Pada Kamis (12/10), dilakukan aksi solidaritas di Taman Apsari, Surabaya, untuk memperjuangkan hak tiga petani Pakel yang saat ini berada di balik jeruji besi karena dituduh melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Penangkapan tiga petani Pakel, yaitu Mulyadi, Suwarno, dan Untung, merupakan suatu tindakan kriminalisasi terhadap warga sipil oleh aparat keamanan negara. Kejanggalan selama penanganan kasus ini menarik perhatian masyarakat untuk ikut bersimpati dan berjuang menegakkan hak petani yang telah berlangsung sejak puluhan tahun yang lalu.
Aksi solidaritas di Surabaya mengajukan sejumlah tuntutan kepada pemerintah agar tegas dalam menangani kasus kriminalisasi petani Pakel. Isi dari tuntutan tersebut adalah sebagai berikut:
- Menuntut negara untuk menyelesaikan kasus-kasus HAM berat di Indonesia;
- Mencabut hukuman yang dianggap tidak manusiawi, termasuk hukuman mati di Indonesia;
- Menuntut Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk membebaskan tiga petani Pakel yang telah mengalami kriminalisasi dan menyerukan kepada negara untuk bersikap adil dalam menyelesaikan segala konflik di antara warganegara;
- Mencabut Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumisari yang dianggap menghambat penghidupan warga Pakel;
- Memberikan dukungan penuh kepada warga Pakel dalam memperoleh hak atas tanah mereka.
Iput, perwakilan dari LBH Surabaya, selaku narasumber, menanggapi bahwa pemberian hukuman 6 tahun penjara kepada tiga petani Pakel adalah bukti dari terjadinya peradilan yang menyimpang dan tidak berpihak kepada rakyat. Mereka dituduh menyebarkan berita bohong atau informasi yang tidak lengkap sesuai dengan Pasal 14 dan 15 UUD 1946, yang pada awalnya dimaksudkan untuk para pemberontak pada masa awal kemerdekaan. Oleh karena itu, konteksnya sangat tidak sesuai, di mana ketika rakyat ingin memperjuangkan hak atas tanah mereka, mereka justru malah dijadikan tersangka kriminal.
Kasus tiga petani Pakel ini penuh dengan dakwaan yang cacat dan dimanipulasi oleh jaksa, seolah-olah para korban melakukan tindak kejahatan, padahal faktanya tidak ada bukti konkret atas dakwaan tersebut. Dengan diadakannya agenda pledoi seperti saat ini, harapannya adalah agar hakim pengadilan negeri Banyuwangi dapat melihat konteks dari kasus ini secara jeli dan holistik, sehingga tidak bertindak sewenang-wenang. “Dalam hal ini, kami sangat berharap agar hakim dapat memutuskan dengan adil dan mengembalikan tanah Pakel kepada rakyat yang berhak atas tanah,” ujar Iput.
Selain mendukung hak petani Pakel, aksi solidaritas ini juga mengadvokasi penolakan hukuman mati berdasarkan hak hidup manusia yang tercantum dalam Pasal 28A. Aksi ini terkait dengan peringatan Hari Anti Hukuman Mati Sedunia yang diperingati pada 10 Oktober lalu.
Rozak, perwakilan dari Kamisan Surabaya, menyatakan bahwa aturan hukuman mati tidak sesuai dengan prinsip kemanusiaan. Selain itu, hukuman mati tidak akan menyelesaikan masalah kriminalitas. Faktanya, meskipun hukuman ini sudah diterapkan, masih terjadi tindak kriminal, yang menunjukkan bahwa hukuman mati bukanlah pilihan yang tepat. Yang lebih penting adalah bagaimana negara menangani masalah kriminalitas tersebut. “Maka kami menuntut penghapusan hukuman mati di Indonesia. Sejahat apapun dia, hukuman mati bukanlah solusi yang efektif,” sambung Rozak.
Aksi solidaritas tidak hanya dilakukan di Surabaya, tetapi juga di daerah-daerah lain, menunjukkan bahwa rakyat tidak menutup mata terhadap kelalaian pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menangani isu-isu penting. Meskipun seringkali suara rakyat dibungkam dengan istilah ‘keonaran’, mereka terus berjuang untuk mewujudkan demokrasi dalam pemerintahan NKRI.
Reporter: Arinda Risma Wardani & Della Aulia Veronica
Editor: Aulia Nurul’ Izza
