi bulan perjuangan kaum buruh seluruh dunia, tak terkecuali di Indonesia. Berawal dari aksi massa pada tahun 1886 di Amerika Serikat, sejarah mencatat lahirnya ‘hari raya’ untuk kelas pekerja. Pada saat sebelum itu, mereka dituntut bekerja habis-habisan dengan jam kerja yang tidak manusiawi. Alih-alih meluangkan waktu dengan berlibur dengan keluarga, istirahat di rumah adalah pilihan yang lebih masuk akal di akhir pekan untuk kembali bekerja pekan berikutnya. Merasa ada yang salah dengan sistem ini, para pekerja menuntut jam kerja yang lebih pendek. Delapan jam kerja menjadi tuntutan utama pada 1 Mei 1886.
Dewasa ini, persoalan buruh tidak hanya perkara jam kerja saja, lebih-lebih di Negara ini. Hal-hal tentang ketenagakerjaan dan kesejahteraan buruh menjadi semakin kompleks. Mulai dari kebijakan kontrak kerja, kenaikan upah, hingga jaminan kesehatan dirasa belum memenuhi atau bahkan semakin jauh dari ‘syarat kesejahteraan buruh’. Negara seperti tidak berpihak pada kelas pekerja. Dengan peraturan-peraturan yang dibuat dan dimodifikasi, mereka seakan-akan menutup mata terhadap imbas yang akan diterima para buruh; warga kelas dua.
Demonstrasi serikat pekerja menjadi hal yang sangat lazim terjadi sebagai bentuk protes atas kebijakan dan/atau rancangan yang sedang dicanangkan. Kenapa harus demonstrasi? Karena untuk saat ini, aksi turun ke jalan adalah cara yang paling mendekati efektif dengan bargaining power yang cukup tinggi yang bisa dilakukan buruh. Seringkali juga kita temui hal lucu ketika para buruh menyampaikan protesnya di jalan dan membuat macet. Adalah saat beberapa pengguna jalan-yang notabene juga buruh, mengumpat dalam-dalam karena sebagian kelompoknya sedang memperjuangkan nasib mereka.
Yang perlu disorot dari segala persoalan ini adalah bagaimana kebijakan-kebijakan kontra-buruh bisa lahir? Menyadur informasi dari laman resminya, keanggotaan DPR RI periode 2019-2024 berjumlah 560 orang pejabat. Beliau-beliau inilah yang bertugas mewakili rakyat selama lima tahun. Namun, apa benar beliau-beliau ini merepresentasikan rakyat, lebih-lebih rakyat pekerja? Hasil penelitian Marepus Comer yang bertajuk “Peta Pebisnis di Parlemen Potret Oligarki di Indonesia” menampilkan data bahwa 55% dari pejabat DPR RI adalah pebisnis. Luar biasa, tapi tidak seharusnya kita terkejut. Inilah biang rumusan undang-undang kontra-buruh. Bagaimana tidak? Sistematika politik memang demikian. Suara pejabat mayoritas akan lebih lantang terdengar daripada minoritas; kalau tak terbungkam sama sekali.
Selama ini, para buruh hanya bisa bergerak pasif dalam menanggapi kebijakan-kebijakan tersebut. Bersatu dan berserikat tidak lagi mempan untuk menembus tembok keadilan. Mereka tetap tidak memiliki akses untuk ikut serta dalam perumusan undang-undang. Mereka juga hanya bisa memprotes kebijakan yang berat sebelah karena hanya itu yang bisa mereka lakukan. Partai Buruh dan usaha terjun langsung dalam arena politik adalah respons dari tak didengarnya suara kelas pekerja. Suara-suara lesu yang diacuhkan untuk bisa lebih tegas dan lantang.
Strategi baru ini memberi peran aktif para buruh dengan hak dan kewenangan langsung untuk merancang, mengawal, dan mengesahkan setiap kebijakan yang bersinggungan dengan kesejahteraan rakyat secara umum. Karena dengan membawa nama buruh, tidak berarti partai ini hanya mengurusi persoalan buruh. Lebih luas daripada hal tersebut, hak rakyat akan kesejahteraan dan keadilan sosial menjadi tujuan umum partai. Diharapkan partai ini juga menjadi pembeda dan menjadi titik balik perjuangan kelas pekerja di Indonesia.
Penulis: Ikrar Izzul Haq
Editor: Dikta Sumar Hidayah
