[Telah dimuat dalam lpmsitus.fib.blm.unair.ac.id pada 3/4/2022]
Sebagai mahasiswa yang memiliki kewajiban membayar uang semester untuk mendapat hak pembelajaran, pasti tidak asing dengan beberapa kebiasaan para pendidik dalam proses belajar mengajar. Peraturan lumrah yang diberikan seperti mengenakan pakaian formal, bersepatu, rapi, serta tidak makan atau minum selama proses pembelajaran masih ditoleransi karena dianggap ‘mendisiplinkan’ dan disepakati oleh mahasiswa. Seiring pertumbuhan pandemi, beberapa peraturan tersebut bertambah, seperti diharapkan menyalakan kamera pada saat sesi tanya jawab, awal, dan akhir pertemuan, pemanggilan nama untuk absen di awal dan akhir jam mata kuliah, hingga pengeluaran mahasiswa dari ruang perkuliahan zoom apabila tidak menyalakan kamera selama pembelajaran berlangsung. Namun, pernahkah terbesit dalam pikiran kalian, bagaimana sanksi diberikan kepada tenaga pendidik yang tidak pernah hadir dalam setiap pertemuan dan tidak membekali materi?
Hal ini masih menjadi perdebatan bagi sebagian mahasiswa karena keuntungan dan kerugian yang ditimbulkan. Bagi sebagian mahasiswa, tipe tenaga pendidik seperti ini sangat diidamkan. Tidak hanya bisa memberikan waktu lebih bagi mahasiswa untuk melakukan hal lain, kebanyakan tenaga pendidiknya merupakan pribadi yang santai, ‘murah’ pada saat memberikan nilai, dan tidak banyak menuntut. Menurut mereka asalkan nilai akademik aman, tidak ada alasan lain untuk memberikan protes. Mereka juga beranggapan bahwa hal ini adalah sebuah ‘keberuntungan’.
Berbanding terbalik dengan penulis, penulis menganggap bahwa hal seperti ini sangatlah tidak sesuai dengan besar biaya yang dikeluarkan di setiap semester. Ranah ‘belajar mandiri’ di universitas yang selalu digaungkan kepada mahasiswa, terlalu kelewatan. Salah satu mata kuliah bahkan belum memberikan kontrak kuliah yang seharusnya sudah dibagikan tiga minggu lalu. Mahasiswa malah mendapatkan informasi kontrak kuliah hingga buku pedoman pembelajaran dari kelas lain. Tenaga pendidik yang dimaksud dan seharusnya mewadahi hak belajar mahasiswa juga masih belum memperlihatkan tanda-tanda akan hadir dalam pertemuan kelas daring dalam waktu dekat. Penulis mempertanyakan komitmen tenaga pendidik untuk memberikan pembelajaran yang semestinya dengan biaya yang telah digelontorkan mahasiswa sebagai balas jasa. Harus ada tindakan tegas dari universitas menanggapi hal seperti ini.
Penulis berharap adanya kesadaran dari tenaga pendidik untuk memberikan pembelajaran yang semestinya terutama pada masa pandemi sekarang. Bagi sebagian mahasiswa menganggap hal ini merupakan sebuah ‘anugerah’, tetapi tidak bagi mahasiswa dengan orang tua maupun individu yang harus memutar otak hingga membanting tulang demi mengumpulkan pundi-pundi rupiah untuk membiayai pendidikan.
Penulis: Nadya Rahma
Editor: Irma ZN
