Pada Jumat (15/08/2025) Wahana Lingkungan Hidup Jawa Timur (WALHI JATIM) bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Surabaya menggelar konferensi pers di kantor YLBHI Surabaya. Ini adalah buntut dari dikabulkannya permohonan WALHI dalam sengketa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Benowo.
“AMDAL PLTSa Benowo merupakan Informasi Publik, Bukan Hak Cipta” adalah pesan yang digaungkan WALHI JATIM dalam permohonannya kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kota Surabaya sejak tahun 2022. Sayangnya permohonan itu ditolak oleh Pemerintah Kota dengan alasan dokumen tersebut merupakan hak cipta PT Sumber Organik selaku pengelola operasional PLTSa. Baru pada Rabu (13/08/2025) Komisi Informasi Publik Jawa Timur akhirnya mengabulkan permohonan tersebut dengan putusan No. 67/PIII/KI-Prov. Jatim-PS-A/2025.
Pada konferensi pers tersebut disebutkan pula tujuan dari permohonan ini: yakni selain faktor partisipasi publik, WALHI menganggap penting untuk meminta dokumen terkait analisis mengenai dampak lingkungan bagi keperluan kajian internal. Singkatnya: meskipun PLTSa diklaim sebagai teknologi modern, menurut beberapa kajian masih ditemukan fakta bahwa PLTSa menghasilkan emisi zat-zat berbahaya dari asap pembakaran. WALHI beranggapan bahwa informasi tersebut perlu dipaparkan kepada masyarakat yang tinggal di sekitar PLTSa agar mereka sadar akan bahaya yang dapat mereka derita.
Concern yang disuarakan WALHI di konferensi pers Jumat kemarin merupakan upaya tindak lanjut dari diskusi pada media briefing & launching policy brief yang diselenggarakan pada 23 Juli 2025 yang lalu. Concern tersebut berasal dari faktor-faktor seperti bahaya kesehatan, bahaya terhadap lingkungan, pelanggaran hukum, hingga permasalahan keterbukaan informasi. Secara retrospektif – lega rasanya melihat kekhawatiran-kekhawatiran tersebut telah didengar oleh pemerintah dan semoga akan segera ditangani.
Melalui unggahan video oleh akun Instagram resmi YLBHI Surabaya (@ylbhi_lbhsurabaya) Wahyu Eka Setyawan selaku Direktur WALHI JATIM nyatakan munculnya “angin segar” bagi masyarakat yang ingin mengakses AMDAL. “Nah, di sini ada angin segar bahwasannya warga kota bisa mengakses informasi baik soal AMDAL, baik informasi pemantauan berkala – itu menjadi hak warga kota Surabaya untuk menanyakan hak atas lingkungan hidup mereka”.
Usaha WALHI sejak 2022 akhirnya berbuah manis meski harus melalui proses yang panjang dan lama. Dikabulkannya permohonan WALHI bukanlah akhir dari usaha mereka sebagai pemerhati lingkungan hidup, melainkan ini adalah awal baru bagi pelestarian lingkungan hidup di Jawa Timur – terutama Surabaya. Dengan ini diharap kedepannya gerakan pemerhati lingkungan dapat lebih didengar dan didukung baik oleh pemerintah maupun masyarakat.
Reporter: Samuel
Editor: Disty
