Saturday, 7 November 2026
Opini

Tapera di Persimpangan Jalan: antara Pencapaian Membanggakan dengan Bising Polemik

Oleh : : - Waktu Baca 4 menit
Sumber Cnbc
Sumber: CNBC Indonesia/Faisal Rahman

Kontroversi kembali bergulir usai ratusan pengaduan masyarakat terkait ketidaksesuaian janji program dengan kenyataan. Karena momentum isu Tapera ini kembali mencuat bertepatan dengan isu perubahan kebijakan MA terkait batas usia pendaftaran calon kepala daerah. Hal itu dicurigai sebagai cara pemerintah mengelabui asumsi publik agar tertuju pada isu Tapera dan melupakan isu MA. Polemik semakin meruncing sejak adanya peraturan pemerintah Nomor 21 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2020 yang mana menetapkan ketentuan besaran simpanan Tapera adalah 3% gaji atau upah, dimana 2,5% ditanggung pegawai dan sisanya 0,5% oleh pemberi kerja. Sementara bagi peserta mandiri, iuran 3% tersebut ditanggung oleh diri sendiri. 

Menurut Informasi, Tapera merupakan pengalihan dari Bapertarum PNS (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil) yang didirikan  pada 15 Februari 1993 berdasarkan KEPPRES no. 14 Tahun 1993 saat pemerintahan Soeharto, yang mana bertugas untuk membantu membiayai usaha-usaha peningkatan kesejahteraan PNS dalam bidang perumahan baik PNS Pusat maupun Daerah dengan melakukan pemotongan dari gaji masing-masing PNS dan mengelola tabungan perumahan tersebut. Hingga pada tanggal 24 Maret 2018, Bapertarum PNS dibubarkan dan beralih menjadi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat yang melibatkan pekerja, swasta, mandiri, dan informal. 

Tapera sendiri secara sederhana merupakan iuran yang dibayarkan peserta untuk membangun hunian layak. Pada pasal 5 PP 21/2024 dijelaskan bahwa peserta Tapera adalah para pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah pada saat mendaftar. Peserta dapat melakukan pencairan dana apabila masa kepesertaan Tapera berakhir. Setiap peserta juga berhak mendapatkan pemanfaatan dana Tapera yang diantaranya dapat digunakan untuk pembiayaan pemilikan, pembangunan, dan perbaikan rumah. 

Banyak masyarakat dan buruh menolak aturan baru ini, lantaran akan memotong penghasilan para pekerja. Pengusaha pun akan diwajibkan membayar sebagian iuran dari para pekerja. Basuki Hadimujono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ikut buka suara bahwa kegaduhan masyarakat merespons tapera karena belakangan ini kondisi ekonomi dan finansial masyarakat belum kondusif. “Masih ada UKT, ada Asabri, ada ini, jadi itu kepercayaan dan memang beban kehidupan masyarakat sekarang mungkin lagi susah-susah,” ujarnya.

Para buruh juga mengaku khawatir akan adanya peluang terjadinya korupsi dalam pengelolaan dana Tapera. “Kalau dia dikelola oleh pemerintah padahal uangnya rakyat, pertanyaannya ada jaminan nggak bakal dikorupsi?, ” kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (6/6). Said mengatakan tidak sedikit kasus korupsi yang terjadi oleh pemerintah dalam pengelolaan dana keuangan seperti Asabri, Taspen, dan lainnya.

Sementara itu, serikat pekerja juga menyuarakan keberatan atas kewajiban pemberi kerja membayar sebagian iuran Tapera. Mereka menilai, Tapera dapat menambah beban bagi pengusaha. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Kamdani keberatan dengan adanya simpanan tabungan Tapera yang bersifat wajib, bukan sukarela. Shinta menilai Tapera hanya akan menambah beban pekerja hingga pengusaha. Pasalnya, saat ini beban yang sudah ditanggung pemberi kerja maupun pekerja hampir 18% sampai 19% yang terdiri dari jaminan tenaga kerja, JHT, jaminan kematian, kecelakaan kerja, pensiun jaminan sosial kesehatan, hingga cadang pesangon.

Selain itu, pemerintah juga mengakui bahwa sosialisasi Tapera masih belum masif, sehingga membuat masyarakat khawatir dan menimbulkan berbagai reaksi. “Pemerintah memahami kekhawatiran dan kegelisahan masyarakat Indonesia tentang Tapera ini karena memang belum dijalankan sosialisasi yang masif sehingga ada miss pemahaman,” kata Kepala Staf Presiden, Moeldoko, dalam konferensi pers di kantornya.

Beberapa pihak justru berpandangan berbeda. Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla mendukung kebijakan Tapera. Menurutnya, Tapera dapat membantu masyarakat yang kurang mampu atau yang berpenghasilan rendah memiliki rumah dengan harga terjangkau. “Pemerintah menghidupkan kembali Tapera, agar masyarakat memiliki rumah,” Kata Jusuf Kalla. Selain itu, Pengamat Ekonomi, Universitas Indonesia, Fithra Faisal mengatakan kebijakan Tapera menjadi solusi persoalan masyarakat yang tidak punya rumah karena pemasukan atau pendapatan terbatas. Kebijakan ini akan memaksa pekerja dengan sistem iuran untuk memudahkan mereka mendapatkan rumah. Dari iuran ini, dinilai mampu menghasilkan efek dampak ganda bagi ekonomi yang meliputi penciptaan lapangan kerja, penggunaan input produksi sehingga bermuara pada sumbangan pertumbuhan ekonomi juga. 

Sementara kontroversi terus bergulir hingga banyak menuai pro dan kontra, dalam situasi yang semakin rumit ini, pemerintah diharapkan dapat menindaklanjuti berbagai aspirasi yang diajukan. Membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan untuk menemukan solusi yang dapat mengoptimalkan manfaat sosial Tapera. Tanpa mengabaikan keluh kesah masyarakat ataupun menambah beban bagi pelaku usaha.

Penulis: Erisa

Editor: Maya

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *